Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
RICUE ANINGSIH Alias RICU Binti SAKRI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 440/ L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICUE ANINGSIH Alias RICU Binti SAKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kantor kebun PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) yang terletak di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI bekerja di PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) bertempat di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan jabatan sebagai kasir di kantor kebun PT.IJA. bahwa terdakwa selaku kasir di kantor Kebun PT.IJA memilik tugas yaitu mengelola dana kas kebun, membuat administrasi keuangan kebun, menyimpan dokumen transaksi, dan melakukan input transaksi ke sistem oracle serta terdakwa juga memilik akses langsung terhadap dana kas perusahaan dan dalam melaksanakan pekerjaan, terdakwa di gaji oleh PT.IJA.
  • Bahwa terdakwa selaku kasir kebun PT.IJA pada sekira bula Januari 2025 sampai dengan sekira bulan Maret 2026 menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan proses pencairan pinjaman kepala SPK-L yang tidak sesuai dengan prosedur (fiktif) dengan memalsukan data Kepala SPKL dan melakukan penyalahgunaan uang pencairan beberapa kontraktor.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permohonan pinjaman fiktif dengan cara menggunakan data kontraktor yang sudah terdaftar di kebun PT. IJA untuk diajukan kembali sebagai pengajuan pinjaman dengan melakukan input data fiktif seolah-olah kontraktor melakukan peminjaman, padahal kontraktor tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman dan tidak pernah menandatangani berkas pengajuan peminjaman,  kemudian setelah form pengajuan terdakwa isi, kemudian form tersebut terdakwa tanda tangani sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan manager kebun seolah-olah telah di setujui oleh manager kebun, kemudian setelah itu form pengajuan terdakwa kirim ke Kantor Direksi (Kandir), kemudian setelah pencairan di setujui oleh Kandir, lalu Kandir mengirimkan uang ke rekening kebun (Bank BCA) sesuai permintaan kantor kebun yang telah terdakwa buat sebelumnya, kemudian Kepala Administrasi Kantor Kebun (Kasi) mengambil dana tersebut langsung ke Bank BCA yang ada di Tembilahan, lalu dana tersebut di bawa ke kantor kebun PT. IJA dan diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi dana tersebut tidak terdakwa serahkan kepada kontraktor, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingana pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama sdr.JAILANI sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan sdr.JAILANI, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA (Manajer Kebun PT.IJA) yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri tanpa sepengetahuan saksi NOVI ARI SAPUTRA, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian uang dana pinjaman sdr. JAILANI sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, tidak terdakwa serahkan kepada sdr.JAILANI, terdakwa gunakan untuk dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa sebelumnya juga terdakwa sudah pernah melakukan permohonan pengajuan pinjaman atas nama sdr. JAILANI tanpa sepengetahuan sdr. JAILANI yang mana setelah cair dana tersebut tidak terdakwa berikan kepada sdr.JAILANI, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi HERMAN Bin BAHARUDIN selaku kontraktor perbaikan perumahan atau jembatan atau sebagai Kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) di perusahaan sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi HERMAN, kemudian terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu, kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama saksi HERMAN sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, terdakwa tidak serahkan kepada saksi HERMAN, terdakwa gunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku aksit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi JUNISAMA GEA yang merupakan kontraktor SPK-L di bidang perawatan di kebun PT.IJA sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi JUNISAMA GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama sakasi JUNISAMA GEA sejumlah 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) sudah dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi JUSIMANA GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku kasit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi YAANU GEA yang merupakan kontraktor pemanen sawit atau sebagai kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) pada tanggal 28 Februari 2026 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi YAANU GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah dana atas nama saksi YAANU GEA sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sudah berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi YAANU GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sudah sejak awal tahun 2025 atas nama saksi HERMAN sebanyak 15 (lima belas) kali sampai dengan sekira bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan saksi HERMAN tersebut terakhir sebesar Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2026 dan cair pada bulan Februari 2026.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sejak bulan Oktober 2025 atas nama sdr.JAILANI sebanyak 6 (enam) kali sampai dengan bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan sdr.JAILANI terakhir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada bulan Januari 2026 dan cair pada bulan Februari 2026.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sejak bulan Mei 2025 atas nama saksi JUNISEMA GEA sebanyak 9 (sembilan) kali sampai dengan bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan saksi JUNISEMA GEA terakhir sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) pada bulan Januari 2026 dan cair pada bulan Maret 2026.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sejak bulan Oktober 2025 atas nama saksi YAANU GEA sebanyak 6 (enam) kali sampai dengan bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan saksi YAANU GEA terakhir sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada bulan Februari 2026 dan cair pada bulan Maret 2026.
  • Bahwa saksi RISMANTO yang merupakan anak sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA, dan saksi YAANU GEA tidak pernah menandatangani dokumen, kwitansi, SPKL atau berkas lainnya terkait pinjaman atas nama sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA dan saksi YAANU GEA dengan rincian pinjaman sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas nama sdr.JAINALI, pinjaman sejumlah Rp. 68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) atas nama saksi HERMAN, pinjaman sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) atas nama saksi JUNISAMA GEA, dan pinjaman sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah atas nama saksi YAANU GEA.   
  • Bahwa saksi ANDRIZA, saksi RAHMAD HIDAYAT selaku dari bagian Tim Audit PT.IJA bersama tim audit lainnya pada hari Senin tanggal 6 April 2026 melaksanakan audit terhadap penggunaan dana kas kebun PT IJA, audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Dalam pelaksanaan audit, tim menemukan adanya kejanggalan pada pencatatan dan penggunaan dana kas, khususnya terkait pinjaman dana penjemputan pekerja berdasarkan SPKL (Surat Perintah Kerja Lapangan). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan data lapangan, ditemukan adanya dugaan manipulasi yang dilakukan oleh kasir PT IJA (Indogreen Jaya Abadi) yaitu terdakwa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola serta mencairkan dana kas perusahaan yang mana terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dan mencairkan pinjaman fiktif atas nama beberapa pihak, yaitu saksi HERMAN sebesar Rp68.700.000,- (Februari 2026), sdr.JAILANI sebesar Rp80.000.000,- (Februari 2026), saksi JUNISAMA GEA sebesar Rp56.000.000,- (Maret 2026), dan saksi YAANU GEA sebesar Rp65.000.000,- (Maret 2026). Setelah dilakukan penelusuran, pinjaman-pinjaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Selanjutnya terdakwa sejak tim audit internal turun ke perusahaan untuk melakukan kegiatan audit, terdakwa melarikan diri dan tidak pernah masuk bekerja lagi di PT.IJA hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa sesuai prosedur setiap Kepala SPK-L yang menerima pencairan pinjaman wajib menandatangi bukti tanda terima dana berupa kwitansi, namun dalam hal tersebut tanda tangan Kepala SPK-L di kwitansi terdakwa palsukan tanpa sepengetahuan Kepala SPK-L dan yang seharusnya mengambil dana pinjaman seharusnya Kepala SPK-L langsung, jika pun di wakilkan oleh orang lain harus menggunakan surat kuasa dan tahapan resmi pengajuan terhadap Kepala SPKL yang sudah memiliki pinjaman sebelumnya sama dengan pengajuan awal, akan tetapi pengajuan tersebut tidak boleh melebihi hasil kerja dan pinjaman tidak boleh melebihi dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan proses pencairan pinjaman Kepala SPK-L yang tidak sesuai dengan prosedur dengan memalsukan data Kepala SPK-L dan melakukan penyalahgunaan uang pencairan pinjaman beberapa kontraktor tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa terdakwa dengan sengaja menguasai uang milik PT.IJA dengan memanfaatkan jabatan terdakwa selaku kasir perusahaan dan terdakwa membuat dana pinjaman SPKL fiktif serta uang hasil dana pinjaman tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.IJA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.269.700.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kantor kebun PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) yang terletak di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI selaku kasir kebun PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) bertempat di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada sekira bula Januari 2025 sampai dengan sekira bulan Maret 2026 menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan proses pencairan pinjaman kepala SPK-L yang tidak sesuai dengan prosedur (fiktif) dengan memalsukan data Kepala SPKL dan melakukan penyalahgunaan uang pencairan beberapa kontraktor.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permohonan pinjaman fiktif dengan cara menggunakan data kontraktor yang sudah terdaftar di kebun PT. IJA untuk diajukan kembali sebagai pengajuan pinjaman dengan melakukan input data fiktif seolah-olah kontraktor melakukan peminjaman, padahal kontraktor tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman dan tidak pernah menandatangani berkas pengajuan peminjaman,  kemudian setelah form pengajuan terdakwa isi, kemudian form tersebut terdakwa tanda tangani sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan manager kebun seolah-olah telah di setujui oleh manager kebun, kemudian setelah itu form pengajuan terdakwa kirim ke Kantor Direksi (Kandir), kemudian setelah pencairan di setujui oleh Kandir, lalu Kandir mengirimkan uang ke rekening kebun (Bank BCA) sesuai permintaan kantor kebun yang telah terdakwa buat sebelumnya, kemudian Kepala Administrasi Kantor Kebun (Kasi) mengambil dana tersebut langsung ke Bank BCA yang ada di Tembilahan, lalu dana tersebut di bawa ke kantor kebun PT. IJA dan diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi dana tersebut tidak terdakwa serahkan kepada kontraktor, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingana pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama sdr.JAILANI sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan sdr.JAILANI, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA (Manajer Kebun PT.IJA) yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri tanpa sepengetahuan saksi NOVI ARI SAPUTRA, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian uang dana pinjaman sdr. JAILANI sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, tidak terdakwa serahkan kepada sdr.JAILANI, terdakwa gunakan untuk dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa sebelumnya juga terdakwa sudah pernah melakukan permohonan pengajuan pinjaman atas nama sdr. JAILANI tanpa sepengetahuan sdr. JAILANI yang mana setelah cair dana tersebut tidak terdakwa berikan kepada sdr.JAILANI, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi HERMAN Bin BAHARUDIN selaku kontraktor perbaikan perumahan atau jembatan atau sebagai Kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) di perusahaan sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi HERMAN, kemudian terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu, kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama saksi HERMAN sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, terdakwa tidak serahkan kepada saksi HERMAN, terdakwa gunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku aksit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi JUNISAMA GEA yang merupakan kontraktor SPK-L di bidang perawatan di kebun PT.IJA sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi JUNISAMA GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama sakasi JUNISAMA GEA sejumlah 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) sudah dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi JUSIMANA GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku kasit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi YAANU GEA yang merupakan kontraktor pemanen sawit atau sebagai kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) pada tanggal 28 Februari 2026 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi YAANU GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah dana atas nama saksi YAANU GEA sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sudah berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi YAANU GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sudah sejak awal tahun 2025 atas nama saksi HERMAN sebanyak 15 (lima belas) kali sampai dengan sekira bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan saksi HERMAN tersebut terakhir sebesar Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2026 dan cair pada bulan Februari 2026.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sejak bulan Oktober 2025 atas nama sdr.JAILANI sebanyak 6 (enam) kali sampai dengan bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan sdr.JAILANI terakhir sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada bulan Januari 2026 dan cair pada bulan Februari 2026.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sejak bulan Mei 2025 atas nama saksi JUNISEMA GEA sebanyak 9 (sembilan) kali sampai dengan bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan saksi JUNISEMA GEA terakhir sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) pada bulan Januari 2026 dan cair pada bulan Maret 2026.
  • Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman sejak bulan Oktober 2025 atas nama saksi YAANU GEA sebanyak 6 (enam) kali sampai dengan bulan Maret 2026 yang mana terdakwa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan saksi YAANU GEA terakhir sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada bulan Februari 2026 dan cair pada bulan Maret 2026.
  • Bahwa saksi RISMANTO yang merupakan anak sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA, dan saksi YAANU GEA tidak pernah menandatangani dokumen, kwitansi, SPKL atau berkas lainnya terkait pinjaman atas nama sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA dan saksi YAANU GEA dengan rincian pinjaman sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas nama sdr.JAINALI, pinjaman sejumlah Rp. 68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) atas nama saksi HERMAN, pinjaman sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) atas nama saksi JUNISAMA GEA, dan pinjaman sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah atas nama saksi YAANU GEA.   
  • Bahwa saksi ANDRIZA, saksi RAHMAD HIDAYAT selaku dari bagian Tim Audit PT.IJA bersama tim audit lainnya pada hari Senin tanggal 6 April 2026 melaksanakan audit terhadap penggunaan dana kas kebun PT IJA, audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Dalam pelaksanaan audit, tim menemukan adanya kejanggalan pada pencatatan dan penggunaan dana kas, khususnya terkait pinjaman dana penjemputan pekerja berdasarkan SPKL (Surat Perintah Kerja Lapangan). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan data lapangan, ditemukan adanya dugaan manipulasi yang dilakukan oleh kasir PT IJA (Indogreen Jaya Abadi) yaitu terdakwa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola serta mencairkan dana kas perusahaan yang mana terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dan mencairkan pinjaman fiktif atas nama beberapa pihak, yaitu saksi HERMAN sebesar Rp68.700.000,- (Februari 2026), sdr.JAILANI sebesar Rp80.000.000,- (Februari 2026), saksi JUNISAMA GEA sebesar Rp56.000.000,- (Maret 2026), dan saksi YAANU GEA sebesar Rp65.000.000,- (Maret 2026). Setelah dilakukan penelusuran, pinjaman-pinjaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Selanjutnya terdakwa sejak tim audit internal turun ke perusahaan untuk melakukan kegiatan audit, terdakwa melarikan diri dan tidak pernah masuk bekerja lagi di PT.IJA hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa sesuai prosedur setiap Kepala SPK-L yang menerima pencairan pinjaman wajib menandatangi bukti tanda terima dana berupa kwitansi, namun dalam hal tersebut tanda tangan Kepala SPK-L di kwitansi terdakwa palsukan tanpa sepengetahuan Kepala SPK-L dan yang seharusnya mengambil dana pinjaman seharusnya Kepala SPK-L langsung, jika pun di wakilkan oleh orang lain harus menggunakan surat kuasa dan tahapan resmi pengajuan terhadap Kepala SPKL yang sudah memiliki pinjaman sebelumnya sama dengan pengajuan awal, akan tetapi pengajuan tersebut tidak boleh melebihi hasil kerja dan pinjaman tidak boleh melebihi dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan proses pencairan pinjaman Kepala SPK-L yang tidak sesuai dengan prosedur dengan memalsukan data Kepala SPK-L dan melakukan penyalahgunaan uang pencairan pinjaman beberapa kontraktor tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa terdakwa dengan sengaja menguasai uang milik PT.IJA dengan memanfaatkan jabatan terdakwa selaku kasir perusahaan dan terdakwa membuat dana pinjaman SPKL fiktif serta uang hasil dana pinjaman tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.IJA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.269.700.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

Bahwa ia Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kantor kebun PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) yang terletak di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI selaku kasir kebun PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) bertempat di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada sekira bula Januari 2025 sampai dengan sekira bulan Maret 2026 menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan proses pencairan pinjaman kepala SPK-L yang tidak sesuai dengan prosedur (fiktif) dengan memalsukan data Kepala SPKL dan melakukan penyalahgunaan uang pencairan beberapa kontraktor.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama sdr.JAILANI sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan sdr.JAILANI, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA (Manajer Kebun PT.IJA) yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri tanpa sepengetahuan saksi NOVI ARI SAPUTRA, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian uang dana pinjaman sdr. JAILANI sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, tidak terdakwa serahkan kepada sdr.JAILANI, terdakwa gunakan untuk dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa sebelumnya juga terdakwa sudah pernah melakukan permohonan pengajuan pinjaman atas nama sdr. JAILANI tanpa sepengetahuan sdr. JAILANI yang mana setelah cair dana tersebut tidak terdakwa berikan kepada sdr.JAILANI, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi HERMAN Bin BAHARUDIN selaku kontraktor perbaikan perumahan atau jembatan atau sebagai Kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) di perusahaan sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi HERMAN, kemudian terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu, kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama saksi HERMAN sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, terdakwa tidak serahkan kepada saksi HERMAN, terdakwa gunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku aksit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi JUNISAMA GEA yang merupakan kontraktor SPK-L di bidang perawatan di kebun PT.IJA sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi JUNISAMA GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama sakasi JUNISAMA GEA sejumlah 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) sudah dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi JUSIMANA GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku kasit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi YAANU GEA yang merupakan kontraktor pemanen sawit atau sebagai kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) pada tanggal 28 Februari 2026 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi YAANU GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah dana atas nama saksi YAANU GEA sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sudah berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi YAANU GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RISMANTO yang merupakan anak sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA, dan saksi YAANU GEA menggunakan nama sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA dan saksi YAANU GEA untuk mengambil uang milik PT.IJA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.IJA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.269.700.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Keempat:

Bahwa ia Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kantor kebun PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) yang terletak di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RICUE ANINGSIH Alias ICU Binti SAKRI bekerja di PT.IJA (Indogreen Jaya Abadi) bertempat di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan jabatan sebagai kasir di kantor kebun PT.IJA. bahwa terdakwa selaku kasir di kantor Kebun PT.IJA memilik tugas yaitu mengelola dana kas kebun, membuat administrasi keuangan kebun, menyimpan dokumen transaksi, dan melakukan input transaksi ke sistem oracle serta terdakwa juga memilik akses langsung terhadap dana kas perusahaan dan dalam melaksanakan pekerjaan, terdakwa di gaji oleh PT.IJA.
  • Bahwa terdakwa selaku kasir kebun PT.IJA pada sekira bula Januari 2025 sampai dengan sekira bulan Maret 2026 menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan proses pencairan pinjaman kepala SPK-L yang tidak sesuai dengan prosedur (fiktif) dengan memalsukan data Kepala SPKL dan melakukan penyalahgunaan uang pencairan beberapa kontraktor.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permohonan pinjaman fiktif dengan cara menggunakan data kontraktor yang sudah terdaftar di kebun PT. IJA untuk diajukan kembali sebagai pengajuan pinjaman dengan melakukan input data fiktif seolah-olah kontraktor melakukan peminjaman, padahal kontraktor tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman dan tidak pernah menandatangani berkas pengajuan peminjaman,  kemudian setelah form pengajuan terdakwa isi, kemudian form tersebut terdakwa tanda tangani sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan manager kebun seolah-olah telah di setujui oleh manager kebun, kemudian setelah itu form pengajuan terdakwa kirim ke Kantor Direksi (Kandir), kemudian setelah pencairan di setujui oleh Kandir, lalu Kandir mengirimkan uang ke rekening kebun (Bank BCA) sesuai permintaan kantor kebun yang telah terdakwa buat sebelumnya, kemudian Kepala Administrasi Kantor Kebun (Kasi) mengambil dana tersebut langsung ke Bank BCA yang ada di Tembilahan, lalu dana tersebut di bawa ke kantor kebun PT. IJA dan diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi dana tersebut tidak terdakwa serahkan kepada kontraktor, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingana pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama sdr.JAILANI sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan sdr.JAILANI, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA (Manajer Kebun PT.IJA) yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri tanpa sepengetahuan saksi NOVI ARI SAPUTRA, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian uang dana pinjaman sdr. JAILANI sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, tidak terdakwa serahkan kepada sdr.JAILANI, terdakwa gunakan untuk dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa sebelumnya juga terdakwa sudah pernah melakukan permohonan pengajuan pinjaman atas nama sdr. JAILANI tanpa sepengetahuan sdr. JAILANI yang mana setelah cair dana tersebut tidak terdakwa berikan kepada sdr.JAILANI, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 selaku kasir PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi HERMAN Bin BAHARUDIN selaku kontraktor perbaikan perumahan atau jembatan atau sebagai Kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) di perusahaan sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi HERMAN, kemudian terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu, kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama saksi HERMAN sejumlah Rp.68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut, terdakwa tidak serahkan kepada saksi HERMAN, terdakwa gunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku aksit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi JUNISAMA GEA yang merupakan kontraktor SPK-L di bidang perawatan di kebun PT.IJA sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi JUNISAMA GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah uang dana pinjaman atas nama sakasi JUNISAMA GEA sejumlah 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) sudah dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi JUSIMANA GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 selaku kasit PT.IJA melakukan permohonan pinjaman dana fiktif atas nama saksi YAANU GEA yang merupakan kontraktor pemanen sawit atau sebagai kepala SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) pada tanggal 28 Februari 2026 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi YAANU GEA, lalu terdakwa membuat form permohonan pinjaman dan nota disposisi, yang mana tanda tangan saksi NOVI ARI SAPUTRA yang ada pada form tersebut terdakwa palsukan dan terdakwa tanda tangani sendiri, setelah itu kedua form tersebut dikirimkan ke Kandir (kantor direksi) yang ada di Pekanbaru beserta permintaan dana operasional yang lainnya tercantum pada rekapan disposisi, kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 dana cair dari kandir dan dikirimkan ke rekening Bank BCA kantor kebun PT. IJA yang mana dana tersebut diambil langsung oleh saksi SURYAWANDI SAHPUTRA ke Tembilahan, setelah itu dana di bawa kembali ke kantor kebun dan diserahkan kepada terdakwa, setelah dana atas nama saksi YAANU GEA sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sudah berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi YAANU GEA, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa saksi RISMANTO yang merupakan anak sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA, dan saksi YAANU GEA tidak pernah menandatangani dokumen, kwitansi, SPKL atau berkas lainnya terkait pinjaman atas nama sdr.JAILANI, saksi HERMAN, saksi JUNISAMA GEA dan saksi YAANU GEA dengan rincian pinjaman sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas nama sdr.JAINALI, pinjaman sejumlah Rp. 68.700.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) atas nama saksi HERMAN, pinjaman sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) atas nama saksi JUNISAMA GEA, dan pinjaman sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah atas nama saksi YAANU GEA.   
  • Bahwa saksi ANDRIZA, saksi RAHMAD HIDAYAT selaku dari bagian Tim Audit PT.IJA bersama tim audit lainnya pada hari Senin tanggal 6 April 2026 melaksanakan audit terhadap penggunaan dana kas kebun PT IJA, audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Dalam pelaksanaan audit, tim menemukan adanya kejanggalan pada pencatatan dan penggunaan dana kas, khususnya terkait pinjaman dana penjemputan pekerja berdasarkan SPKL (Surat Perintah Kerja Lapangan). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan data lapangan, ditemukan adanya dugaan manipulasi yang dilakukan oleh kasir PT IJA (Indogreen Jaya Abadi) yaitu terdakwa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola serta mencairkan dana kas perusahaan yang mana terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dan mencairkan pinjaman fiktif atas nama beberapa pihak, yaitu saksi HERMAN sebesar Rp68.700.000,- (Februari 2026), sdr.JAILANI sebesar Rp80.000.000,- (Februari 2026), saksi JUNISAMA GEA sebesar Rp56.000.000,- (Maret 2026), dan saksi YAANU GEA sebesar Rp65.000.000,- (Maret 2026). Setelah dilakukan penelusuran, pinjaman-pinjaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Selanjutnya terdakwa sejak tim audit internal turun ke perusahaan untuk melakukan kegiatan audit, terdakwa melarikan diri dan tidak pernah masuk bekerja lagi di PT.IJA hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa dengan memakai nama palsu dan kedudukan palsu melakukan proses pencairan pinjaman Kepala SPK-L yang tidak sesuai dengan prosedur dengan memalsukan data Kepala SPK-L dan melakukan penyalahgunaan uang pencairan pinjaman beberapa kontraktor tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi terdakwa mencairkan dana pinjaman seolah-olah menggunakan nama orang lain dengan tujuan untuk menguntungkan terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.IJA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.269.700.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya