Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2026/PN Tbh LUKI ADRIANTONI, SH ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR Alias Abu Bin Jumri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-562/L.4.14/Eoh.2.09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR Alias Abu Bin Jumri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Kesatu:

-------- Bahwa ia Terdakwa ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR Alias ABU Bin JUMRI, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Cendana Parit Rumbia Baiduri RT 014 RW 03 Dusun 03 Cendana PT.TH Indoplantations yang terletak di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr.DIKA (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 16.00 WIB menuju ke rumah saksi BODI ARIO Alias YOYOK Bin ZULMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab Inhil – Riau untuk mengunjungi saksi YOYOK yang merupakan keluarga saksi YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA dan saksi YOYOK pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang duduk sambil bicara di rumah saksi YOYOK, kemudian datang Terdakwa ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR dan saksi SYAFRIZAL Alias BADUL Bin DAHAM, kemudian sdr.DIKA mengatakan “manen (tanpa izin mengambil buah sawit milik orang lain) yuk kita malam ni” kepada saksi IPUL, saksi YOYOK, saksi BADUL dan terdakwa ABU, lalu sdr.DIKA bertanya “bisa manen pak wo, yang mana bisa di panen” kepada saksi YOYOK, lalu saksi YOYOK mengatakan “bisa kalau mau memanen jangan parit yang lurus rumah ini, di KCB 6 (lokasi kebuh milik PT.THIP) aja”, sedangkan saksi BADUL tidak setuju dan tidak mau ikut memanen karena takut, kemudian saksi YOYOK membagi tugas dan peran dalm melakukan perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, saksi YOYOK memerintahkan terdakwa ABU untuk mengambil 1 (satu) bilah egrek yang di simpan oleh saksi YOYOK dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan mengatakan “Bu ambek egrek aku dekat cempedak belah daratnye ade anak kelape di situlah aku simpan egrek, ambek jugak gelen same gegaji”, lalu saksi YOYOK juga mengarahkan saksi IPUL mengatakan “sawit yang boleh di panen adalah sawit yang ada di blok KCB 6”. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA meninggalkan rumah saksi YOYOK dengan membawa 1 (satu) buah kayu beroti yang diperintahkan oleh saksi YOYOK untuk merakit keranjang, terdakwa ABU juga meninggalkan rumah saksi YOYOK menuju ke rumah terdakwa ABU untuk mengambil 2 (dua) buah jerigen minyak, 1 (satu) bilah gergaji, 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) bilah egrek yang diperintahkan oleh saksi YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA menuju ke kebun sawit milik PT.THIP bertempat di  Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa ABU juga tiba di lokasi kebun milik PT.THIP dengan membawa alat untuk digunakan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, kemudian saksi IPUL dan sdr.DIKA merakit keranjang yang di buat dari 2 (dua) buah jerigen untuk di letakkan di atas motor, setelah selesai merakit keranjang tersebut, kemudian saksi IPUL bersama terdakwa ABU sekira jam 18.30 WIB tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan cara menurunkan buah sawit yang berada di pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek, sedangkan sdr.DIKA kembali ke rumah saksi YOYOK untuk mengambil rokok dan senter, kemudian sdr.DIKA kembali ke lokasi kebun milik PT.THIP, lalu sdr.DIKA langsung melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit milik PT.THIP yang telah berhasil tanpa izin di ambil oleh saksi IPUL dan terdakwa ABU, sdr.DIKA langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memindahkan buah kelapa sawit yang sudah di turunkan dari bawah pohon kelapa sawit di Perkebunan Cendana Estate atau KCB 6 ke tanggul atau parit rumbia berduri sesuai arahan dari saksi YOYOK.
