Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
YANDU BIN BACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 645/ L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDU BIN BACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa YANDU Bin BACO pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Parit Sentosa, Desa Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa YANDU Bin BACO pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 11.00 WIB dihubungi oleh orang yang tidak di kenal terdakwa dengan nomor handphone 0859 3033 3100 membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga beli sekira Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut di Parit Sentosa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi KARNO dan saksi DANIEL yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 13.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Parit Sentosa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah sdr.ANDONG (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.ANDONG, lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDONG dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana terdakwa akan membayarnya kepada sdr.ANDONG jika narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dari sdr.ANDONG, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak rokok sampoerna dan terdakwa simpan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda scoopy yang terdakwa kendarai, lalu terdakwa kembali menghubungi pembeli narkotika dengan nomor handphone 0859 3033 3100 mengatakan bahwa akan mengantarkan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Parit Sentosa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi KARNO dan saksi DANIEL sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang mengendarai sepeda motor honda scoopy di Jalan Parit Sentosa Desa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang menuju ke  Jalan Parit Sentosa Desa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian namun tidak berhasil melarikan diri, lalu saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan disaksikan HERI dan saksi NINGKI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih berklip warna merah yang ditemukan di dalam kotak rokok sampoerna yang sebelumnya terdakwa simpan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda scoopy yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit handphone merk Tecno KL4 warna silver di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih berklip warna merah adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan dari sdr.ANDONG, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Keritang.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr.ANDONG dan terdakwa akan menjual 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPC Tembilahan pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan : Dian Eka Astuti (Ketua), Hengki Firmansyah (anggota) dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 2.38 (dua koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3170/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 atas nama terdakwa YANDU Bin BACO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si,. M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4618/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa YANDU Bin BACO pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Parit Sentosa, Desa Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa saksi KARNO dan saksi DANIEL yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 13.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa YANDU Bin BACO sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Parit Sentosa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah sdr.ANDONG (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.ANDONG, lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDONG dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana terdakwa akan membayarnya kepada sdr.ANDONG jika narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dari sdr.ANDONG, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak rokok sampoerna dan terdakwa simpan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda scoopy yang terdakwa kendarai, lalu terdakwa kembali menghubungi pembeli narkotika dengan nomor handphone 0859 3033 3100 mengatakan bahwa akan mengantarkan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Parit Sentosa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi KARNO dan saksi DANIEL sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang mengendarai sepeda motor honda scoopy di Jalan Parit Sentosa Desa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang menuju ke  Jalan Parit Sentosa Desa Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian namun tidak berhasil melarikan diri, lalu saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan disaksikan HERI dan saksi NINGKI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih berklip warna merah yang ditemukan di dalam kotak rokok sampoerna yang sebelumnya terdakwa simpan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda scoopy yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit handphone merk Tecno KL4 warna silver di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih berklip warna merah adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan dari sdr.ANDONG, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Keritang.
  • Bahwa barang bukti berupa  (satu) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 2.38 (dua koma tiga delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok sampoerna di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda scoopy yang terdakwa kendarai dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPC Tembilahan pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan : Dian Eka Astuti (Ketua), Hengki Firmansyah (anggota) dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket sedang yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 2.38 (dua koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3170/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 atas nama terdakwa YANDU Bin BACO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si,. M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4618/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya