Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.Dones Bahtera S.H
4.WINDU HARIMIKA, SH
FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 422/ L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi SASKIA OKTA ROSELLIA Alias SASKIA Binti HENDRA yang beralamat di Jalan M. Boya Lorong Kalimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB sedang berjalan kaki dari Jalan Kembang hendak pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat I Jalan M.Boya Lorong Kalimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa melintas di depan rumah SASKIA OKTA ROSELLIA Alias SASKIA Binti HENDRA, kemudian terdakwa melihat saksi SASKIA keluar dengan menggunakan sepeda motor, lalu timbul niat terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SASKIA, kemudian terdakwa menuju ke belakang rumah saksi SASKIA dan mencoba mendorong pintu belakang rumah saksi SASKIA, akan tetapi pintu tersebut terkunci, lalu terdakwa melihat ada celah di dinding yang terbuat dari triplek di lantai 2 rumah tersebut, kemudian terdakwa memanjat dinding rumah dan masuk melalui celah tersebut, setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi SASKIA melalui lantai 2 rumah tersebut, lalu terdakwa turun melewati tangga rumah dan menuju ke salah satu kamar saksi SASKIA yang ada di depan rumah, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam dengan IMEI 1 866707070555530 dan IMEI2 866707070555522 milik saksi SASKIA di lantai kamar, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA yang terletak dilantai kamar tersebut, setelah 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA handphone tersebut keluar kamar dan menuju ke belakang rumah untuk keluar yang berjarak kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter dari posisi kamar saksi SASKIA, saat terdakwa hendak membuka pintu belakang, tiba-tiba saksi SASKIA pulang ke rumah dan masuk dari pintu depan dan saksi SASKIA langsung melihat terdakwa di dekat pintu belakang rumah, lalu saksi SASKIA berteriak “MALING…MALING” sambil berlari ke arah terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri dengan melewati tangga menuju ke lantai 2 rumah, saat posisi terdakwa berada di atas tangga kaki terdakwa di tarik oleh saksi SASKIA sambil berteriak “MALING..MALING..BALIKIN HP AKU..”, setelah terjadi tarik menarik, kemudian terdakwa mengembalikan handphone tersebut dan melarikan diri dari rumah saksi SASKIA.
  • Bahwa barang milik saksi SASKIA berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam telah tanpa izin di ambil oleh terdakwa di dalam kamar saksi SASKIA dan sudah berada dalam penguasaan terdakwa yang mana barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA sudah berpindah tempat dalam penguasaan penuh terdakwa dari dalam kamar saksi SASKIA ke pintu belakang rumah saksi SASKIA yang berjarak kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter dari posisi awal handphone tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SASKIA sekira jam 22.00 WIB bertempat di Jalan M. Boya Lorong Kalimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara memanjat dinding rumah dan masuk ke dalam rumah saksi SASKIA melalui celah tersebut.  
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SASKIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi SASKIA OKTA ROSELLIA Alias SASKIA Binti HENDRA yang beralamat di Jalan M. Boya Lorong Kalimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB sedang berjalan kaki dari Jalan Kembang hendak pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat I Jalan M.Boya Lorong Kalimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa melintas di depan rumah SASKIA OKTA ROSELLIA Alias SASKIA Binti HENDRA, kemudian terdakwa melihat saksi SASKIA keluar dengan menggunakan sepeda motor, lalu timbul niat terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SASKIA, kemudian terdakwa menuju ke belakang rumah saksi SASKIA dan mencoba mendorong pintu belakang rumah saksi SASKIA, akan tetapi pintu tersebut terkunci, lalu terdakwa melihat ada celah di dinding yang terbuat dari triplek di lantai 2 rumah tersebut, kemudian terdakwa memanjat dinding rumah dan masuk melalui celah tersebut, setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi SASKIA melalui lantai 2 rumah tersebut, lalu terdakwa turun melewati tangga rumah dan menuju ke salah satu kamar saksi SASKIA yang ada di depan rumah, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam dengan IMEI 1 866707070555530 dan IMEI2 866707070555522 milik saksi SASKIA di lantai kamar, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA yang terletak dilantai kamar tersebut, setelah 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA handphone tersebut keluar kamar dan menuju ke belakang rumah untuk keluar yang berjarak kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter dari posisi kamar saksi SASKIA, saat terdakwa hendak membuka pintu belakang, tiba-tiba saksi SASKIA pulang ke rumah dan masuk dari pintu depan dan saksi SASKIA langsung melihat terdakwa di dekat pintu belakang rumah, lalu saksi SASKIA berteriak “MALING…MALING” sambil berlari ke arah terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri dengan melewati tangga menuju ke lantai 2 rumah, saat posisi terdakwa berada di atas tangga kaki terdakwa di tarik oleh saksi SASKIA sambil berteriak “MALING..MALING..BALIKIN HP AKU..”, setelah terjadi tarik menarik, kemudian terdakwa mengembalikan handphone tersebut dan melarikan diri dari rumah saksi SASKIA.
  • Bahwa barang milik saksi SASKIA berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam telah tanpa izin di ambil oleh terdakwa di dalam kamar saksi SASKIA dan sudah berada dalam penguasaan terdakwa yang mana barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA sudah berpindah tempat dalam penguasaan penuh terdakwa dari dalam kamar saksi SASKIA ke pintu belakang rumah saksi SASKIA yang berjarak kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter dari posisi awal handphone tersebut.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SASKIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi SASKIA OKTA ROSELLIA Alias SASKIA Binti HENDRA yang beralamat di Jalan M. Boya Lorong Kalimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias KESPER Bin SATRIA pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB sedang berjalan kaki dari Jalan Kembang hendak pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat I Jalan M.Boya Lorong Kalimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat terdakwa melintas di depan rumah SASKIA OKTA ROSELLIA Alias SASKIA Binti HENDRA, kemudian terdakwa melihat saksi SASKIA keluar dengan menggunakan sepeda motor, lalu timbul niat terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SASKIA, kemudian terdakwa menuju ke belakang rumah saksi SASKIA dan mencoba mendorong pintu belakang rumah saksi SASKIA, akan tetapi pintu tersebut terkunci, lalu terdakwa melihat ada celah di dinding yang terbuat dari triplek di lantai 2 rumah tersebut, kemudian terdakwa memanjat dinding rumah dan masuk melalui celah tersebut, setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi SASKIA melalui lantai 2 rumah tersebut, lalu terdakwa turun melewati tangga rumah dan menuju ke salah satu kamar saksi SASKIA yang ada di depan rumah, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam dengan IMEI 1 866707070555530 dan IMEI2 866707070555522 milik saksi SASKIA di lantai kamar, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA yang terletak dilantai kamar tersebut, setelah 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA handphone tersebut keluar kamar dan menuju ke belakang rumah untuk keluar yang berjarak kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter dari posisi kamar saksi SASKIA, saat terdakwa hendak membuka pintu belakang, tiba-tiba saksi SASKIA pulang ke rumah dan masuk dari pintu depan dan saksi SASKIA langsung melihat terdakwa di dekat pintu belakang rumah, lalu saksi SASKIA berteriak “MALING…MALING” sambil berlari ke arah terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri dengan melewati tangga menuju ke lantai 2 rumah, saat posisi terdakwa berada di atas tangga kaki terdakwa di tarik oleh saksi SASKIA sambil berteriak “MALING..MALING..BALIKIN HP AKU..”, setelah terjadi tarik menarik, kemudian terdakwa mengembalikan handphone tersebut dan melarikan diri dari rumah saksi SASKIA.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 Warna Hitam milik saksi SASKIA dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SASKIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya