Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Tbh PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Keritang Hulu Parlen Damanik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Keritang Hulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Parlen Damanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.393.709,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
    Tunggakan pokok : Rp. 91.146.990,-
    Tunggakan Bunga : Rp. 12.246.719,-,-
    Total tunggakan : Rp.  103.393.709,-
     (Seratus tiga juta tiga ratus sembilan pulun tiga ribu tujuh ratis sembilan rupiah)
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa
    SKRPPT No. 295/SK-RPPT-KMN/IV/2015 Tanggal 06 April 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletakdi Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    SKRPPT No. 48/SK-RPPT-KMN/Ii/2015 Tanggal 03 Februari 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletakdi Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    SKGR No. 407/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    SKGR No. 406/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
    SKRPPT No. 295/SK-RPPT-KMN/IV/2015 Tanggal 06 April 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletak di Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    SKRPPT No. 48/SK-RPPT-KMN/Ii/2015 Tanggal 03 Februari 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletakdi Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    SKGR No. 407/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    SKGR No. 406/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
    berikut sekaligus tanah dan bangunan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

    Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak