| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa ADI GUNAWAN Alias ADI Bin IRWANTO, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ADI GUNAWAN Alias ADI Bin IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa ADI yang beralamat di Gang Pahlawan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi SUKMA BIMA SAPUTRA Alias BIMA Bin SUPRAPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bim, ada yang mau pesan ikan (narkotika jenis pil ekstasi) ni, kalau jadi 50 butir, ada merk apa aja?” kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA mengatakan “bentar ya di, nanti aku kabari” kepada terdakwa ADI, lalu saksi BIMA menghubungi sdr.TRIAN Alias MONDI (DPO/belum tertangkap) mengatakan “ada merk (narkotika jenis pil ekstasi) apa aja mon?”, lalu sdr.MONDI mengatakan “granat (narkotika jenis pil ekstasi) pink sama kerang (narkotika jenis pil ekstasi) kuning” kepada saksi BIMA, lalu sdr.MONDI mengatakan bahwa harga narkotika jenis ekstasi perbutirnya adalah Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA kembali menghubungi terdakwa ADI mengatakan “ada di” kepada terdakwa ADI, kemudian terdakwa ADI mengatakan “dimana linknya tu”, kemudian saksi BIMA mengatakan “pekanbaru” kepada terdakwa ADI, kemudian terdakwa ADI mengatakan “kalau ambil 50 (lima puluh) butir jadi berapa bim?”, kemudian saksi BIMA mengatakan “Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus” kepada terdakwa ADI, lalu terdakwa ADI mengatakan “oh yalah bim nanti di infokan lagi” kepada saksi BIMA.
- Selanjutnya terdakwa ADI sekira jam 20.00 WIB menghubungi sdr.LUKMAN Alias LUKEK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “harga ekstasi Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus dengan 50 (lima puluh) butir”, kemudian sdr.LUKEK mengatakan “lagi nunggu dana juga” kepada terdakwa ADI, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ADI kembali menghubungi saksi BIMA mengatakan bahwa jadi memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, lalu saksi BIMA menghubungi sdr.MONDI mengatakan “jadi pesan mon, granat pink 25, kerang kuning 25” kepada sdr.MONDI, kemudian sdr.MONDI mengirim nomor rekening kepada saksi BIMA dengan nomor rekening BRI dengan nomor : 000201049747508 atas nama MUHAMMAD RAIHAN.
- Selanjutnya terdakwa ADI pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 19.00 WIB kembali menghubungi saksi BIMA meminta agar saksi BIMA mengirim nomor rekening, lalu saksi BIMA mengirim nomor rekening BRI dengan nomor : 000201049747508 atas nama MUHAMMAD RAIHAN kepada terdakwa ADI, kemudian terdakwa ADI meneruskan nomor rekening tersebut kepada sdr.LUKEK, tidak lama kemudian sdr.LUKEK mengirim kepada terdakwa ADI bukti transfer uang ke rekening BRI dengan nomor 000201049747508 atas nama MUHAMMAD RAIHAN dengan jumlah Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya sekira jam 21.15 WIB terdakwa ADI mengirim bukti transfer dari sdr.LUKEK kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA mengatakan “yalah di” kepada terdakwa ADI, kemudian saksi BIMA meneruskan bukti transfer tersebut kepada sdr.MONDI, lalu sdr.MONDI mengatakan “okelah bim, ini aku mau gerak, nanti aku kabari” kepada saksi BIMA. Selanjutnya saksi BIMA sekira jam 23.00 WIB kembali di hubungi sdr.MONDI mengatakan “mau di kirim kapan” kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA mengatakan “kalau bisa malam ini” kepada sdr.MONDI, lalu sdr.MONDI mengatakan “kalau ini ga sempat, malam besok aja aku kirim” kepada sdr.MONDI.
