| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa HENDRI Bin MIDE bersama-sama dengan saksi ANDI ZULKARNAINI Alias NENI Bin PETTA LEWA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HENDRI Bin MIDE bersama saksi ANDI ZULKARNAINI Alias NENI Bin PETTA LEWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sedang berada di rumah yang beralamat di Sungai Guntung, lalu saksi ANDI di hubungi via whatsapp oleh sdr.ARFAH (DPO/belum tertangkap) menawari saksi ANDI pekerjaan untuk membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia, dan sdr.ARFAH menyuruh saksi ANDI untuk membawa 1 (satu) orang kawan untuk menemani saksi ANDI, lalu sdr.ARFAH mengatakan untuk bagaimana cara saksi ANDI menjemput narkotika tersebut akan di kabari kembali oleh sdr.ARFAH dengan cara menelpon saksi ANDI, kemudian saksi ANDI menyetujui tawaran dari sdr.ARFAH. Selanjutnya saksi ANDI menawarkan kepada terdakwa HENDRI pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia, kemudian terdakwa HENDRI menyetujui tawaran pekerjaan tersebut karena terdakwa HENDRI juga sedang tidak memiliki pekerjaan.
- Bahwa saksi ANDI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 kembali di hubungi oleh sdr.ARFAH menyuruh saksi ANDI terlebih dahulu berangkat ke Batam untuk menunggu perintah selanjutnya dari sdr.ARFAH. selanjutnya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 berangkat dari Sungai Guntung menuju Batam dengan menggunakan Kapal Feri, lalu saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI turun di Sekupang dan langsung menuju ke Home Stay yang berada di daerah Sekupang untuk menginap sembari menunggu perintah selanjutnya dari sdr.ARFAH. Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI kurang lebih selama 1 (satu) minggu berada di Batam, kemudian saksi ANDI kembali di hubungi oleh sdr.ARFAH menyuruh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI berangkat menuju ke daerah Pontian Johor Malaysia.
- Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada tanggal 08 Oktober 2025 berangkat dari Batam menuju ke Pontian Johor Malaysia dengan menggunakan speed boat illegal yang biasanya membawa penyeludup TKI dari Indonesia menuju ke Malaysia. Sesampainya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI di Pontian Johor Malaysia, saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI menginap di apartemen tempat penampungan para TKI Ilegal sembari menunggu perintah selanjutnya dari sdr.ARFAH. Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI kurang lebih selama 1 (satu) bulan di Malaysia. Selanjutnya saksi ANDI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 kembali di hubungi oleh sdr.ARFAH agar bersiap untuk membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia karena sdr.ARFAH sudah menjadwalkan saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI untuk berangkat pada hari Jumat tanggal 07 November 2025. Selanjutnya saksi ANDI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 20.00 WIB mengatakan “besok kita mau gendong shabu punya Arfah” kepada terdakwa HENDRI, lalu terdakwa HENDRI mengatakan “iyalah” kepada saksi ANDI.
- Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 12.00 waktu Malaysia di jemput oleh orang suruhan sdr.ARFAH yang tidak saksi ANDI kenali di Apartemen tempat saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI menginap, kemudian orang suruhan sdr.ARFAH mengantar saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI ke sungai yang berada di daerah Pontian Johor Malaysia, lalu orang suruhan sdr.ARFAH memberikan dan menyerahkan kepada saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI berupa 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang akan saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI bawa ke Indonesia tepatnya ke daerah Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sekira jam 13.00 Waktu Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sebelum saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI tiba di Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sempat singgah di Sungai Guntung sekira jam 18.00 WIB, dan saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sempat bermalam di rumah saksi ANDI dan terdakwa HENDRI yang berada di Sungai Guntung. Selanjutnya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 16.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Kijang, sekira jam 20.00 WIB saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI kembali singgah di daerah Tanjung Lajau Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengisi minyak speed boat dan beristirahat sebentar.
- Selanjutnya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 01.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan pada saat saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI hampir mendekati lokasi tempat saksi ANDI dan terdakwa HENDRI akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.ARFAH, sdr.ARFAH menghubungi saksi ANDI dan mengarahkan saksi ANDI agar nanti menyandarkan speed boat yang saksi ANDI dan terdakwa HENDRI bawa di parit 13 Pulau Kijang karena sdr.ARFAH sudah menunggu di lokasi tersebut.
- Bahwa saksi MUHAMAD JUANDRI TANJUNG dan saksi FERY KURNIA ILAHI yang merupakan anggota Polsek Reteh pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 04.30 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sedang berada di dalam speed boat dengan membawa narkotika jenis shabu yang mana speed boat tersebut sedang bergerak di perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JUANDRI, saksi FERY dan anggota Polsek Reteh dengan menggunakan speed boat penumpang mendekati speed boat yang di bawa oleh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI dan selanjutnya menyuruh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI menepi ke pinggir sungai, sesampianya di pinggir sungai, lalu saksi JUANDRI, saksi FERY dan anggota Polsek Reteh dengan di saksikan oleh saksi RIFQI dan saksi FIRMAN melakukan penggeledahan di dalam speed boat yang dibawa oleh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI dan ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket plastik berwarna hitam bergambar kapal yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut lakban warna hitam dan plastik warna putih bening yang ditemukan di dalam tempat duduk speed boat, 1 (satu) unit handphone merk realme 75x warna biru dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 082164421876 dengan nomor simcard (2) 081220644855 yang saksi ANDI serahkan kepada pihak kepolisian, 1 (satu) unit handphone merk redmi note 11 warna hitam dengan nomor simcard 089505561673 dan whatsapp +60 10-717 5722 yang saksi ANDI serahkan kepada pihak kepolisian dan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang ditemukan di atas perairan yang digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis shabu yang juga sebagai alat transportasi dari Malaysia menuju ke Indonesia, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi ANDI dan terdakwa HENDRI, kemudian saksi ANDI dan terdakwa HENDRI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari orang suruhan sdr.ARFAH yang berada di Malaysia dan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Indonesia dengan tujuan untuk diserahkan langsung ke sdr.ARFAH di parit 13 Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau beserta dengan speed boatnya.
- Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI mendapatkan uang operasional selama berada di Batam dan selama berada di Malaysia oleh sdr.ARFAH dengan total kurang lebih sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) yang di kirim sdr.ARFAH kepada saksi ANDI secara bertahap-tahap setiap minggunya.
- Bahwa saksi ANDI akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap kilo nya/paket dari sdr.ARFAH.
- Bahwa terdakwa HENDRI akan mendapatkan upah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perkilo nya/paket karena upah yang di janjikan oleh sdr.ARFAH sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap kilo nya/paket dan upah tersebut akan di bagi dua antara saksi ANDI dan terdakwa HENDRI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor : 006/XI/NNF/2025 yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru tanggal 11 November 2025 dan di timbang serta di tandatangani oleh sdr.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si yang mana telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 20.642, 00 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh dua) gram
- 19 (Sembilan belas) bungkus barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya 18.968,00 (delapan belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan) gram
Dengan perincian sebagai berikut:
- 19 (Sembilan belas) bungkus barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 600,26 (enam ratus koma dua enam) gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau / bukti untuk pengadilan.
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 18.367,74 (delapan belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma tujuh empat) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4081/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 atas nama saksi ANDI ZULKARNAINI Alias NENI Bin PETTA LEWA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 6043/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa HENDRI bersamasama dengan saksi ANDI dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa HENDRI Bin MIDE bersama-sama dengan saksi ANDI ZULKARNAINI Alias NENI Bin PETTA LEWA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HENDRI Bin MIDE bersama saksi ANDI ZULKARNAINI Alias NENI Bin PETTA LEWA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sedang berada di rumah yang beralamat di Sungai Guntung, lalu saksi ANDI di hubungi via whatsapp oleh sdr.ARFAH (DPO/belum tertangkap) menawari saksi ANDI pekerjaan untuk membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia, dan sdr.ARFAH menyuruh saksi ANDI untuk membawa 1 (satu) orang kawan untuk menemani saksi ANDI, lalu sdr.ARFAH mengatakan untuk bagaimana cara saksi ANDI menjemput narkotika tersebut akan di kabari kembali oleh sdr.ARFAH dengan cara menelpon saksi ANDI, kemudian saksi ANDI menyetujui tawaran dari sdr.ARFAH. Selanjutnya saksi ANDI menawarkan kepada terdakwa HENDRI pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia, kemudian terdakwa HENDRI menyetujui tawaran pekerjaan tersebut karena terdakwa HENDRI juga sedang tidak memiliki pekerjaan.
- Bahwa saksi ANDI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 kembali di hubungi oleh sdr.ARFAH menyuruh saksi ANDI terlebih dahulu berangkat ke Batam untuk menunggu perintah selanjutnya dari sdr.ARFAH. selanjutnya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 berangkat dari Sungai Guntung menuju Batam dengan menggunakan Kapal Feri, lalu saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI turun di Sekupang dan langsung menuju ke Home Stay yang berada di daerah Sekupang untuk menginap sembari menunggu perintah selanjutnya dari sdr.ARFAH. Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI kurang lebih selama 1 (satu) minggu berada di Batam, kemudian saksi ANDI kembali di hubungi oleh sdr.ARFAH menyuruh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI berangkat menuju ke daerah Pontian Johor Malaysia.
- Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada tanggal 08 Oktober 2025 berangkat dari Batam menuju ke Pontian Johor Malaysia dengan menggunakan speed boat illegal yang biasanya membawa penyeludup TKI dari Indonesia menuju ke Malaysia. Sesampainya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI di Pontian Johor Malaysia, saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI menginap di apartemen tempat penampungan para TKI Ilegal sembari menunggu perintah selanjutnya dari sdr.ARFAH. Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI kurang lebih selama 1 (satu) bulan di Malaysia. Selanjutnya saksi ANDI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 kembali di hubungi oleh sdr.ARFAH agar bersiap untuk membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia karena sdr.ARFAH sudah menjadwalkan saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI untuk berangkat pada hari Jumat tanggal 07 November 2025. Selanjutnya saksi ANDI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 20.00 WIB mengatakan “besok kita mau gendong shabu punya Arfah” kepada terdakwa HENDRI, lalu terdakwa HENDRI mengatakan “iyalah” kepada saksi ANDI.
- Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 12.00 waktu Malaysia di jemput oleh orang suruhan sdr.ARFAH yang tidak saksi ANDI kenali di Apartemen tempat saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI menginap, kemudian orang suruhan sdr.ARFAH mengantar saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI ke sungai yang berada di daerah Pontian Johor Malaysia, lalu orang suruhan sdr.ARFAH memberikan dan menyerahkan kepada saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI berupa 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang akan saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI bawa ke Indonesia tepatnya ke daerah Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sekira jam 13.00 Waktu Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sebelum saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI tiba di Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sempat singgah di Sungai Guntung sekira jam 18.00 WIB, dan saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sempat bermalam di rumah saksi ANDI dan terdakwa HENDRI yang berada di Sungai Guntung. Selanjutnya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 16.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Kijang, sekira jam 20.00 WIB saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI kembali singgah di daerah Tanjung Lajau Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengisi minyak speed boat dan beristirahat sebentar.
- Selanjutnya saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 01.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang pada bagian dalam tempat duduk speed boat tersebut sudah diletakkan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan pada saat saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI hampir mendekati lokasi tempat saksi ANDI dan terdakwa HENDRI akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.ARFAH, sdr.ARFAH menghubungi saksi ANDI dan mengarahkan saksi ANDI agar nanti menyandarkan speed boat yang saksi ANDI dan terdakwa HENDRI bawa di parit 13 Pulau Kijang karena sdr.ARFAH sudah menunggu di lokasi tersebut.
- Bahwa saksi MUHAMAD JUANDRI TANJUNG dan saksi FERY KURNIA ILAHI yang merupakan anggota Polsek Reteh pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 04.30 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI sedang berada di dalam speed boat dengan membawa narkotika jenis shabu yang mana speed boat tersebut sedang bergerak di perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JUANDRI, saksi FERY dan anggota Polsek Reteh dengan menggunakan speed boat penumpang mendekati speed boat yang di bawa oleh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI dan selanjutnya menyuruh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI menepi ke pinggir sungai, sesampianya di pinggir sungai, lalu saksi JUANDRI, saksi FERY dan anggota Polsek Reteh dengan di saksikan oleh saksi RIFQI dan saksi FIRMAN melakukan penggeledahan di dalam speed boat yang dibawa oleh saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI dan ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket plastik berwarna hitam bergambar kapal yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut lakban warna hitam dan plastik warna putih bening yang ditemukan di dalam tempat duduk speed boat, 1 (satu) unit handphone merk realme 75x warna biru dengan nomor simcard (1) dan whatsapp 082164421876 dengan nomor simcard (2) 081220644855 yang saksi ANDI serahkan kepada pihak kepolisian, 1 (satu) unit handphone merk redmi note 11 warna hitam dengan nomor simcard 089505561673 dan whatsapp +60 10-717 5722 yang saksi ANDI serahkan kepada pihak kepolisian dan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru dengan mesin Yamaha 40 PK yang ditemukan di atas perairan yang digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis shabu yang juga sebagai alat transportasi dari Malaysia menuju ke Indonesia, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi ANDI dan terdakwa HENDRI, kemudian saksi ANDI dan terdakwa HENDRI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari orang suruhan sdr.ARFAH yang berada di Malaysia dan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Indonesia dengan tujuan untuk diserahkan langsung ke sdr.ARFAH di parit 13 Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau beserta dengan speed boatnya.
- Bahwa terdakwa HENDRI akan mendapatkan upah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perkilo nya/paket karena upah yang di janjikan oleh sdr.ARFAH sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap kilo nya/paket dan upah tersebut akan di bagi dua antara saksi ANDI dan terdakwa HENDRI.
- Bahwa barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket plastik berwarna hitam bergambar kapal yang berisikan narkotika jenis shabu yang di balut lakban warna hitam dan plastik warna putih bening yang ditemukan di dalam tempat duduk speed boat adalah barang bukti yang di simpan dan berada dalam penguasaan saksi ANDI bersama terdakwa HENDRI saat di tangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor : 006/XI/NNF/2025 yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru tanggal 11 November 2025 dan di timbang serta di tandatangani oleh sdr.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si yang mana telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 20.642, 00 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh dua) gram
- 19 (Sembilan belas) bungkus barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya 18.968,00 (delapan belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan) gram
Dengan perincian sebagai berikut:
- 19 (Sembilan belas) bungkus barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 600,26 (enam ratus koma dua enam) gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau / bukti untuk pengadilan.
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 18.367,74 (delapan belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma tujuh empat) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4081/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 atas nama saksi ANDI ZULKARNAINI Alias NENI Bin PETTA LEWA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 6043/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa HENDRI bersama-sama dengan saksi ANDI dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------ |