Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa RIPANA TOYIP Alias OYIP Bin DAUD bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) devisi A Estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa datang ke warung milik saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Kanal 29, RT.001, RW.002, Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak lama kemudian datang saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu Terdakwa, saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) berbincang-bincang yang dimana Terdakwa membuka pembahasan mengenai harga tembaga anti petir yang terpasang di menara api Areal Lahan Kebun Sawit PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) jika dijual per Kg seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan 1 menara api tersebut bisa menghasilkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan cerita dari saksi ANDRE WAHYUDI Als ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pernah mengambil dan menjual Kabel tembaga instalasi anti petir di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ).
- Bahwa setelah pembahasan tersebut, pada Pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju Areal Lahan Kebun Sawit PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) devisi A estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di menara api, Terdakwa langsung memanjat menara melalui tangga menara sabanyak 2 tangga dengan ketinggian 6 meter dan langsung membuka ikatan pipa besi yang terbuat dari pipa peralon menggunakan tangan, setelah ikatan kabel dibuka oleh Terdakwa, kemudian saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menarik dari bawah sampai kabel tembaga instalasi anti petir sepanjang 20 Meter tertarik dan keluar dari pipa besi kabel. Setelah itu Terdakwa turun dari tangga menara dan kemudian saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggulung kabel tembaga instalasi anti petir sepanjang 20 Meter yang berhasil diambil tersebut dan langsung diangkat kemudian dibawa ke semak-semak areal lahan sawit yang berjarak sekitar 10 menit berjalan dari lokasi menara api untuk disembunyikan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIPANA TOYIP Alias OYIP Bin DAUD (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali kerumah saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di Devisi A estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara memanjat menara pantau api tersebut dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan uang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA (PT.GIN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.765.000 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa RIPANA TOYIP Alias OYIP Bin DAUD bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) devisi A Estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa datang ke warung milik saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Kanal 29, RT.001, RW.002, Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak lama kemudian datang saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu Terdakwa, saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) berbincang-bincang yang dimana Terdakwa membuka pembahasan mengenai harga tembaga anti petir yang terpasang di menara api Areal Lahan Kebun Sawit PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) jika dijual per Kg seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan 1 menara api tersebut bisa menghasilkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan cerita dari saksi ANDRE WAHYUDI Als ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pernah mengambil dan menjual Kabel tembaga instalasi anti petir di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ).
- Bahwa setelah pembahasan tersebut, pada Pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju Areal Lahan Kebun Sawit PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) devisi A estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di menara api, Terdakwa langsung membuka ikatan pipa besi yang terbuat dari pipa peralon menggunakan tangan, setelah ikatan kabel dibuka oleh Terdakwa, kemudian saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menarik sampai kabel tembaga instalasi anti petir sepanjang 20 Meter tertarik dan keluar dari pipa besi kabel. Kemudian saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggulung kabel tembaga instalasi anti petir sepanjang 20 Meter yang berhasil diambil tersebut dan langsung diangkat kemudian dibawa ke semak-semak areal lahan sawit yang berjarak sekitar 10 menit berjalan dari lokasi menara api untuk disembunyikan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIPANA TOYIP Alias OYIP Bin DAUD (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali kerumah saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di Devisi A estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara memanjat menara pantau api tersebut dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan uang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA (PT.GIN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.765.000 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa RIPANA TOYIP Alias OYIP Bin DAUD bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) devisi A Estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa datang ke warung milik saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Kanal 29, RT.001, RW.002, Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak lama kemudian datang saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu Terdakwa yang merupakan karyawan PT. GIN, saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) berbincang-bincang yang dimana Terdakwa membuka pembahasan mengenai harga tembaga anti petir yang terpasang di menara api Areal Lahan Kebun Sawit PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) jika dijual per Kg seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan 1 menara api tersebut bisa menghasilkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan cerita dari saksi ANDRE WAHYUDI Als ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pernah mengambil dan menjual Kabel tembaga instalasi anti petir di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ).
- Bahwa setelah pembahasan tersebut, pada Pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju Areal Lahan Kebun Sawit PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA ( GIN ) devisi A estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di menara api, Terdakwa langsung membuka ikatan pipa besi yang terbuat dari pipa peralon menggunakan tangan, setelah ikatan kabel dibuka oleh Terdakwa, kemudian saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menarik sampai kabel tembaga instalasi anti petir sepanjang 20 Meter tertarik dan keluar dari pipa besi kabel. Kemudian saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggulung kabel tembaga instalasi anti petir sepanjang 20 Meter yang berhasil diambil tersebut dan langsung diangkat kemudian dibawa ke semak-semak areal lahan sawit yang berjarak sekitar 10 menit berjalan dari lokasi menara api untuk disembunyikan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIPANA TOYIP Alias OYIP Bin DAUD (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali kerumah saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di Devisi A estet III Blok 29-30 Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara memanjat menara pantau api tersebut dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan uang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HORAS MATUA LUBIS Alias HORAS Bin (Alm) MANGARAJA PONTAS LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAFRIADI Alias SAFAR Bin SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), PT. GUNTUNG IDAMAN NUSA (PT.GIN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.765.000 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------- |