- Selanjutnya saksi BIMA pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 23.00 WIB di hubungi sdr.MONDI memberitahukan bahwa narkotika jenis pil ekstasi telah di kirim melalui travel Alena dengan rincian 1 (satu) kotak paket yang berisikan 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir dan ekstasi berwarna pink dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir, sedangkan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi di ambil oleh sdr.MONDI, kemudian terdakwa ADI sekira jam 23.00 WIB di hubungi saksi BIMA mengatakan ”barang sudah di travel (ekstasi)” kepada terdakwa ADI, lalu terdakwa ADI mengatakan “okelah bim” kepada saksi BIMA. Selanjutnya terdakwa ADI meminta tolong sdr.MA’RUF (DPO/belum tertangkap) yang ada di sebelah terdakwa ADI pada saat itu dan berkata “ada kenalan orang Tembilahan nggak ruf?”, kemudian sdr.MA’RUF mengatakan “Ada” kepada terdakwa ADI, lalu sdr.MA’RUF menghubungi via voice note whatsapp kepada saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA mengatakan “dek nanti bisa tak travel antar paket (spare part motor) ke rumah adek kirim alamat, terus besoknya antar paket tu ke guntung kasih tau boat apa nanti abang kasihlah uang rokok”, kemudian saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA mengatakan “suruh adik angkatnya ardi aja, dia mau terus tu, maukah? Kalau mau aku kasih nomornya” kepada sdr.MA’RUF, lalu sdr.MA’RUF mengatakan “siapa adeknya ARDI? Kasih tau dulu bilang ini kawannya ardi” kepada saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA, lalu saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA membalas dengan mengirimkan nomor Anak saksi KHAIRUL SALDY kepada sdr.MA’RUF, selanjutnya sdr.MA’RUF menghubungi Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “dek, ini abang mau nitip barang dari pekanbaru, subuh ini sampai di Tembilahan, boleh ambil di agen pagi-pagi nanti langsung kirim ke guntung”, tidak lama kemudian saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA juga menghubungi Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “saldy ini ada orang mau nitip barang dari Pekanbaru, katanya spare part motor”, lalu Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “kenapa abang ga mau ambil?” kepada saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA, lalu saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA mengatakan “abang takut sangka hp” kepada Anak saksi KHAIRUL SALDY, lalu Anak saksi KHAIRUL SALDY menghubungi sdr.MA’RUF mengatakan “isi paketnya itu hp ya?’ kepada sdr.MA’RUF, kemudian sdr.MA’RUF mengatakan “bukan, alat motor punya kawan abang nitip” kepada Anak saksi KHAIRUL SALDY, kemudian Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “iyalah” kepada sdr.MA’RUF.
- Bahwa saksi YOGI dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 21.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dengan tujuan Tembilahan yang isinya narkotika jenis pil ekstasi pesanan terdakwa ADI dan saksi BIMA, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 04.30 WIB langsung menuju ke 1 (satu) unit mobil inova yang di kendarai saksi M.NURKHOLID selaku supir mobil travel di PT.DH Alena yang berada di Jalan Lintas Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi TRIYATNO dan saksi M.NURKHOLID melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak paket yang berisikan 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir dan ekstasi berwarna pink dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir di dalam mobil tepatnya di bagasi belakang, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mengintrogasi saksi M.NURKHOLID selaku supir travel, lalu saksi M.NURKHOLID mengatakan pada saat penitip barang yang dari Pekanbaru atas nama sdr.MONDI menerangkan nanti akan ada yang nelpon kalau paket sudah di Tembilahan yang mana saksi M.NURKHOLID tidak mengetahui isi dalam kotak tersebut, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menunggu kedatangan seseorang yang akan menjemput barang/paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di loket Alena yang beralamat di Jalan Lingkaar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya Anak saksi KHAIRUL SALDY pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 08.00 WIB kembali di hubungi sdr.MA’RUF mengatakan “paket sampai, pergi ambil dek, tolong orang travel udah telepon-telepon” kepada Anak saksi KHAIRUL SALDY, lalu Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “ini mau kesitu bang” kepada sdr.MA’RUF yang mana selanjutnya sdr.MA’RUF menyuruh Anak saksi KHAIRUL SALDY untuk mengantarkan paket tersebut ke agen speed boat di Pelabuhan rumah sakit. Selanjutnya sdr.MA’RUF memberitahu terdakwa ADI bahwa Anak saksi KHAIRUL SALDY yang merupakan teman sdr.MA’RUF untuk menjemput paket tersebut di travel dan selanjutnya di kirim ke guntung melalui speed boat alivia, selanjutnya sdr.MARUP mengatakan “nanti bot Alivia sampainya sore” kepada terdakwa ADI, lalu sekira jam 09.00 WIB Anak saksi KHAIRUL SALDY datang ke loket tersebut dengan tujuan untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis pil ekstasi, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan Anak saksi KHAIRUL SALDY, lalu dilakukan introgasi terhadap Anak saksi KHAIRUL SALDY dan Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan tidak mengetahui apakah isi di dalam barang/paket tersebut, yang Anak saksi KHAIRUL SALDY ketahui bahwa di dalam paket tersebut berisi barang sparepart motor yang akan di kirimnya ke guntung dan Anak saksi KHAIRUL SALDY di suruh oleh sdr.MA’RUF, selanjutnya saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh Anak saksi KHAIRUL SALDY tetap berkomunikasi dengan sdr.MA’RUF agar tidak curiga, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh Anak saksi KHAIRUL SALDY untuk mengirim paket pesanan sdr.MA’RUF melalui bot penumpang dan memberitahu sdr.MA’RUF bahwa barang tersebut sudah di kirim, pada saat itu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil ikut dalam bot penumpang bertujuan ke Pelabuhan Syahbandar Lama Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa ADI sekira jam 17.30 WIB bersama saksi BIMA menunggu di Pelabuhan sabandar lama di Guntung menunggu paket narkotika jenis pil ekstasi kiriman Anak saksi KHAIRUL SALDY, namun terdakwa ADI bersama saksi BIMA tidak jadi mengambil paket narkotika jenis pil ekstasi tersebut karena terdakwa ADI melihat ada anggota Polsek Guntung di lokasi tersebut yang membuat terdakwa ADI dan saksi BIMA takut dan pulang ke rumah, lalu terdakwa ADI meminta tolong kawan terdakwa ADI bernama sdr.ARIF (dalam lidik) untuk mengambil paket narkotika jenis pil ekstasi terdakwa ADI yang ada di bots Alivia, sedangkan terdakwa ADI bersama saksi BIMA menunggu di rumah saksi BIMA yang beralamat di Jalan Taman Bahagia Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.ARIF menuju ke Pelabuhan untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis pil ekstasi atas perintah terdakwa ADI dan saksi BIMA, setibanya saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil di Guntung, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melihat sdr.ARIF mengambil paket yang berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan di saat bersamaan sdr.ARIF di amankan oleh saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil, lalu dilakukan introgasi terhadap sdf.ARIF dana sdr.ARIF mengakui di suruh oleh terdakwa ADI dan saksi BIMA untuk mengambil paket tersebut dan sdr.ARIF mengakui tidak mengetahui apa isi paket tersebut, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil membawa sdr.ARIF untuk menunjukkan rumah dan keberadaan terdakwa ADI bersama saksi BIMA, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama sdr.ARIF menuju ke Jalan Tengku Umar Gang Taman Bahagia Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di rumah tersebut, saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba polres inhil langsung mengamankan terdakwa ADI dan saksi BIMA, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba polres inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAHRIAL dan saksi MUSLIMIN melakukan introgasi terhadap terdakwa ADI dan saksi BIMA terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,62 (delapan koma enam dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,54 (delapan koma lima empat) gram yang di temukan di jalan lintas Rengat-Tembilahan, lalu terdakwa ADI bersama saksi BIMA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan pesanan sdr.LUKEK kepada terdakwa ADI dan terdakwa ADI memesan kepada saksi BIMA dan saksi BIMA memesan kepada sdr.MONDI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa milik terdakwa ADI berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A03s warna hitam dengan nomor simcard 082259851848 dan nomor whatsapp 082259851848, sedangkan barang bukti milik saksi BIMA berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y12s warna biru dengan nomor simcard 081267627986 dan nomor whatsapp 081267627986 yang di temukan di atas kulkas yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
- Bahwa terdakwa ADI membeli narkotika jenis pil ekstasi pesanan sdr.LUKEK kepada saksi BIMA dengan harga beli sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang mana selanjutnya saksi BIMA memesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada sdr.MONDI.
- Bahwa terdakwa ADI akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr.LUKEK karena membantu membeli narkotika jenis pil ekstasi pesanan sdr.LUKEK kepada saksi BIMA.
- Bahwa saksi BIMA akan mendapatkan keuntungan berupa uang jika berhasil membelikan narkotika jenis pil ekstasi pesanan terdakwa ADI untuk selanjutnya di jual kepada sdr.LUKEK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 18 November 2025 yang di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,62 (delapan koma enam dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,54 (delapan koma lima empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4180/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 6187/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 6188/2025/NNF berupa tablet warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa ADI GUNAWAN Alias ADI Bin IRWANTO bersama-sama dengan saksi SUKMA BIMA SAPUTRA Alias BIMA Bin SUPRAPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ADI GUNAWAN Alias ADI Bin IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa ADI yang beralamat di Gang Pahlawan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi SUKMA BIMA SAPUTRA Alias BIMA Bin SUPRAPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bim, ada yang mau pesan ikan (narkotika jenis pil ekstasi) ni, kalau jadi 50 butir, ada merk apa aja?” kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA mengatakan “bentar ya di, nanti aku kabari” kepada terdakwa ADI, lalu saksi BIMA menghubungi sdr.TRIAN Alias MONDI (DPO/belum tertangkap) mengatakan “ada merk (narkotika jenis pil ekstasi) apa aja mon?”, lalu sdr.MONDI mengatakan “granat (narkotika jenis pil ekstasi) pink sama kerang (narkotika jenis pil ekstasi) kuning” kepada saksi BIMA, lalu sdr.MONDI mengatakan bahwa harga narkotika jenis ekstasi perbutirnya adalah Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA kembali menghubungi terdakwa ADI mengatakan “ada di” kepada terdakwa ADI, kemudian terdakwa ADI mengatakan “dimana linknya tu”, kemudian saksi BIMA mengatakan “pekanbaru” kepada terdakwa ADI, kemudian terdakwa ADI mengatakan “kalau ambil 50 (lima puluh) butir jadi berapa bim?”, kemudian saksi BIMA mengatakan “Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus” kepada terdakwa ADI, lalu terdakwa ADI mengatakan “oh yalah bim nanti di infokan lagi” kepada saksi BIMA.
- Selanjutnya terdakwa ADI sekira jam 20.00 WIB menghubungi sdr.LUKMAN Alias LUKEK (DPO/belum tertangkap) mengatakan “harga ekstasi Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus dengan 50 (lima puluh) butir”, kemudian sdr.LUKEK mengatakan “lagi nunggu dana juga” kepada terdakwa ADI, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ADI kembali menghubungi saksi BIMA mengatakan bahwa jadi memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, lalu saksi BIMA menghubungi sdr.MONDI mengatakan “jadi pesan mon, granat pink 25, kerang kuning 25” kepada sdr.MONDI, kemudian sdr.MONDI mengirim nomor rekening kepada saksi BIMA dengan nomor rekening BRI dengan nomor : 000201049747508 atas nama MUHAMMAD RAIHAN.
- Selanjutnya terdakwa ADI pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 19.00 WIB kembali menghubungi saksi BIMA meminta agar saksi BIMA mengirim nomor rekening, lalu saksi BIMA mengirim nomor rekening BRI dengan nomor : 000201049747508 atas nama MUHAMMAD RAIHAN kepada terdakwa ADI, kemudian terdakwa ADI meneruskan nomor rekening tersebut kepada sdr.LUKEK, tidak lama kemudian sdr.LUKEK mengirim kepada terdakwa ADI bukti transfer uang ke rekening BRI dengan nomor 000201049747508 atas nama MUHAMMAD RAIHAN dengan jumlah Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya sekira jam 21.15 WIB terdakwa ADI mengirim bukti transfer dari sdr.LUKEK kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA mengatakan “yalah di” kepada terdakwa ADI, kemudian saksi BIMA meneruskan bukti transfer tersebut kepada sdr.MONDI, lalu sdr.MONDI mengatakan “okelah bim, ini aku mau gerak, nanti aku kabari” kepada saksi BIMA. Selanjutnya saksi BIMA sekira jam 23.00 WIB kembali di hubungi sdr.MONDI mengatakan “mau di kirim kapan” kepada saksi BIMA, lalu saksi BIMA mengatakan “kalau bisa malam ini” kepada sdr.MONDI, lalu sdr.MONDI mengatakan “kalau ini ga sempat, malam besok aja aku kirim” kepada sdr.MONDI.
- Selanjutnya saksi BIMA pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 23.00 WIB di hubungi sdr.MONDI memberitahukan bahwa narkotika jenis pil ekstasi telah di kirim melalui travel Alena dengan rincian 1 (satu) kotak paket yang berisikan 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir dan ekstasi berwarna pink dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir, sedangkan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi di ambil oleh sdr.MONDI, kemudian terdakwa ADI sekira jam 23.00 WIB di hubungi saksi BIMA mengatakan ”barang sudah di travel (ekstasi)” kepada terdakwa ADI, lalu terdakwa ADI mengatakan “okelah bim” kepada saksi BIMA. Selanjutnya terdakwa ADI meminta tolong sdr.MA’RUF (DPO/belum tertangkap) yang ada di sebelah terdakwa ADI pada saat itu dan berkata “ada kenalan orang Tembilahan nggak ruf?”, kemudian sdr.MA’RUF mengatakan “Ada” kepada terdakwa ADI, lalu sdr.MA’RUF menghubungi via voice note whatsapp kepada saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA mengatakan “dek nanti bisa tak travel antar paket (spare part motor) ke rumah adek kirim alamat, terus besoknya antar paket tu ke guntung kasih tau boat apa nanti abang kasihlah uang rokok”, kemudian saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA mengatakan “suruh adik angkatnya ardi aja, dia mau terus tu, maukah? Kalau mau aku kasih nomornya” kepada sdr.MA’RUF, lalu sdr.MA’RUF mengatakan “siapa adeknya ARDI? Kasih tau dulu bilang ini kawannya ardi” kepada saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA, lalu saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA membalas dengan mengirimkan nomor Anak saksi KHAIRUL SALDY kepada sdr.MA’RUF, selanjutnya sdr.MA’RUF menghubungi Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “dek, ini abang mau nitip barang dari pekanbaru, subuh ini sampai di Tembilahan, boleh ambil di agen pagi-pagi nanti langsung kirim ke guntung”, tidak lama kemudian saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA juga menghubungi Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “saldy ini ada orang mau nitip barang dari Pekanbaru, katanya spare part motor”, lalu Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “kenapa abang ga mau ambil?” kepada saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA, lalu saksi M.YUSUF ARIEF SAPUTRA mengatakan “abang takut sangka hp” kepada Anak saksi KHAIRUL SALDY, lalu Anak saksi KHAIRUL SALDY menghubungi sdr.MA’RUF mengatakan “isi paketnya itu hp ya?’ kepada sdr.MA’RUF, kemudian sdr.MA’RUF mengatakan “bukan, alat motor punya kawan abang nitip” kepada Anak saksi KHAIRUL SALDY, kemudian Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “iyalah” kepada sdr.MA’RUF.
- Bahwa saksi YOGI dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 21.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dengan tujuan Tembilahan yang isinya narkotika jenis pil ekstasi pesanan terdakwa ADI dan saksi BIMA, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 04.30 WIB langsung menuju ke 1 (satu) unit mobil inova yang di kendarai saksi M.NURKHOLID selaku supir mobil travel di PT.DH Alena yang berada di Jalan Lintas Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi TRIYATNO dan saksi M.NURKHOLID melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak paket yang berisikan 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir dan ekstasi berwarna pink dengan jumlah 24 (dua puluh empat) butir di dalam mobil tepatnya di bagasi belakang, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mengintrogasi saksi M.NURKHOLID selaku supir travel, lalu saksi M.NURKHOLID mengatakan pada saat penitip barang yang dari Pekanbaru atas nama sdr.MONDI menerangkan nanti akan ada yang nelpon kalau paket sudah di Tembilahan yang mana saksi M.NURKHOLID tidak mengetahui isi dalam kotak tersebut, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menunggu kedatangan seseorang yang akan menjemput barang/paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di loket Alena yang beralamat di Jalan Lingkaar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya Anak saksi KHAIRUL SALDY pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 08.00 WIB kembali di hubungi sdr.MA’RUF mengatakan “paket sampai, pergi ambil dek, tolong orang travel udah telepon-telepon” kepada Anak saksi KHAIRUL SALDY, lalu Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan “ini mau kesitu bang” kepada sdr.MA’RUF yang mana selanjutnya sdr.MA’RUF menyuruh Anak saksi KHAIRUL SALDY untuk mengantarkan paket tersebut ke agen speed boat di Pelabuhan rumah sakit. Selanjutnya sdr.MA’RUF memberitahu terdakwa ADI bahwa Anak saksi KHAIRUL SALDY yang merupakan teman sdr.MA’RUF untuk menjemput paket tersebut di travel dan selanjutnya di kirim ke guntung melalui speed boat alivia, selanjutnya sdr.MARUP mengatakan “nanti bot Alivia sampainya sore” kepada terdakwa ADI, lalu sekira jam 09.00 WIB Anak saksi KHAIRUL SALDY datang ke loket tersebut dengan tujuan untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis pil ekstasi, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan Anak saksi KHAIRUL SALDY, lalu dilakukan introgasi terhadap Anak saksi KHAIRUL SALDY dan Anak saksi KHAIRUL SALDY mengatakan tidak mengetahui apakah isi di dalam barang/paket tersebut, yang Anak saksi KHAIRUL SALDY ketahui bahwa di dalam paket tersebut berisi barang sparepart motor yang akan di kirimnya ke guntung dan Anak saksi KHAIRUL SALDY di suruh oleh sdr.MA’RUF, selanjutnya saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh Anak saksi KHAIRUL SALDY tetap berkomunikasi dengan sdr.MA’RUF agar tidak curiga, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh Anak saksi KHAIRUL SALDY untuk mengirim paket pesanan sdr.MA’RUF melalui bot penumpang dan memberitahu sdr.MA’RUF bahwa barang tersebut sudah di kirim, pada saat itu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil ikut dalam bot penumpang bertujuan ke Pelabuhan Syahbandar Lama Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa ADI sekira jam 17.30 WIB bersama saksi BIMA menunggu di Pelabuhan sabandar lama di Guntung menunggu paket narkotika jenis pil ekstasi kiriman Anak saksi KHAIRUL SALDY, namun terdakwa ADI bersama saksi BIMA tidak jadi mengambil paket narkotika jenis pil ekstasi tersebut karena terdakwa ADI melihat ada anggota Polsek Guntung di lokasi tersebut yang membuat terdakwa ADI dan saksi BIMA takut dan pulang ke rumah, lalu terdakwa ADI meminta tolong kawan terdakwa ADI bernama sdr.ARIF (dalam lidik) untuk mengambil paket narkotika jenis pil ekstasi terdakwa ADI yang ada di bots Alivia, sedangkan terdakwa ADI bersama saksi BIMA menunggu di rumah saksi BIMA yang beralamat di Jalan Taman Bahagia Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.ARIF menuju ke Pelabuhan untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis pil ekstasi atas perintah terdakwa ADI dan saksi BIMA, setibanya saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil di Guntung, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melihat sdr.ARIF mengambil paket yang berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan di saat bersamaan sdr.ARIF di amankan oleh saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil, lalu dilakukan introgasi terhadap sdf.ARIF dana sdr.ARIF mengakui di suruh oleh terdakwa ADI dan saksi BIMA untuk mengambil paket tersebut dan sdr.ARIF mengakui tidak mengetahui apa isi paket tersebut, kemudian saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil membawa sdr.ARIF untuk menunjukkan rumah dan keberadaan terdakwa ADI bersama saksi BIMA, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama sdr.ARIF menuju ke Jalan Tengku Umar Gang Taman Bahagia Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di rumah tersebut, saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba polres inhil langsung mengamankan terdakwa ADI dan saksi BIMA, lalu saksi YOGI, saksi ABDUL GAPUR dan anggota satresnarkoba polres inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAHRIAL dan saksi MUSLIMIN melakukan introgasi terhadap terdakwa ADI dan saksi BIMA terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,62 (delapan koma enam dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,54 (delapan koma lima empat) gram yang di temukan di jalan lintas Rengat-Tembilahan, lalu terdakwa ADI bersama saksi BIMA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan pesanan sdr.LUKEK kepada terdakwa ADI dan terdakwa ADI memesan kepada saksi BIMA dan saksi BIMA memesan kepada sdr.MONDI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa milik terdakwa ADI berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A03s warna hitam dengan nomor simcard 082259851848 dan nomor whatsapp 082259851848, sedangkan barang bukti milik saksi BIMA berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y12s warna biru dengan nomor simcard 081267627986 dan nomor whatsapp 081267627986 yang di temukan di atas kulkas yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,62 (delapan koma enam dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,54 (delapan koma lima empat) gram adalah milik terdakwa ADI dan saksi BIMA dan berada dalam penguasaan terdakwa ADI dan saksi BIMA saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 18 November 2025 yang di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,62 (delapan koma enam dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi di dapatkan total berat bersih 8,54 (delapan koma lima empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4180/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 6187/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 6188/2025/NNF berupa tablet warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------- |