Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa ANTONI Bin BUKHARI bersama dengan saksi RUDINI Als RUDET (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Lorong Abadi RT 01 RW 14 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. DODI (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DODI di jalan Sederhana Tembilahan yang mana Terdakwa menerima 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, untuk selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya, selanjutnya Terdakwa memaket-maketkan kembali narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Selanjutnya pada pukul 21.56 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIWAN (lidik), yang mana Sdr. RIWAN memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotike jenis sabu kepada saksi RUDINI Als RUDET dan menyuruhnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. RIWAN bertempat di skoteng dekat plaza, yang mana Terdakwa menjanjikan upah berupa uang untuk membeli rokok kepada saksi RUDINI Als RUDET;
- Bahwa pada hari Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wib saksi JOI NALDO dan saksi RINANDA yang merupakan anggota Polri berhasil menangkap saksi RUDINI Als RUDET dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan saat dilakukan interogasi saksi RUDINI als RUDET menjelaskan bahwa dirinya sisuruh oleh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIWAN. Atas informasi tersebut sekitar pukul 22.15 wib saksi JOI NALDO dan saksi RINANDA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kaleng bertuliskan PAGODA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic putih bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 12 Play warna biru, lalu pada saat dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1544/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. MENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2342/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 063/10297.00/2024 tanggal 22 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket kecil berbungkuskan plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,20 (nol koma dua nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1543/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. MENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2341/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 062/10297.00/2024 tanggal 22 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket kecil berbungkuskan plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ANTONI Bin BUKHARI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Lorong Abadi RT 01 RW 14 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 22.15 wib saksi JOI NALDO dan saksi RINANDA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kaleng bertuliskan PAGODA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic putih bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 12 Play warna biru, lalu pada saat dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1544/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. MENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2342/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 063/10297.00/2024 tanggal 22 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket kecil berbungkuskan plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,20 (nol koma dua nol) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------- |