Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
YUSDI Alias IYUS Bin MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 301/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSDI Alias IYUS Bin MAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa YUSDI Alias IYUS Bin MAMAT, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang beralamat di Jalan Propinsi RT 004 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa YUSDI Alias IYUS Bin MAMAT bekerja sebagai Kapten kapal motor KM Gania milik bos terdakwa yaitu saksi HASBULLAH yang dikontrak oleh PT.SAGL (Setia Agrindo Lestari) untuk mengantarkan buah kelapa sawit milik PT.SAGL dari Pancang PT.SAGL yang terletak di Perairan Desa Belantara Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Pelabuhan PT.SAGM (Setia Agrindo Mandiri) yang terletak di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah secara tunai dari PT.SAGL melalui saksi HASBULLAH yang merupakan bos terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ton dan dihitung dari total muatan yang sampai di pelabuhan PT.SAGM dengan perjanjian upah terdakwa tersebut akan terdakwa terima setelah terdakwa kembali ke Pancang PT.SAGL yang terletak di perairan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung.
  • Bahwa terdakwa selaku kapten kapal motor KM Gania bertugas untuk mengantarkan  dan menurunkan semua muatan buah kelapa sawit milik PT.SAGL yang dimuat dalam kapal motor KM Gania yang terdakwa bawa ke Pelabuhan PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan Tujuh dan terdakwa bertanggung jawab atas muatan yang terdakwa bawa.
  • Bahwa terdakwa selaku kapten kapal KM Gania pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit Kapal Motor KM Gania milik saksi HASBULLAH membawa muatan Buah Kelapa Sawit milik PT. SAGL kurang lebih sebanyak 2.056 (dua ribu lima puluh enam) tandan dengan total berat 20.518 kg (dua puluh ribu lima ratus delapan belas kilogram) dari Pancang PT. SAGL yang berada di Perairan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung menuju Pelabuhan PT. SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling untuk di turunkan, kemudian terdakwa sekira pukul 21.00 WIB sampai di Pelabuhan PT. SAGM dan terdakwa beristirahat di dalam kapal. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB mulai membongkar muatan buah kelapa sawit milik PT.SAGL yang di bawa terdakwa untuk diturunkan di Pelabuhan PT.SAGM, kemudian pada saat muatan buah kelapa sawit dari dalam kapal yang terdakwa bawa mulai dibongkar dan diturunkan oleh buruh, timbul niat terdakwa untuk menyisihkan beberapa berondolan buah kelapa sawit milik PT.SAGL dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT.SAGL selaku pemilik, lalu terdakwa sengaja menyisihkan Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) kilogram milik PT. SAGL di dalam bagian belakang kapal yang terdakwa bawa dengan tujuan akan terdakwa jual nantinya, saat terdakwa menyisihkan buah kelapa sawit tersebut, perbuatan terdakwa di ketahui oleh sdr.USUF selaku buruh yang sedang bekerja membongkar muatan kapal yang terdakwa bawa, lalu terdakwa berjanji kepada buruh tersebut untuk memberikan uang tutup mulut sebesar Rp.100.000- (seratus ribu rupiah) kepada buruh tersebut, kemudian setelah terdakwa selesai menyisihkan beberapa berondolan buah kelapa sawit tersebut, lalu pada saat muatan buah kelapa sawit milik PT.SAGL yang terdakwa bawa dengan menggunakan kapal dibongkar dan ditimbang di Pelabuhan PT.SAGM terdapat kekurangan jumlah muatan awal, di saat bersamaan terdakwa masuk beristirahat ke dalam ruang kemudi kapal menunggu air sungai pasang agar kapal terdakwa bisa berangkat menuju Tembilahan, pada saat terdakwa berada di dalam kapal, sekira jam 20.00 WIB datang beberapa orang security PT. SAGM mengecek kapal yang terdakwa bawa dan security PT.SAGM menemukan Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) kilogram milik PT. SAGL yang terdakwa sisihkan sebelumnya di dalam bagian belakang kapal yang terdakwa bawa tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyisihkan berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa jual di Pelabuhan Parit 11 Tembilahan dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak menurunkan berondolan buah kelapa sawit seberat 251 KG (dua ratus lima puluh satu kilogram) milik PT.SAGL dari dalam kapal motor KM Gania yang di bawa oleh terdakwa dan terdakwa dengan sengaja menyisihkan berondolan buah kelapa sawit milik PT.SAGL di dalam kapal motor KM Gania dengan tujuan untuk terdakwa jual.
  • Bahwa berondolan buah kelapa sawit yang di sisihkan terdakwa merupakan bagian dari tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT.SAGL yang terdakwa bawa dengan menggunakan kapal motor KM Gania menuju ke Pelabuhan PT.SAGM yang mana berondolan tersebut terlepas dari TBS karena sudah matang atau terlalu masak dan seluruh muatan buah kelapa sawit milik PT.SAGL termasuk juga berondolan buah kelapa sawit yang terlepas dari TBS kelapa sawit milik PT.SAGL yang berada di dalam kapal motor KM Gania tersebut harus di turunkan atau dibongkar di Pelabuhan PT.SAGM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.SAGL mengalami kerugian sebesar Rp.1.079.300,- (satu juta tujuh  puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa YUSDI Alias IYUS Bin MAMAT, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang beralamat di Jalan Propinsi RT 004 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa YUSDI Alias IYUS Bin MAMAT selaku kapten kapal KM Gania pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit Kapal Motor KM Gania milik saksi HASBULLAH membawa muatan Buah Kelapa Sawit milik PT. SAGL (Setia Agrindo Lestari) kurang lebih sebanyak 2.056 (dua ribu lima puluh enam) tandan dengan total berat 20.518 kg (dua puluh ribu lima ratus delapan belas kilogram) dari Pancang PT. SAGL yang berada di Perairan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung menuju Pelabuhan PT. SAGM (Setia Agrindo Mandiri) yang terletak di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling untuk di turunkan, kemudian terdakwa sekira pukul 21.00 WIB sampai di Pelabuhan PT. SAGM dan terdakwa beristirahat di dalam kapal. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB mulai membongkar muatan buah kelapa sawit milik PT.SAGL yang di bawa terdakwa untuk diturunkan di Pelabuhan PT.SAGM, kemudian pada saat muatan buah kelapa sawit dari dalam kapal yang terdakwa bawa mulai dibongkar dan diturunkan oleh buruh, timbul niat terdakwa untuk menyisihkan beberapa berondolan buah kelapa sawit milik PT.SAGL dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT.SAGL selaku pemilik, lalu terdakwa sengaja menyisihkan Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) kilogram milik PT. SAGL di dalam bagian belakang kapal yang terdakwa bawa dengan tujuan akan terdakwa jual nantinya, saat terdakwa menyisihkan buah kelapa sawit tersebut, perbuatan terdakwa di ketahui oleh sdr.USUF selaku buruh yang sedang bekerja membongkar muatan kapal yang terdakwa bawa, lalu terdakwa berjanji kepada buruh tersebut untuk memberikan uang tutup mulut sebesar Rp.100.000- (seratus ribu rupiah) kepada buruh tersebut, kemudian setelah terdakwa selesai menyisihkan beberapa berondolan buah kelapa sawit tersebut, lalu pada saat muatan buah kelapa sawit milik PT.SAGL yang terdakwa bawa dengan menggunakan kapal dibongkar dan ditimbang di Pelabuhan PT.SAGM terdapat kekurangan jumlah muatan awal, di saat bersamaan terdakwa masuk beristirahat ke dalam ruang kemudi kapal menunggu air sungai pasang agar kapal terdakwa bisa berangkat menuju Tembilahan, pada saat terdakwa berada di dalam kapal, sekira jam 20.00 WIB datang beberapa orang security PT. SAGM mengecek kapal yang terdakwa bawa dan security PT.SAGM menemukan Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) kilogram milik PT. SAGL yang terdakwa sisihkan sebelumnya di dalam bagian belakang kapal yang terdakwa bawa tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyisihkan berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa jual di Pelabuhan Parit 11 Tembilahan dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa berondolan buah kelapa sawit yang di sisihkan terdakwa merupakan bagian dari tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT.SAGL yang terdakwa bawa dengan menggunakan kapal motor KM Gania menuju ke Pelabuhan PT.SAGM yang mana berondolan tersebut terlepas dari TBS karena sudah matang atau terlalu masak dan seluruh muatan buah kelapa sawit milik PT.SAGL termasuk juga berondolan buah kelapa sawit yang terlepas dari TBS kelapa sawit milik PT.SAGL yang berada di dalam kapal motor KM Gania tersebut harus di turunkan atau dibongkar di Pelabuhan PT.SAGM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.SAGL mengalami kerugian sebesar Rp.1.079.300,- (satu juta tujuh  puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya