| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa JABLAWI Alias AWIK Bin AMAK, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JABLAWI Alias AWI Bin AMAK pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi HERMAN Alias WAY Bin RAZALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu, kemudian saksi WAY mengatakan “tunggulah dulu nanti ditelpon”. Selanjutnya saksi WAY menelpon sdr.MALIL (dalam lidik) untuk mencarikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa AWI, kemudian sdr.MALIL mengatakan “tunggulah dulu” kepada saksi WAY, sekira setengah jam kemudian, saksi WAY kembali di hubungi sdr.MALIL yang mana sdr.MALIL menyuruh saksi WAY untuk menjemput narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok sempurna yang telah di letak sdr.MALIL di pinggir jalan dekat depan rumah Pak Isa yang berada di Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi WAY dengan menggunakan sepeda motor menuju ke ke pinggir Jalan (Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL yang mana saksi WAY membeli narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sesampainya di lokasi tersebut, saksi WAY mengecek kotak rokok sempurna yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan depan rumah pak ISA, kemudian saksi WAY menghubungi terdakwa AWI menanyakan dimana keberadaan terdakwa AWI, lalu terdakwa AWI mengatakan sedang di rumah, kemudian saksi WAY dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa AWI, lalu saksi WAY menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga jual sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa AWI, lalu terdakwa AWI mengatakan untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut akan di angsur oleh terdakwa AWI kepada saksi WAY, kemudian saksi WAY pergi meninggalkan rumah terdakwa AWI, lalu terdakwa AWI memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya terdakwa AWI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 11.48 WIB mengangsur membayar pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada saksi WAY dan terdakwa AWI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB kembali mengangsur pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) secara transfer kepada saksi WAY.
- Bahwa terdakwa AWI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di datangi oleh sdr.ANJANG (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.ANJANG mengatakan “ni ada kerja ces, kawani aku jemput buah (narkotika jenis shabu”, kemudian terdakwa AWI bersama sdr.ANJANG menuju ke Jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiir Hilir Provinsi Riau untuk menjemput narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ANJANG mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terletak di pinggir jalan tersebut, lalu terdakwa AWI bersama sdr.ANJANG membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa AWI, kemudian terdakwa AWI menerima narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.ANJANG, kemudian sdr.ANJANG mengatakan “ini tolong jalankan” kepada terdakwa AWI, kemudian terdakwa AWI menanyakan berapa harga narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr.ANJANG mengatakan “delapan ribu (delapan juta rupiah)”, kemudian terdakwa AWI bersama sdr.ANJANG menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan di dapatkan berat kurang lebih sebesar 13 (tiga belas) gram, lalu terdakwa AWI memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa AWI sudah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli terhadap narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa AWI beli dari sdr.ANJANG, dan terdakwa AWI terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah dibeli dari saksi WAY, ketika ada pembeli yang datang, baru terdakwa AWI memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah satu 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa AWI bertempat dirumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MOHYAR dan saksi SULAIMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa AWI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa AWI berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu diantaranya di temukan 1 (satu) paket di tangan kanan terdakwa AWI sedangkan 1 (satu) paket lagi ditemukan di lantai kamar terdakw AWI, dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI, 1 (satu) buah jaket warna merah bertuliskan roughneck yang ditemukan di gantungan kamar terdakwa AWI, uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa AWI, 1 (satu) unit timbangan digital yang terdakwa AWI lempar keluar pada saat penangkapan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar terdakwa AWI dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI A1 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 085184371505, simcard 2 serta whatsapp 082381213725 dan nomor whatsapp business 081261966483 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa AWI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa AWI dan terdakwa AWI mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa AWI dengan rincian barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI merupakan barang bukti yang terdakwa AWI beli dari sdr.ANJANG dan barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI merupakan barang bukti yang terdakwa AWI beli dari saksi WAY, kemudian terdakwa AWI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB melakukan pengembangan penyelidikan kepada saksi WAY, selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi WAY di rumah kosong yang berada di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WAY dan ditemukan barang bukti milik saksi WAY berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2043 warna biru dengan nomor simcard (1) 081374841061 dan nomor whatsapp business (1) : 082239307375 yang saksi WAY serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WAY dan saksi WAY mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI merupakan barang bukti yang terdakwa AWI beli dari saksi WAY.
- Bahwa terdakwa AWI membeli narkotika jenis shabu dari sdr.ANJANG dengan harga kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa AWI sudah membayar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sisa sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang belum terdakwa AWI bayar kepada sdr.ANJANG.
- Bahwa terdakwa AWI membeli narkotika jenis shabu dari saksi WAY dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa AWI sudah membayar sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi WAY.
- Bahwa saksi WAY membeli narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi WAY sudah membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.MALIL.
- Bahwa saksi WAY akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena menjual narkotika jenis shabu kepada terdakwa AWI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 26 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 13 (tiga belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 11,79 (sebelas koma tujuh Sembilan) gram
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 0,6 (nol koma enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0837/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa JABLAWI Alias AWI Bin AMAK dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1368/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa JABLAWI Alias AWIK Bin AMAK, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JABLAWI Alias AWI Bin AMAK pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi HERMAN Alias WAY Bin RAZALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu, kemudian saksi WAY mengatakan “tunggulah dulu nanti ditelpon”. Selanjutnya saksi WAY menelpon sdr.MALIL (dalam lidik) untuk mencarikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa AWI, kemudian sdr.MALIL mengatakan “tunggulah dulu” kepada saksi WAY, sekira setengah jam kemudian, saksi WAY kembali di hubungi sdr.MALIL yang mana sdr.MALIL menyuruh saksi WAY untuk menjemput narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok sempurna yang telah di letak sdr.MALIL di pinggir jalan dekat depan rumah Pak Isa yang berada di Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi WAY dengan menggunakan sepeda motor menuju ke ke pinggir Jalan (Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL yang mana saksi WAY membeli narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sesampainya di lokasi tersebut, saksi WAY mengecek kotak rokok sempurna yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan depan rumah pak ISA, kemudian saksi WAY menghubungi terdakwa AWI menanyakan dimana keberadaan terdakwa AWI, lalu terdakwa AWI mengatakan sedang di rumah, kemudian saksi WAY dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa AWI, lalu saksi WAY menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga jual sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa AWI, lalu terdakwa AWI mengatakan untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut akan di angsur oleh terdakwa AWI kepada saksi WAY, kemudian saksi WAY pergi meninggalkan rumah terdakwa AWI, lalu terdakwa AWI memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya terdakwa AWI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 11.48 WIB mengangsur membayar pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada saksi WAY dan terdakwa AWI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB kembali mengangsur pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) secara transfer kepada saksi WAY.
- Bahwa terdakwa AWI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di datangi oleh sdr.ANJANG (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.ANJANG mengatakan “ni ada kerja ces, kawani aku jemput buah (narkotika jenis shabu”, kemudian terdakwa AWI bersama sdr.ANJANG menuju ke Jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiir Hilir Provinsi Riau untuk menjemput narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ANJANG mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terletak di pinggir jalan tersebut, lalu terdakwa AWI bersama sdr.ANJANG membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa AWI, kemudian terdakwa AWI menerima narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.ANJANG, kemudian sdr.ANJANG mengatakan “ini tolong jalankan” kepada terdakwa AWI, kemudian terdakwa AWI menanyakan berapa harga narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr.ANJANG mengatakan “delapan ribu (delapan juta rupiah)”, kemudian terdakwa AWI bersama sdr.ANJANG menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan di dapatkan berat kurang lebih sebesar 13 (tiga belas) gram, lalu terdakwa AWI memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa AWI sudah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli terhadap narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa AWI beli dari sdr.ANJANG, dan terdakwa AWI terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah dibeli dari saksi WAY, ketika ada pembeli yang datang, baru terdakwa AWI memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah satu 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa AWI bertempat dirumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MOHYAR dan saksi SULAIMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa AWI dan ditemukan barang bukti milik terdakwa AWI berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu diantaranya di temukan 1 (satu) paket di tangan kanan terdakwa AWI sedangkan 1 (satu) paket lagi ditemukan di lantai kamar terdakw AWI, dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI, 1 (satu) buah jaket warna merah bertuliskan roughneck yang ditemukan di gantungan kamar terdakwa AWI, uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa AWI, 1 (satu) unit timbangan digital yang terdakwa AWI lempar keluar pada saat penangkapan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar terdakwa AWI dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI A1 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 085184371505, simcard 2 serta whatsapp 082381213725 dan nomor whatsapp business 081261966483 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa AWI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa AWI dan terdakwa AWI mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa AWI dengan rincian barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI merupakan barang bukti yang terdakwa AWI beli dari sdr.ANJANG dan barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI merupakan barang bukti yang terdakwa AWI beli dari saksi WAY, kemudian terdakwa AWI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB melakukan pengembangan penyelidikan kepada saksi WAY, selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi WAY di rumah kosong yang berada di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi WAY dan ditemukan barang bukti milik saksi WAY berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2043 warna biru dengan nomor simcard (1) 081374841061 dan nomor whatsapp business (1) : 082239307375 yang saksi WAY serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi WAY dan saksi WAY mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket terdakwa AWI merupakan barang bukti yang terdakwa AWI beli dari saksi WAY.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 26 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 13 (tiga belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 11,79 (sebelas koma tujuh Sembilan) gram
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 0,6 (nol koma enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0837/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Maret 2026 atas nama terdakwa JABLAWI Alias AWI Bin AMAK dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1368/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |