Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2025/PN Tbh 2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
BANGKIT Als ALFARIZI Bin SUHEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 616 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANGKIT Als ALFARIZI Bin SUHEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-277/TMBIL/10/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

BANGKIT Als ALFARIZI Bin SUHEM

 

Tempat Lahir

:

KP. Tempel

 

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 08 Juni 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

RT.014/RW.005 Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil – Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 20 Juni 2025 s/d 09 Juli 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025;

 

Perpanjangan PN I

:

Rutan sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 17 September 2025;

 

Perpanjangan PN II

:

Rutan sejak tanggal 18 September 2025 s/d 17 Oktober 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025;

           

 

 C.   DAKWAAN :

PRIMAIR  

-------- Bahwa ia terdakwa BANGKIT Als ALFARIZI Bin SUHEM, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Timur RT. 025 RW. 007 Dusun Seiji Daud Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. UCOK (DPO) untuk menerima 1 (satu) bungkus paket yang akan dikirimkan melalui travel yang diketahui oleh Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus paket tersebut berisikan Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Ekstasi yang Sdr. UCOK beli dari Sdr. IDOL (DPO), selanjutnya Terdakwa diberikan nomor supir travel yang akan mengantarkan 1 (satu) bungkus paket tersebut oleh Sdr. UCOK dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram sebagai upah untuk menerima 1 (satu) bungkus paket milik Sdr. UCOK dan akan diberikan upah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) jika berhasil menjual 1 (satu) jie Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Ekstasi milik Sdr. UCOK;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa menghubungi supir travel melalui aplikasi Whatsapp yang membawa 1 (satu) bungkus paket yang diketahui oleh Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus paket tersebut berisikan Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Ekstasi menanyakan keberadaan supir travel tersebut kemudian supir travel tersebut memberitahu bahwa sudah sampai Batu Ampar, supir travel tersebut pun menanyakan mengenai paket tersebut harus diantar kemana, Terdakwa memberitahu bahwa dirinya menunggu di pinggir Jalan Lintas Timur RT. 025 RW. 007 Dusun Seiji Daud Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil – Riau, sekira pukul 07.30 wib travel tiba di  Jalan Lintas Timur RT. 025 RW. 007 Dusun Seiji Daud Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus paket yang mana Terdakwa mengetahui bahwa isi 1 (satu) paket tersebut adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi;
  • Selanjutnya saksi DESI SUTOWO, saksi APRIS MARION dan Unit Reskrim Polsek Kemuning pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 07.30 WIB mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Jalan Lintas Timur RT. 025 RW. 007 Dusun Seiji Daud Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil – Riau yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah itu saksi DESI SUTOWO, saksi APRIS MARION dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penyelidikan menuju alamat yang dimaksud, selanjutnya ditemukan Terdakwa yang sedang menerima paket, lalu saksi DESI SUTOWO, saksi APRIS MARION dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memanggil saksi SAIPUL dan saksi BARI untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan pada tangan Terdakwa terdapat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 dengan Nomor Imei 1: 868765065991779 dan Nomor imei 2: 86876506599176 serta 1 (satu) buah kotak paket yang bertuliskan nama ALFARIZI dan nomor Handphone 085215045467 yang berisikan 1 (satu) bungkus besar paket Narkotika berbungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabushabu dengan berta bersih 49,21 (empat sembilan koma dua satu) gram, 1 (satu) bungkus paket sedang Narkotika berbungkuskan plastik bening yang berisikan pil EXTASI berjumlah 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat bersih 28,62 (dua delapan koma eman dua) gram, 1 (satu) buah obeng warna kuning list hitam, 1 (satu) buah pisau cutter warna hijau tua, 1 (satu) buah sendok warna hijau muda dan 1 (satu) buah batu, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku disuruh oleh Sdr. UCOK (DPO) untuk menjemput paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari supir travel untuk diserahkan kepada Sdr. UCOK (DPO) yang mana Terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang dan narkotika jenis sabu dari Sdr. UCOK (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 031/14408/VI/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS dan ditandatangani oleh atas nama AMSAL FUAD (Pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS) tertanggal 16 Juni 2025 di Belilas, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 49,21 (empat sembilan koma dua satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 032/14408/VI/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS dan ditandatangani oleh atas nama AMSAL FUAD (Pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS) tertanggal 16 Juni 2025 di Belilas, dengan kesimpulan:
  • 81 (delapan puluh satu) butir pil yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bersih 28,62 (dua puluh delapan koma enam puluh dua);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2066/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 28 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM, selaku pemeriksa dengan kesimpulan:
  • barang bukti nomor 2854/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • barang bukti nomor 2855/2025/NNF berupa tablet warna pink, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • barang bukti nomor 2856/2025/NNF berupa tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • barang bukti nomor 2857/2025/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • barang bukti nomor 2858/2025/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa BANGKIT Als ALFARIZI Bin SUHEM, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Timur RT.025/RW. 007 Dusun Seiji Daus Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 07.30 WIB saksi DESI SUTOWO, saksi APRIS MARION dan Unit Reskrim Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Jalan Lintas Timur RT. 025 RW. 007 Dusun Seiji Daud Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil – Riau yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah itu saksi DESI SUTOWO, saksi APRIS MARION dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penyelidikan menuju alamat yang dimaksud, selanjutnya ditemukan Terdakwa yang sedang menerima paket, lalu saksi DESI SUTOWO, saksi APRIS MARION dan Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memanggil saksi SAIPUL dan saksi BARI untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan pada tangan Terdakwa terdapat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 dengan Nomor Imei 1: 868765065991779 dan Nomor imei 2: 86876506599176 serta 1 (satu) buah kotak paket yang bertuliskan nama ALFARIZI dan nomor Handphone 085215045467 yang berisikan 1 (satu) bungkus besar paket Narkotika berbungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabushabu dengan berta bersih 49,21 (empat sembilan koma dua satu) gram, 1 (satu) bungkus paket sedang Narkotika berbungkuskan plastik bening yang berisikan pil EXTASI berjumlah 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat bersih 28,62 (dua delapan koma eman dua) gram, 1 (satu) buah obeng warna kuning list hitam, 1 (satu) buah pisau cutter warna hijau tua, 1 (satu) buah sendok warna hijau muda dan 1 (satu) buah batu, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku disuruh oleh Sdr. UCOK (DPO) untuk menjemput paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari supir travel untuk diserahkan kepada Sdr. UCOK (DPO) yang mana Terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang dan narkotika jenis sabu dari Sdr. UCOK (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 031/14408/VI/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS dan ditandatangani oleh atas nama AMSAL FUAD (Pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS) tertanggal 16 Juni 2025 di Belilas, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 49,21 (empat sembilan koma dua satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 032/14408/VI/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS dan ditandatangani oleh atas nama AMSAL FUAD (Pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC BELILAS) tertanggal 16 Juni 2025 di Belilas, dengan kesimpulan:
  • 81 (delapan puluh satu) butir pil yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bersih 28,62 (dua puluh delapan koma enam puluh dua);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB ; 2066/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 28 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM, selaku pemeriksa dengan kesimpulan:
  • barang bukti nomor 2854/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • barang bukti nomor 2855/2025/NNF berupa tablet warna pink, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • barang bukti nomor 2856/2025/NNF berupa tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • barang bukti nomor 2857/2025/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • barang bukti nomor 2858/2025/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

                            

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan,   21   Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya