INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh | YAYASAN RIAU MADANI | SUWANDY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap BHT
PRIMAIR
1 Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3 Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas 515 lima ratus lima belas hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN
4 Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas 515 lima ratus lima belas hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali reboisasi dengan menanam tanaman Kehutanan seperti Meranti Kempas Koomassia Malaccensius Bintangur Calophyllum Durian burung Gerunggang Cratoxylum Kedondong Hutan Spondias Keranji Dialium Sesendok Endospermum Terentang Ayam Buchanania Tenggayun Parartocarpus Tembesu Fagrerea Sepat Berrya cordofolia Rengas Gluta aptera Mempisang Litsea Firma Medang Litsea Firma Mahang Macaranga Ketapang Terminalia dan Kayu Bayur Pterospermum dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
5 Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya pemulihanreboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA seluas 515 lima ratus lima belas hektar secara tanggung renteng
6 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp10000000 setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
7 Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
8 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |