Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
FAHMI Als EMI Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 590 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI Als EMI Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Ia Terdakwa FAHMI Alias EMI Bin RUSLI, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan, patau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa FAHMI Alias EMI Bin RUSLI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi oleh sdr.HERMAN (DPO/belum tertangkap) mengatakan “jemput itu (narkotika jenis shabu) di Pelita Jaya ambil di tempat samping pagar warna biru, tarok di Suhada, jangan di lempar semua, yang dalam kotak susu itu aja lempar, sisanya simpan aja dulu, ada juga itu untuk pakai mu cek aja situ” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya” bang, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan Pelita Jaya Gang Pelita 6B, sesampainya di lokasi tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kemasan bertuliskan indomilk kids yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus asoy warna merah di sebelah pagar yang tidak jauh dari plang Jalan Pelita 6B, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendana Gang jambu Kelurahan Tem bilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik asoy warna merah di kamar terdakwa tepatnya di dalam lemari, sedangkan 1 (satu) buah kotak kemasan bertuliskan indomilk kids yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu terdakwa bawa menuju ke pinggir jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk dijual ke pembeli.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA dan anggota satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ARIANDI dan saksi MISTAR melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bertuliskan indomilk kids yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna hitam dengan nomor simcard 0895326707943 dan nomor whatsapp business : 085187395349 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street nomor polisi BM 2988 GAS, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bertuliskan indomilk kids yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yag terdakwa dapatkan dari sdr.HERMAN, kemudian terdakwa juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota satres narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendana Gang jambu Kelurahan Tem bilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi YANTO dan saksi JUMRI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di balut plastik asoy warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dari sdr.HERMAN yang mana terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) jika berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.HERMAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Juli 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Ritel dan Kemitraan, berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan seprihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh brat bersih sebesar 48,26 (empat puluh delapan koma dua enam) gram;
  • 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sbeesar 25,8 (dua puluh lima koma delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2675/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3811/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

                                                                  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Ia Terdakwa FAHMI Alias EMI Bin RUSLI, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

 

  •  Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa FAHMI Alias EMI Bin RUSLI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA dan anggota satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ARIANDI dan saksi MISTAR melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bertuliskan indomilk kids yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna hitam dengan nomor simcard 0895326707943 dan nomor whatsapp business : 085187395349 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street nomor polisi BM 2988 GAS, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bertuliskan indomilk kids yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yag terdakwa dapatkan dari sdr.HERMAN, kemudian terdakwa juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota satres narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendana Gang jambu Kelurahan Tem bilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi YANTO dan saksi JUMRI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di balut plastik asoy warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Juli 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Ritel dan Kemitraan, berupa :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan seprihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh brat bersih sebesar 48,26 (empat puluh delapan koma dua enam) gram;
  • 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sbeesar 25,8 (dua puluh lima koma delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2675/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3811/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

                                                      

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya