| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Inmaterill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian yang timbul akibat Perkara ini yaitu membayar Jasa Pengacara sebesar Rp. 20.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga dengan sita jaminan terhadap objek Jaminan berupa Tanah dan bangunan:
1) Sertifikat Hak Milik Nomor: 546 atas nama DEDI SUANDI.
Yang berlokasi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dengan surat ukur nomor 262/2018 tetangal 17/09/2019 dengan luas 2494 M2 dengan tanda batas telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997 sebagaimana didalam surat Ukur pada sertifikat nomor 546 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 18 September 2018;
2) Sertifikat Hak Milik Nomor: 294 atas nama DEDI SUANDI.
Yang berlokasi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dengan surat ukur nomor 10/2018 tetangal 13/09/2019 dengan luas 184 M2 dengan tanda batas Patok I s/d IV terdiri dari kayu berdiri diatas batas persil memenuhi ketentuan PMNA/KBPN No.3 Tahun 1997 pasal 22 ayat c sebagaimana didalam surat Ukur pada sertifikat nomor 294 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 September 2018;
3) Sertifikat Hak Milik Nomor: 555 atas nama DEDI SUANDI.
Yang berlokasi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dengan surat ukur nomor 271/2018 tetangal 17/09/2019 dengan luas 406 M2 dengan tanda batas telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997 sebagaimana didalam surat Ukur pada sertifikat nomor 555 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 18 September 2018;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.meminjam uang Penggugat sebesar Rp: 40.000.000 (Empat Puluh Juta) dan Tergugat sendiri yang meminta batas waktu Pengembalian uang Tersebut pada tanggal 5 Februrai 2024
SUBSUDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II Cq. Hakim Yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |