| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa SUWANDI Alias WANDI Bin ASMUNI, pada tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi SAPARUDIN Alias SAFAR Bin M.RAFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari Tembilahan menuju ke kebun yang saksi SAFAR karun di daerah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dalam keadaan kunci sepeda motor terpasang pada lubang kontak sedang terparkir di depan sebuah warung milik saksi MARDIALIS yang dalam keadaan tertutup, kemudian saksi SAFAR berhenti di depan warung tersebut dan saksi SAFAR tanpa izin langsung mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARDIALIS dan pergi meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa saksi SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H MISDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 21.30 WIB sedang berada di rumah saksi SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SULE di kirim pesan via whatsapp oleh saksi SAFAR menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan mengatakan “INI ADA MOTOR PANAS MERK BEAT STREET, KAU MAU YA AMBIL” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengatakan “berapa harga” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR mengatakan “3.750.000” kepada saksi SULE, kemudian saksi SULE mengatakan “lihat motornya dulu” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR berjanji kepada saksi SULE besok akan mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada saksi SULE.
- Bahwa selanjutnya saksi SAFAR pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 18.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari kebun menuju Tembilahan dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIAS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, kemudian saksi SAFAR memarkirkan sepeda motor yang saksi SAFAR kendarai ke dalam semak-semak kebun yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari warung milik saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR mendekati 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, lalu saksi SAFAR tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS ke arah jalan, lalu saksi SAFAR dengan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya telah saksi SAFAR ambil tanpa seizin saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS menuju ke rumah saksi SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi SAFAR di rumah saksi SULE, kemudian saksi SULE langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut, setelah saksi SULE melakukan pengecekan, lalu saksi SULE setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh saksi SAFAR yang mana saksi SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR dengan harga beli sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi SULE saat membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR tidak ada melihat bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB saksi SAFAR terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS tersebut, dan saksi SULE mengetahui dari awal bahwa saksi SAFAR memperoleh 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan cara mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
- Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) hari saksi SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR, kemudian saksi SULE pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB menghubungi Terdakwa SUWANDI Alias WANDI Bin ASMUNI yang saat itu sedang berada di Parit Kopon Desa Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau melalui handphone mengatakan “bro ini ada motor ada minat tak” kepada terdakwa WANDI, kemudian terdakwa WANDI mengatakan “kirim dulu foto motornya” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS kepada terdakwa WANDI, lalu terdakwa WANDI menanyakan “darimana motornya” kepada saksi SULE, kemudian saksi SULE mengatakan “dari Sungai Luar” kepada terdakwa WANDI, kemudian terdakwa WANDI mengatakan “AMAN TAK? SEBAB MOTOR INI AKU PERGUNAKAN UNTUK DI KEBUN” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengatakan “aman” kepada terdakwa WANDI, kemudian terdakwa WANDI mengatakan “berapa duit” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengatakan “4.650.000,-“ kepada terdakwa WANDI, lalu terdakwa WANDI setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh saksi SULE, kemudian terdakwa WANDI membayar uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada saksi SULE. Selanjutnya keesokan harinya terdakwa WANDI menuju ke rumah saksi SULE, lalu terdakwa WANDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SULE tanpa melihat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut berupa STNK maupun BPKB dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS menuju ke rumah terdakwa WANDI.
- Bahwa terdakwa WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang terdakwa WANDI beli dari saksi SULE bukan merupakan milik saksi SULE dan terdakwa WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut saksi SULE peroleh dari teman saksi SULE yang mana teman saksi SULE telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS di Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WANDI, saksi MARDIALIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.556.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa SUWANDI Alias WANDI Bin ASMUNI, pada tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi SAPARUDIN Alias SAFAR Bin M.RAFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari Tembilahan menuju ke kebun yang saksi SAFAR karun di daerah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dalam keadaan kunci sepeda motor terpasang pada lubang kontak sedang terparkir di depan sebuah warung milik saksi MARDIALIS yang dalam keadaan tertutup, kemudian saksi SAFAR berhenti di depan warung tersebut dan saksi SAFAR tanpa izin langsung mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARDIALIS dan pergi meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa saksi SULTAN HASANUDIN Alias SULE Bin H MISDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 21.30 WIB sedang berada di rumah saksi SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SULE di kirim pesan via whatsapp oleh saksi SAFAR menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan mengatakan “INI ADA MOTOR PANAS MERK BEAT STREET, KAU MAU YA AMBIL” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengatakan “berapa harga” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR mengatakan “3.750.000” kepada saksi SULE, kemudian saksi SULE mengatakan “lihat motornya dulu” kepada saksi SAFAR, kemudian saksi SAFAR berjanji kepada saksi SULE besok akan mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada saksi SULE.
- Bahwa selanjutnya saksi SAFAR pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 18.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat dari kebun menuju Tembilahan dan saksi SAFAR melintas di depan warung milik saksi MARDIALIAS yang terletak di Jalan Parit 06 RT.012 RW.004 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SAFAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, kemudian saksi SAFAR memarkirkan sepeda motor yang saksi SAFAR kendarai ke dalam semak-semak kebun yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari warung milik saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR mendekati 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung, lalu saksi SAFAR tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS terparkir di depan warung dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS ke arah jalan, lalu saksi SAFAR dengan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya telah saksi SAFAR ambil tanpa seizin saksi MARDIALIS, kemudian saksi SAFAR membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS menuju ke rumah saksi SULE yang beralamat di Kilo 4 Proyek RT 001 RW 002 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi SAFAR di rumah saksi SULE, kemudian saksi SULE langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut, setelah saksi SULE melakukan pengecekan, lalu saksi SULE setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh saksi SAFAR yang mana saksi SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR dengan harga beli sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi SULE saat membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR tidak ada melihat bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB saksi SAFAR terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS tersebut, dan saksi SULE mengetahui dari awal bahwa saksi SAFAR memperoleh 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dengan cara mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
- Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) hari saksi SULE membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SAFAR, kemudian saksi SULE pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB menghubungi Terdakwa SUWANDI Alias WANDI Bin ASMUNI yang saat itu sedang berada di Parit Kopon Desa Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau melalui handphone mengatakan “bro ini ada motor ada minat tak” kepada terdakwa WANDI, kemudian terdakwa WANDI mengatakan “kirim dulu foto motornya” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat milik saksi MARDIALIS kepada terdakwa WANDI, lalu terdakwa WANDI menanyakan “darimana motornya” kepada saksi SULE, kemudian saksi SULE mengatakan “dari Sungai Luar” kepada terdakwa WANDI, kemudian terdakwa WANDI mengatakan “AMAN TAK? SEBAB MOTOR INI AKU PERGUNAKAN UNTUK DI KEBUN” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengatakan “aman” kepada terdakwa WANDI, kemudian terdakwa WANDI mengatakan “berapa duit” kepada saksi SULE, lalu saksi SULE mengatakan “4.650.000,-“ kepada terdakwa WANDI, lalu terdakwa WANDI setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang di jual oleh saksi SULE, kemudian terdakwa WANDI membayar uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS kepada saksi SULE. Selanjutnya keesokan harinya terdakwa WANDI menuju ke rumah saksi SULE, lalu terdakwa WANDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SULE tanpa melihat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut berupa STNK maupun BPKB dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS menuju ke rumah terdakwa WANDI.
- Bahwa terdakwa WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS yang terdakwa WANDI beli dari saksi SULE bukan merupakan milik saksi SULE dan terdakwa WANDI mengetahui dari awal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS tersebut saksi SULE peroleh dari teman saksi SULE yang mana teman saksi SULE telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS di Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sengetahuan saksi MARDIALIS selaku pemilik.
- Bahwa terdakwa WANDI menarik keuntungan berupa pembelian dengan harga murah terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cokelat dengan nomor polisi BM 6541 GAS milik saksi MARDIALIS dari saksi SULE.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WANDI, saksi MARDIALIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.556.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |