| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa TONI JEPISA Bin AWANG pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.10 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Parit Kali Anyar RT.010 RW.002 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 17.40 wib saksi SALIM Als SANI Bin IMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp mengatakan “kau mau ya SKBD (setengah kantong bagi dua) / 1,2 (satu koma dua) Gram (narkotika jenis shabu)“ kemudian Terdakwa mengatakan “berapa harganya?“, lalu saksi SALIM Als SANI Bin IMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) menjawab “Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) “, kemudian Terdakwa menjawab “ maulah “, sekira pukul 19.00 wib saksi SALIM Als SANI Bin IMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Parit Kali Anyar RT.010 RW.002 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SALIM Als SANI Bin IMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas rokok, kemudian Terdakwa dan saksi SALIM Als SANI Bin IMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) langsung menimbang berat narkotika jenis shabu tersebut dengan 1 (satu) buah timbangan digital milik Terdakwa, lalu saksi SALIM Als SANI Bin IMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “kau bayar aja Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)“, kemudian Terdakwa membayar narkotika jenis shabu dari saksi SALIM Als SANI Bin IMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa nya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa bayar secara tunai.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 Saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki–laki yang bernama TONI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabuhabu yang beralamat di Parit Kali Anyar Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.10 wib setelah dipastikan keberadaan dari Terdakwa yang sedang berada dirumah di Parit Kali Anyar Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan SEA-ZONN.
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih.
- Uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y04S warna Hitam dengan imei I 8610 9708 0385 556 dan imei II 8610 9708 0385 549 dengan nomor Simcard dan Nomor Whatsapp 0823 8619 3296.
kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,71 (satu koma tujuh satu) gram;
Kemudian barang barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,71 (satu koma tujuh satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1605/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2447/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2447/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa TONI JEPISA Bin AWANG pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.10 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Parit Kali Anyar RT.010 RW.002 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 Saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki–laki yang bernama TONI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabuhabu yang beralamat di Parit Kali Anyar Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.10 wib setelah dipastikan keberadaan dari Terdakwa yang sedang berada dirumah di Parit Kali Anyar Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Saksi PANGESTU ASMADI, S.H. Bin PIYATNO bersama saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA, S.H. Bin RONY RAHMAD melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan SEA-ZONN.
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu yang dibalut tisu warna putih.
- Uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y04S warna Hitam dengan imei I 8610 9708 0385 556 dan imei II 8610 9708 0385 549 dengan nomor Simcard dan Nomor Whatsapp 0823 8619 3296.
kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,71 (satu koma tujuh satu) gram;
Kemudian barang barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,71 (satu koma tujuh satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1605/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2447/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2447/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------ |