Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 366/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Riau RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.MARKO (DPO/belum tertangkap) yang berada di Jalan Daru-Daru Kota Pekanbaru memesan membeli narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli karena sebelumnya terdakwa pernah memesan narkotika jenis ganja kepada sdr.MARKO, kemudian terdakwa memesan membeli narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 94 (sembilan puluh empat) gran dengan harga beli sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu sdr.MARKO menyetujuinya, kemudian terdakwa mengirim uang pembayaran pembelian narkotika jenis ganja kepada sdr.MARKO melalui transfer via gopay dengan harga sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu sdr.MARKO sekira jam 23.00 WIB kembali menghubungi terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja pesanan terdakwa akan di antar kepada terdakwa melalui travel pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026.
  • Selanjutnya saksi SUHARDI yang merupakan supir travel pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke Jalan Daru-Daru Kota Pekanbaru dengan tujuan untuk menjemput titipan paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dari sdr.MARKO (orang yang tidak dikenali saksi SUHARDI) dengan tujuan untuk dibawa ke Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan diserahkan kepada terdakwa (orang yang tidak dikenali saksi SUHARDI), setelah saksi SUHARDI menerima paket tersebut dari sdr.MARKO, lalu saksi SUHARDI membawa paket tersebut menuju ke Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan sdr.MARKO sekira jam 23.00 WIB mengabari terdakwa bahwa narkotika jenis ganja pesanan terdakwa sudah di kirim melalui travel. Selanjutnya saksi SUHARDI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 09.00 WIB tiba di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SUHARDI curiga terhadap isi paket tersebut karena pengirim paket mengatakan isinya baju, seddangkan paketnya hanya berbentuk kotak, lalu saksi SUHARDI melaporkan paket mencurigakan tersebut kepada pihak Polsek Reteh. Selanjutnya saksi FERRY dan saksi JUAN yang merupakan anggota Polsek Reteh pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi dari saksi SUHARDI yang merupakan supir travel ada barang yang mencurigakan di dalam kotak berwarna hitam yang dititipkan melalui mobil travel dari pekanbaru dengan tujuan ke Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Reteh. Selanjutnya saksi FERRY, saksi JUAN, anggota Polsek Reteh mengawal saksi SUHARDI untuk menyerahkan paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kepada terdakwa yang mana saksi SUHARDI janjian bertemu dengan terdakwa di Jalan Riau RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menuju ke Jalan Riau RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan saksi SUHARDI dengan tujuan mengambil paket kiriman dari sdr.MARKO, saat saksi SUHARDI menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa, di saat bersamaan saksi FERRY, saksi JUAN dan anggota Polsek Reteh melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi FERRY, saksi JUAN dan anggota Polsek Reteh dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kotak handphone merk GVON yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak kertas sigaret merk royo, 1 (satu) unit handphone terdakwa yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri dan kunci motor ada di stop kontak, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr.MARKO yang berada di kota Pekanbaru.  
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) apabila seluruh narkotika jenis ganja tersebut hasil terjual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor : 198/III/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang laboratorium Forensik di Pekanbaru tanggal 11 Maret 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun kering narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 80,14 (delapan puluh koma empat belas) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun kering narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 11,7 (sebelas koma tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1140/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 01 April 2026 atas nama terdakwa FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1779/2026/NNF,- berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Riau RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.MARKO (DPO/belum tertangkap) yang berada di Jalan Daru-Daru Kota Pekanbaru memesan membeli narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli karena sebelumnya terdakwa pernah memesan narkotika jenis ganja kepada sdr.MARKO, kemudian terdakwa memesan membeli narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 94 (sembilan puluh empat) gran dengan harga beli sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu sdr.MARKO menyetujuinya, kemudian terdakwa mengirim uang pembayaran pembelian narkotika jenis ganja kepada sdr.MARKO melalui transfer via gopay dengan harga sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu sdr.MARKO sekira jam 23.00 WIB kembali menghubungi terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja pesanan terdakwa akan di antar kepada terdakwa melalui travel pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026.
  • Selanjutnya saksi SUHARDI yang merupakan supir travel pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke Jalan Daru-Daru Kota Pekanbaru dengan tujuan untuk menjemput titipan paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dari sdr.MARKO (orang yang tidak dikenali saksi SUHARDI) dengan tujuan untuk dibawa ke Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan diserahkan kepada terdakwa (orang yang tidak dikenali saksi SUHARDI), setelah saksi SUHARDI menerima paket tersebut dari sdr.MARKO, lalu saksi SUHARDI membawa paket tersebut menuju ke Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan sdr.MARKO sekira jam 23.00 WIB mengabari terdakwa bahwa narkotika jenis ganja pesanan terdakwa sudah di kirim melalui travel. Selanjutnya saksi SUHARDI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 09.00 WIB tiba di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SUHARDI curiga terhadap isi paket tersebut karena pengirim paket mengatakan isinya baju, seddangkan paketnya hanya berbentuk kotak, lalu saksi SUHARDI melaporkan paket mencurigakan tersebut kepada pihak Polsek Reteh. Selanjutnya saksi FERRY dan saksi JUAN yang merupakan anggota Polsek Reteh pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi dari saksi SUHARDI yang merupakan supir travel ada barang yang mencurigakan di dalam kotak berwarna hitam yang dititipkan melalui mobil travel dari pekanbaru dengan tujuan ke Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Reteh. Selanjutnya saksi FERRY, saksi JUAN, anggota Polsek Reteh mengawal saksi SUHARDI untuk menyerahkan paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kepada terdakwa yang mana saksi SUHARDI janjian bertemu dengan terdakwa di Jalan Riau RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menuju ke Jalan Riau RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan saksi SUHARDI dengan tujuan mengambil paket kiriman dari sdr.MARKO, saat saksi SUHARDI menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa, di saat bersamaan saksi FERRY, saksi JUAN dan anggota Polsek Reteh melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi FERRY, saksi JUAN dan anggota Polsek Reteh dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kotak handphone merk GVON yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) kotak kertas sigaret merk royo, 1 (satu) unit handphone terdakwa yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri dan kunci motor ada di stop kontak, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr.MARKO yang berada di kota Pekanbaru.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor : 198/III/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang laboratorium Forensik di Pekanbaru tanggal 11 Maret 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun kering narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 80,14 (delapan puluh koma empat belas) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun kering narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 11,7 (sebelas koma tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1140/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 01 April 2026 atas nama terdakwa FIRDAUS PRATAMA Alias DAUS Bin BUSTAMI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1779/2026/NNF,- berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya