Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh | YAYASAN RIAU MADANI | Alisati Firman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 430 (empat ratus tiga puluh) hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN; 4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 430 (empar ratus tiga puluh) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia); 5. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/reboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA seluas ± 430 (empat ratus tiga puluh) hektar secara tanggung renteng; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |