| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin M.SIDIK, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kurdi Ismail RT 005 RW 016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi CEVIN RAMADHAN Alias CEVIN Bin NURMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sedang berada di rumah, kemudian saksi CEVIN sekira jam 17.03 WIB menghubungi sdr.ANDRE (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis pil ekstasi, lalu saksi CEVIN mentransfer pembayaran pembelian narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.ANDRE, lalu saksi CEVIN menerima 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Master Ninepool, setelah saksi CEVIN menerima 6 (enam) butir pil ekstasi dari sdr.ANDRE, kemudian saksi CEVIN menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Selanjutnya saksi CEVIN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB di hubungi oleh Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin M.SIDIK memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa RIDUAN, kemudian saksi CEVIN kembali memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.YUDA (DPO/belum tertangkap) sebanyak 4 (empat) butir, kemudian saksi CEVIN menerima 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut di jalan Sederhana samping Kontel Hicell. Bahwa setelah saksi CEVIN berhasil memperoleh 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi, lalu saksi CEVIN kembali menghubungi terdakwa RIDUAN mengatakan “ada ni obatnya (narkotika jenis pil ekstasi)”, kemudian saksi CEVIN janjian bertemu dengan terdakwa RIDUAN untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Master Ninepoll yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa RIDUAN sekira jam 20.00 WIB menuju ke tempat bilyar Nine Pool, kemudian terdakwa RIDUAN menemui saksi CEVIN, lalu saksi CEVIN menyerahkan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa RIDUAN, setelah terdakwa RIDUAN menerima 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa RIDUAN menghubungi pembeli (yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa) narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu pembeli tersebut menyuruh terdakwa RIDUAN untuk menuju ke BC melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa RIDUAN menuju ke lokasi tersebut dan sekira jam 22.00 WIB tiba di Jalan Parkiran KTV Barcelona Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut, lalu terdakwa RIDUAN dengan menggunakan tangan kiri melempar kotak rokok yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut tidak jauh dari terdakwa RIDUAN berada sembari menunggu pembeli, di saat bersamaan saksi YANDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke parkiran KTV Barcelona yang beralamat di Jalan Kurdi Ismail Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDUAN, kemudian saksi YANDI, saksi ILHAM dan anggota polsek Tembilahan Hulu dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi SAIFUL melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa RIDUAN berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi yang berbungkuskan plastic putih bening yang berkelipkan merah di dalam kotak rokok esse punch pop warna oren yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa RIDUAN ke semak-semak tepi jalan parkiran KTV tersebut, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y 22, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5896 GAS, kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa RIDUAN mengakui mendapatkan keseluruhan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari saksi CEVIN, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 22.45 WIB menuju ke Bilyar Master Ninepool yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan dan melakukan penangkapan terhadap saksi CEVIN, lalu saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum menyaksikan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy note 9 warna hitam yang digunakan saksi CEVIN untuk berkomunikasi transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi CEVIN dan saksi CEVIN mengakui telah menjual 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa RIDUAN yang mana seluruh narkotika jenis pil ekstasi tersebut ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDUAN.
- Bahwa saksi CEVIN membeli narkotika jenis pil ekstasi dengan harga sebesar Rp.290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perbutirnya dari sdr.ANDRE dan sdr.YUDA, lalu saksi CEVIN menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada terdakwa RIDUAN dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbutirnya.
- Bahwa terdakwa RIDUAN menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada pembeli dengan harga jual sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) perbutir
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi (inex) setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 3,42 (tiga koma empat dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0637/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 Februari 2026 atas nama MUHAMMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin M.SIDIK dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1027/2026/NNF,- berupa tablet warna pink, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1028/2026/NNF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin M.SIDIK, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kurdi Ismail RT 005 RW 016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi CEVIN RAMADHAN Alias CEVIN Bin NURMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sedang berada di rumah, kemudian saksi CEVIN sekira jam 17.03 WIB menghubungi sdr.ANDRE (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis pil ekstasi, lalu saksi CEVIN mentransfer pembayaran pembelian narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.ANDRE, lalu saksi CEVIN menerima 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Master Ninepool, setelah saksi CEVIN menerima 6 (enam) butir pil ekstasi dari sdr.ANDRE, kemudian saksi CEVIN menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Selanjutnya saksi CEVIN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB di hubungi oleh Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin M.SIDIK memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa RIDUAN, kemudian saksi CEVIN kembali memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.YUDA (DPO/belum tertangkap) sebanyak 4 (empat) butir, kemudian saksi CEVIN menerima 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut di jalan Sederhana samping Kontel Hicell. Bahwa setelah saksi CEVIN berhasil memperoleh 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi, lalu saksi CEVIN kembali menghubungi terdakwa RIDUAN mengatakan “ada ni obatnya (narkotika jenis pil ekstasi)”, kemudian saksi CEVIN janjian bertemu dengan terdakwa RIDUAN untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Master Ninepoll yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa RIDUAN sekira jam 20.00 WIB menuju ke tempat bilyar Nine Pool, kemudian terdakwa RIDUAN menemui saksi CEVIN, lalu saksi CEVIN menyerahkan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa RIDUAN, setelah terdakwa RIDUAN menerima 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa RIDUAN menghubungi pembeli (yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa) narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu pembeli tersebut menyuruh terdakwa RIDUAN untuk menuju ke BC melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa RIDUAN menuju ke lokasi tersebut dan sekira jam 22.00 WIB tiba di Jalan Parkiran KTV Barcelona Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut, lalu terdakwa RIDUAN dengan menggunakan tangan kiri melempar kotak rokok yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut tidak jauh dari terdakwa RIDUAN berada sembari menunggu pembeli, di saat bersamaan saksi YANDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke parkiran KTV Barcelona yang beralamat di Jalan Kurdi Ismail Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDUAN, kemudian saksi YANDI, saksi ILHAM dan anggota polsek Tembilahan Hulu dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi SAIFUL melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa RIDUAN berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi yang berbungkuskan plastic putih bening yang berkelipkan merah di dalam kotak rokok esse punch pop warna oren yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa RIDUAN ke semak-semak tepi jalan parkiran KTV tersebut, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y 22, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5896 GAS, kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa RIDUAN mengakui mendapatkan keseluruhan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari saksi CEVIN, kemudian saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 22.45 WIB menuju ke Bilyar Master Ninepool yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan dan melakukan penangkapan terhadap saksi CEVIN, lalu saksi ILHAM, saksi YANDI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum menyaksikan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy note 9 warna hitam yang digunakan saksi CEVIN untuk berkomunikasi transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi CEVIN dan saksi CEVIN mengakui telah menjual 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa RIDUAN yang mana seluruh narkotika jenis pil ekstasi tersebut ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDUAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi (inex) setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 3,42 (tiga koma empat dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0637/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 Februari 2026 atas nama MUHAMMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin M.SIDIK dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1027/2026/NNF,- berupa tablet warna pink, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1028/2026/NNF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------- |