Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2025/PN Tbh 2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
ISMAIL Als Mail Bin PALALING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 598/ L.4.14 / Eku.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Als Mail Bin PALALING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin PALALING pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 05.30 wib Terdakwa berangkat dari pondok peristirahatan yang tidak jauh dari lahan yang beralamatkan di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, sesampainya Terdakwa di lahan tersebut, Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar dengan tujuan nantinya akan ditanami tumbuhan produktif oleh Terdakwa, hingga sekira pukul 16.30 wib, setelah mengumpulkan semua sisa semak belukar di satu titik, Terdakwa mengambil korek gas di pondok peristirahatan yang letak nya tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mulai membakar tumpukan semak belukar dan batang jagung tersebut, dikarenakan api mulai cepat membakar tumpukan semak belukar dan batang jagung tersebut, Terdakwa berinisiatif untuk memadamkan api menggunakan 1 (satu) ember air yang Terdakwa ambil dari kolam yang telah tersedia tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat sudah tidak ada api yang berkobar dan hanya tersisa asap putih di beberapa titik pembakaran, selanjutnya setelah dirasa Terdakwa sudah memadamkan api, Terdakwa pun Kembali ke pondok peristirahatannya untuk tidur dan beristirahat;
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa bangun untuk buang air kecil, saat Terdakwa keluar dari pondok peristirahatan nya Terdakwa mendengar suara semak belukar yang terbakar selanjutnya Terdakwa melihat kobaran api yang berasal dari titik pembakaran semak belukar dan batang jagung kering yang sebelumnya Terdakwa bakar, dikarenakan kobaran api yang sudah membesar Terdakwa tidak dapat mendekat dan melakukan apapun dan Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan lahan yang terbakar tersebut dan Kembali ke pondok peristirahatan nya;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.30 wib Terdakwa terbangun dan langsung menuju lahan yang terbakar tersebut dan melihat api masih menyala selanjutnya Terdakwa berusaha untuk memadamkan api dengan dibantu oleh tetangga kebun hingga hanya terlihat asap putih di beberapa titik, namun pada malam harinya Terdakwa kembali mendengar dan melihat kobaran api yang membesar kembali dan sudah menyebar meunuju hulu lahan hingga pada hari Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib pihak kepolisian datang untuk melihat dan memadamkan api tersebut;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 di lokasi Dusun Simpang Luar Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 4,47 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar);
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Simpang Gaung Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir tanggal 26 Juni 2025 – 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatara 01-02 m/s atau 04-08 km.jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari ara Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-09 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam.
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Mei 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 01 Juli 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025, wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Juni 2025 hingga 05 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir cukup minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2470/FBF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. Ir. AGUNG AHMAD SULTON, S.S.T., M.H., CPHR, CBA, MCFE, NSE. 3. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 4. EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
      1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya upaya pemabakaran (arson), di lokasi Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan ranting kayu dan pembakaran yang terpisah di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson;
    • Bahwa pada saat Terdakwa membakar lahan yang berlokasi di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, Terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada kepala desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 22 Undang-undnag No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin PALALING pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kelalaiannya membakar Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 05.30 wib Terdakwa berangkat dari pondok peristirahatan yang tidak jauh dari lahan yang beralamatkan di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, sesampainya Terdakwa di lahan tersebut, Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar dengan tujuan nantinya akan ditanami tumbuhan produktif oleh Terdakwa, hingga sekira pukul 16.30 wib, setelah mengumpulkan semua sisa semak belukar di satu titik, Terdakwa mengambil korek gas di pondok peristirahatan yang letak nya tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mulai membakar tumpukan semak belukar dan batang jagung tersebut, dikarenakan api mulai cepat membakar tumpukan semak belukar dan batang jagung tersebut, Terdakwa berinisiatif untuk memadamkan api menggunakan 1 (satu) ember air yang Terdakwa ambil dari kolam yang telah tersedia tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat sudah tidak ada api yang berkobar dan hanya tersisa asap putih di beberapa titik pembakaran, selanjutnya setelah dirasa Terdakwa sudah memadamkan api, Terdakwa pun Kembali ke pondok peristirahatannya untuk tidur dan beristirahat;
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa bangun untuk buang air kecil, saat Terdakwa keluar dari pondok peristirahatan nya Terdakwa mendengar suara semak belukar yang terbakar selanjutnya Terdakwa melihat kobaran api yang berasal dari titik pembakaran semak belukar dan batang jagung kering yang sebelumnya Terdakwa bakar, dikarenakan kobaran api yang sudah membesar Terdakwa tidak dapat mendekat dan melakukan apapun dan Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan lahan yang terbakar tersebut dan Kembali ke pondok peristirahatan nya;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.30 wib Terdakwa terbangun dan langsung menuju lahan yang terbakar tersebut dan melihat api masih menyala selanjutnya Terdakwa berusaha untuk memadamkan api dengan dibantu oleh tetangga kebun hingga hanya terlihat asap putih di beberapa titik, namun pada malam harinya Terdakwa kembali mendengar dan melihat kobaran api yang membesar kembali dan sudah menyebar meunuju hulu lahan hingga pada hari Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib pihak kepolisian datang untuk melihat dan memadamkan api tersebut;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 di lokasi Dusun Simpang Luar Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 4,47 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar) dan masuk dalam area Hutan Produksi Tetap (HTP)
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Simpang Gaung Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir tanggal 26 Juni 2025 – 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatara 01-02 m/s atau 04-08 km.jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari ara Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-09 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam.
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Mei 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 01 Juli 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025, wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Juni 2025 hingga 05 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir cukup minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2470/FBF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. Ir. AGUNG AHMAD SULTON, S.S.T., M.H., CPHR, CBA, MCFE, NSE. 3. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 4. EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
      1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya upaya pemabakaran (arson), di lokasi Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan ranting kayu dan pembakaran yang terpisah di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson;
    • Bahwa pada saat Terdakwa membakar lahan yang berlokasi di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, Terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada kepala desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin PALALING pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 05.30 wib Terdakwa berangkat dari pondok peristirahatan yang tidak jauh dari lahan yang beralamatkan di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, sesampainya Terdakwa di lahan tersebut, Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar dengan tujuan nantinya akan ditanami tumbuhan produktif oleh Terdakwa, hingga sekira pukul 16.30 wib, setelah mengumpulkan semua sisa semak belukar di satu titik, Terdakwa mengambil korek gas di pondok peristirahatan yang letak nya tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mulai membakar tumpukan semak belukar dan batang jagung tersebut, dikarenakan api mulai cepat membakar tumpukan semak belukar dan batang jagung tersebut, Terdakwa berinisiatif untuk memadamkan api menggunakan 1 (satu) ember air yang Terdakwa ambil dari kolam yang telah tersedia tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat sudah tidak ada api yang berkobar dan hanya tersisa asap putih di beberapa titik pembakaran, selanjutnya setelah dirasa Terdakwa sudah memadamkan api, Terdakwa pun Kembali ke pondok peristirahatannya untuk tidur dan beristirahat;
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa bangun untuk buang air kecil, saat Terdakwa keluar dari pondok peristirahatan nya Terdakwa mendengar suara semak belukar yang terbakar selanjutnya Terdakwa melihat kobaran api yang berasal dari titik pembakaran semak belukar dan batang jagung kering yang sebelumnya Terdakwa bakar, dikarenakan kobaran api yang sudah membesar Terdakwa tidak dapat mendekat dan melakukan apapun dan Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan lahan yang terbakar tersebut dan Kembali ke pondok peristirahatan nya;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.30 wib Terdakwa terbangun dan langsung menuju lahan yang terbakar tersebut dan melihat api masih menyala selanjutnya Terdakwa berusaha untuk memadamkan api dengan dibantu oleh tetangga kebun hingga hanya terlihat asap putih di beberapa titik, namun pada malam harinya Terdakwa kembali mendengar dan melihat kobaran api yang membesar kembali dan sudah menyebar meunuju hulu lahan hingga pada hari Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib pihak kepolisian datang untuk melihat dan memadamkan api tersebut;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 di lokasi Dusun Simpang Luar Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 4,47 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar) dan masuk dalam area Hutan Produksi Tetap (HTP)
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Simpang Gaung Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir tanggal 26 Juni 2025 – 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatara 01-02 m/s atau 04-08 km.jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari ara Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-09 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam.
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Mei 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 01 Juli 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025, wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Juni 2025 hingga 05 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir cukup minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2470/FBF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. Ir. AGUNG AHMAD SULTON, S.S.T., M.H., CPHR, CBA, MCFE, NSE. 3. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 4. EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
      1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya upaya pemabakaran (arson), di lokasi Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan ranting kayu dan pembakaran yang terpisah di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson;
    • Bahwa pada saat Terdakwa membakar lahan yang berlokasi di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, Terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada kepala desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin PALALING pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 05.30 wib Terdakwa berangkat dari pondok peristirahatan yang tidak jauh dari lahan yang beralamatkan di Parit Mesjid Dusun Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, sesampainya Terdakwa di lahan tersebut, Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas batang jagung kering yang sudah selesai dipanen sekitar 1 bulan lalu hingga sekira pukul 16.30 wib, setelah mengumpulkan semua sisa batang jagung di satu titik, Terdakwa mengambil korek gas di pondok peristirahatan yang letak nya tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mulai membakar tumpukan batang jagung tersebut, dikarenakan api mulai cepat membakar tumpukan batang jagung tersebut, Terdakwa berinisiatif untuk memadamkan api menggunakan 1 (satu) ember air yang Terdakwa ambil dari kolam yang telah tersedia tidak jauh dari lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat sudah tidak ada api yang berkobar dan hanya tersisa asap putih di beberapa titik pembakaran, selanjutnya setelah dirasa Terdakwa sudah memadamkan api, Terdakwa pun Kembali ke pondok peristirahatannya untuk tidur dan beristirahat;  
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa bangun untuk buang air kecil, saat Terdakwa keluar dari pondok peristirahatan nya Terdakwa mendengar suara semak belukar yang terbakar selanjutnya Terdakwa melihat kobaran api yang berasal dari titik pembakaran batang jagung kering yang sebelumnya Terdakwa bakar, dikarenakan kobaran api yang sudah membesar Terdakwa tidak dapat mendekat dan melakukan apapun dan Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan lahan yang terbakar tersebut dan Kembali ke pondok peristirahatan nya;
    • Bahwa selanjutnya Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 05.30 wib Terdakwa terbangun dan langsung menuju lahan yang terbakar tersebut dan melihat api masih menyala selanjutnya Terdakwa berusaha untuk memadamkan api dengan dibantu oleh tetangga kebun hingga hanya terlihat asap putih di beberapa titik, pada malam harinya Terdakwa mendengar dan melihat kobaran api yang membesar kembali dan sudah menyebar meunuju hulu kebun hingga pada hari Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib pihak kepolisian datang untuk melihat dan memadamkan api tersebut;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 di lokasi Dusun Simpang Luar Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 4,47 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar);
    • Selain itu berdasarkan analisis cuaca Desa Simpang Gaung Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir tanggal 26 Juni 2025 – 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar anatara 01-02 m/s atau 04-08 km.jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari ara Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-09 km/jam;
  2. Pola angin gradient dari tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025 di wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atau 14-22 km/jam. Pada tanggal 01 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam.
  3. Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Mei 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau secara umum termasuk dalam Kategori Rendah  dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 01 Juli 2025 wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan.
  4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 26 Juni 2025 hingga 02 Juli 2025, wilayah Parit Mesjid, Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
  5. Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan tanggal 20 Juni 2025 hingga 05 Juli 2025, curah hujan yang turun di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir cukup minim sehingga dapat menimbulkan kekeringan di lahan terbuka atau lahan gambut sehingga peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup besar.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2470/FBF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T 2. Ir. AGUNG AHMAD SULTON, S.S.T., M.H., CPHR, CBA, MCFE, NSE. 3. M. FAJMI ZULKAHAM, S. Si 4. EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
      1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya upaya pemabakaran (arson), di lokasi Parit Masjid Dusun Simpang Luar Desa Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
      2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan ranting kayu dan pembakaran yang terpisah di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 188 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya