Petitum |
?Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon dalam:
a. Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 1404144107450027 Tertanggal 24 Oktober 2012 yang semula tertulis Kedandang, 01 Juli 1945 menjadi Selensen, 25 Februari 1968;
b. Kutipan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1404140801080039 Tertanggal 18 Juli 2019 yang semula tertulis Kedandang, 01 Juli 1945 menjadi Selensen, 25 Februari 1968;
c. Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 189/14/VI/1985 Tertanggal 06 April 2010 yang semula tertulis Kedandang, 01 Juli 1945 menjadi Selensen, 25 Februari 1968;
d. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1404-LT-05112024-0061 Tertanggal 05 November 2024 yang semula tertulis Kedandang, 01 Juli 1945 menjadi Selensen, 25 Februari 1968;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider:
Atau mohon Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan penetapan yang seadil-adilnya; |