  • Bahwa saksi IPUL bersama skasi ABU sekira jam 11.00 WIB berhasil tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, lalu saksi IPUL membantu sdr.DIKA untuk melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP ke lokasi yang tidak bisa di pantau oleh orang agar tidak ketahuan di dekat lokasi kebun milik PT.THIP. bahwa saksi IPUL bersama terdakwa ABU dan sdr.DIKA pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB berhasil selesai memanen dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, kemudian saksi IPUL bersama sdr.DIKA kembali ke rumah sdr.YOYOK, sedangkan terdakwa ABU kembali ke rumah terdakwa ABU, setelah saksi IPUL bersama sdr.DIKA tiba di rumah sdr.YOYOK, kemudian saksi YOYOK bertanya “banyak dapatnya?”, kemudian sdr.DIKA mengatakan “kurang lebihlah satu ton” kepada saksi YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama saksi YOYOK, sdr.DIKA dan terdakwa ABU sekira jam 14.00 WIB merencanakan proses pengeluaran buah kelapa sawit dari tanggul ke sungai dengan tujuan untuk dijual oleh saksi YOYOK yang mana saksi YOYOK juga mengarahkan bahwa pengeluaran buah kelapa sawit milik PT.THIP tersebut menunggu air pasang yang diperkirakan sekira waktu subuh.
  • Selanjutnya saksi YOYOK pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 02.00 WIB memerintahkan saksi IPUL dan sdr.DIKA untuk bergerak memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil dari tanggul pengumpul ke sampai pocai yang sudah di siapkan oleh saksi YOYOK dengan mengatakan “aer dah pasang bawaklah naik potcai lagi”,  kemudian saksi IPUL meminta kepada saksi YOYOK 1 (satu) bilah parang untuk di gunakan jika ada kayu yang menggajal di parit tersebut, selanjutnya saksi IPUL dan Sdr.DIKA menuju ke sandaran sampan Potcai di depan rumah saksi YOYOK, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA menarik tali sampan potcai dari atas untuk menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya, setelah kurang lebih 200 m (dua ratus meter) saksi IPUL dan sdr.DIKA menarik sampan potcai tersebut dari tempat sandaran, sampan potcai tersebut tidak bisa masuk di karenakan ada blocking parit yang di buat oleh warga setempat untuk melangsir kelapa menggunakan arus air, lalu saksi IPUL dan  Sdr.DIKA melaporkan kendala tersebut kepada saksi YOYOK, kemudian saksi YOYOK mendatangi blocking parit tersebut, lalu saksi YOYOK mengatakan “banyak lagi bang?” kepada sdr.GAPAR, kemudian sdr.GAPAR menjawab “udah ni tinggal sikit lagi”, kemudian saksi IPUL naik ke atas sampan potcai dan berdiri di belakang sampan potcai agar bagian depan sampan  potcai mengangkat, sedangkan sdr.DIKA menarik tali sampan potcai tersebut dari atas, sedangkan sdr.GAPAR membantu mendorong sampan potcai tersebut, saksi YOYOK menjaga kelapa agar tidak hanyut di karenakan bloking parit di buka, kemudian saksi YOYOK pulang kerumah dan saksi IPUL beserta Sdr.DIKA menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut bersamaan dengan 1 ( satu ) unit sampan potcai, sedangkan sdr.GAPAR kembali mengurus bloking parit dan kelapanya, setelah sampai di tanggul, saksi IPUL mengikat sampan potcai tersebut, selanjutnya Sdr.DIKA mengambil sisa buah kelapa sawit yang tidak jauh di dekat tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut, sedangkan saksi IPUL memuat buah kelapa sawit tersebut dari tanggul ke sampan potcai dengan mengunakan tangan saksi IPUL, di saat bersamaan perbuatan saksi IPUL bersama sdr.DIKA diketahui oleh pihak pengamanan PT.THIP, lalu disaat bersamaan saksi IPUL bersama sdr.DIKA melarikan diri ke arah kebun, sedangkan buah kelapa sawit milik PT.THIP di amankan oleh pihak pengamanan PT.THIP.
  • Bahwa akibat perbuatan saksi IPUL bersama-sama dengan terdakwa ABU, saksi YOYOK dan sdr.DIKA tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.212.562,- (empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------

atau

  • Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR Alias ABU Bin JUMRI, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Cendana Parit Rumbia Baiduri RT 014 RW 03 Dusun 03 Cendana PT.TH Indoplantations yang terletak di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr.DIKA (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 16.00 WIB menuju ke rumah saksi BODI ARIO Alias YOYOK Bin ZULMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab Inhil – Riau untuk mengunjungi saksi YOYOK yang merupakan keluarga saksi YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA dan saksi YOYOK pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang duduk sambil bicara di rumah saksi YOYOK, kemudian datang Terdakwa ABU CANDRA PURNAWAN Alias ABU BAKAR dan saksi SYAFRIZAL Alias BADUL Bin DAHAM, kemudian sdr.DIKA mengatakan “manen (tanpa izin mengambil buah sawit milik orang lain) yuk kita malam ni” kepada saksi IPUL, saksi YOYOK, saksi BADUL dan terdakwa ABU, lalu sdr.DIKA bertanya “bisa manen pak wo, yang mana bisa di panen” kepada saksi YOYOK, lalu saksi YOYOK mengatakan “bisa kalau mau memanen jangan parit yang lurus rumah ini, di KCB 6 (lokasi kebuh milik PT.THIP) aja”, sedangkan saksi BADUL tidak setuju dan tidak mau ikut memanen karena takut, kemudian saksi YOYOK membagi tugas dan peran dalm melakukan perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, saksi YOYOK memerintahkan terdakwa ABU untuk mengambil 1 (satu) bilah egrek yang di simpan oleh saksi YOYOK dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan mengatakan “Bu ambek egrek aku dekat cempedak belah daratnye ade anak kelape di situlah aku simpan egrek, ambek jugak gelen same gegaji”, lalu saksi YOYOK juga mengarahkan saksi IPUL mengatakan “sawit yang boleh di panen adalah sawit yang ada di blok KCB 6”. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA meninggalkan rumah saksi YOYOK dengan membawa 1 (satu) buah kayu beroti yang diperintahkan oleh saksi YOYOK untuk merakit keranjang, terdakwa ABU juga meninggalkan rumah saksi YOYOK menuju ke rumah terdakwa ABU untuk mengambil 2 (dua) buah jerigen minyak, 1 (satu) bilah gergaji, 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) bilah egrek yang diperintahkan oleh saksi YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama sdr.DIKA menuju ke kebun sawit milik PT.THIP bertempat di  Parit Rumbia Berduri RT 014 RW 03 Dusun 03 cendana PT TH Indoplantations Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa ABU juga tiba di lokasi kebun milik PT.THIP dengan membawa alat untuk digunakan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP, kemudian saksi IPUL dan sdr.DIKA merakit keranjang yang di buat dari 2 (dua) buah jerigen untuk di letakkan di atas motor, setelah selesai merakit keranjang tersebut, kemudian saksi IPUL bersama terdakwa ABU sekira jam 18.30 WIB tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP dengan cara menurunkan buah sawit yang berada di pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek, sedangkan sdr.DIKA kembali ke rumah saksi YOYOK untuk mengambil rokok dan senter, kemudian sdr.DIKA kembali ke lokasi kebun milik PT.THIP, lalu sdr.DIKA langsung melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit milik PT.THIP yang telah berhasil tanpa izin di ambil oleh saksi IPUL dan terdakwa ABU, sdr.DIKA langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memindahkan buah kelapa sawit yang sudah di turunkan dari bawah pohon kelapa sawit di Perkebunan Cendana Estate atau KCB 6 ke tanggul atau parit rumbia berduri sesuai arahan dari saksi YOYOK.
  • Bahwa saksi IPUL bersama skasi ABU sekira jam 11.00 WIB berhasil tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, lalu saksi IPUL membantu sdr.DIKA untuk melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP ke lokasi yang tidak bisa di pantau oleh orang agar tidak ketahuan di dekat lokasi kebun milik PT.THIP. bahwa saksi IPUL bersama terdakwa ABU dan sdr.DIKA pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB berhasil selesai memanen dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, kemudian saksi IPUL bersama sdr.DIKA kembali ke rumah sdr.YOYOK, sedangkan terdakwa ABU kembali ke rumah terdakwa ABU, setelah saksi IPUL bersama sdr.DIKA tiba di rumah sdr.YOYOK, kemudian saksi YOYOK bertanya “banyak dapatnya?”, kemudian sdr.DIKA mengatakan “kurang lebihlah satu ton” kepada saksi YOYOK. Selanjutnya saksi IPUL bersama saksi YOYOK, sdr.DIKA dan terdakwa ABU sekira jam 14.00 WIB merencanakan proses pengeluaran buah kelapa sawit dari tanggul ke sungai dengan tujuan untuk dijual oleh saksi YOYOK yang mana saksi YOYOK juga mengarahkan bahwa pengeluaran buah kelapa sawit milik PT.THIP tersebut menunggu air pasang yang diperkirakan sekira waktu subuh.
  • Selanjutnya saksi YOYOK pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 02.00 WIB memerintahkan saksi IPUL dan sdr.DIKA untuk bergerak memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil dari tanggul pengumpul ke sampai pocai yang sudah di siapkan oleh saksi YOYOK dengan mengatakan “aer dah pasang bawaklah naik potcai lagi”,  kemudian saksi IPUL meminta kepada saksi YOYOK 1 (satu) bilah parang untuk di gunakan jika ada kayu yang menggajal di parit tersebut, selanjutnya saksi IPUL dan Sdr.DIKA menuju ke sandaran sampan Potcai di depan rumah saksi YOYOK, lalu saksi IPUL dan Sdr.DIKA menarik tali sampan potcai dari atas untuk menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya, setelah kurang lebih 200 m (dua ratus meter) saksi IPUL dan sdr.DIKA menarik sampan potcai tersebut dari tempat sandaran, sampan potcai tersebut tidak bisa masuk di karenakan ada blocking parit yang di buat oleh warga setempat untuk melangsir kelapa menggunakan arus air, lalu saksi IPUL dan  Sdr.DIKA melaporkan kendala tersebut kepada saksi YOYOK, kemudian saksi YOYOK mendatangi blocking parit tersebut, lalu saksi YOYOK mengatakan “banyak lagi bang?” kepada sdr.GAPAR, kemudian sdr.GAPAR menjawab “udah ni tinggal sikit lagi”, kemudian saksi IPUL naik ke atas sampan potcai dan berdiri di belakang sampan potcai agar bagian depan sampan  potcai mengangkat, sedangkan sdr.DIKA menarik tali sampan potcai tersebut dari atas, sedangkan sdr.GAPAR membantu mendorong sampan potcai tersebut, saksi YOYOK menjaga kelapa agar tidak hanyut di karenakan bloking parit di buka, kemudian saksi YOYOK pulang kerumah dan saksi IPUL beserta Sdr.DIKA menuju ke tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut bersamaan dengan 1 ( satu ) unit sampan potcai, sedangkan sdr.GAPAR kembali mengurus bloking parit dan kelapanya, setelah sampai di tanggul, saksi IPUL mengikat sampan potcai tersebut, selanjutnya Sdr.DIKA mengambil sisa buah kelapa sawit yang tidak jauh di dekat tanggul tempat pengumpulan buah kelapa sawit tersebut, sedangkan saksi IPUL memuat buah kelapa sawit tersebut dari tanggul ke sampan potcai dengan mengunakan tangan saksi IPUL, di saat bersamaan perbuatan saksi IPUL bersama sdr.DIKA diketahui oleh pihak pengamanan PT.THIP, lalu disaat bersamaan saksi IPUL bersama sdr.DIKA melarikan diri ke arah kebun, sedangkan buah kelapa sawit milik PT.THIP di amankan oleh pihak pengamanan PT.THIP.
  • Bahwa terdakwa ABU bersama-sama saksi IPUL, saksi YOYOK dan sdr.DIKA tanpa izin telah berhasil mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang
  • Bahwa akibat perbuatan saksi IPUL bersama-sama dengan terdakwa ABU, saksi YOYOK dan sdr.DIKA tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.THIP sebanyak 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh) kilogram, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.212.562,- (empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya