Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SUHAIMI Als IMI Bin Sumarno Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-282/L.4.14/Eoh.2/072024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAIMI Als IMI Bin Sumarno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Ia Terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin SUMARNO bersama-sama dengan saksi  HARIANTO Als ANTO Bin SUPIAN, dan saksi FADLI HARDIANSYAH ALS FADLI Bin ABD GANI (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Apdeling I Blok A8 Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menyampaikan ide untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT CPK yang terletak di kebun Apdeling 1 Blok A8 kepada Saksi HARIANTO, dan saksi HARIANTO pun menyetujuinya, selanjutnya saksi HARIANTO juga mengajak saksi FADLI untuk ikut mengambil buah kelapa sawit milik PT CPK tersebut dan saksi FADLI pun menyetujuinya yang mana Terdakwa, saksi HARIANTO dan saksi FADLI bersepakat untuk bertemu di blok A8 sekitar pukul 24.00 wib. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 pukul 00.00 wib saksi HARIANTO dan saksi FADLI melangsir buah kelapa sawit milik PT. CPK yang sebelumnya disimpan di Apdeling 1 blok A8 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah gerobak ke tempat pembongkaran buah yang terletak di tepi kanal, yang mana di tempat pembongkaran buah atau tepi kanal tersebut, Terdakwa sudah menunggu menggunakan 1 (satu) unit speedboat warna biru, selanjutnya Terdakwa, saksi HARIANTO dan saksi FADLI memuat buah kelapa sawit milik Pt. CPK tersebut kedalam speedboat warna biru menggunakan tojok kelapa sawit yang terbuat dari besi, dan setelah selesai menaikkan semua buah kelapa tersebut Terdakwa kemudian membawa buah kelapa sawit tersebut menggunakan speedboat miliknya untuk dijual, sedangkan saksi HARIANTO dan saksi FADLI pulang kerumah masing-masing;
    • Bahwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan tepatnya di blok B11 Terdakwa dicegat oleh Scurity PT. CPK yang mana saat itu Terdakwa tidak menghentikan speedboatnya dan melanjutkan perjalanannya, kemudian Terdakwa menghentikan speedboatnya di blok B12 dan meninggalkan speedboatnya yang berisi buah kelapa sawit milik PT. CPK tersebut;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa, saksi HARIANTO dan saksi FADLI mengambil buah kelapa sawit milik PT. CPK adalah tanpa izin dari yang berhak, dan akibat perbuatan tersebut PT. CPK mengalami kerugian senilai Rp.7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Ia Terdakwa SUHAIMI Als IMI Bin SUMARNO bersama-sama dengan saksi  HARIANTO Als ANTO Bin SUPIAN, dan saksi FADLI HARDIANSYAH ALS FADLI Bin ABD GANI (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Apdeling I Blok A8 Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Terdakwa, saksi HARIANTO dan saksi FADLI yang merupakan karyawan PT. CPK bersepakat untuk menjual buah kelapa sawit milik PT. CPK yang telah dipanen dan untuk  sementara disimpan di Afdeling 1 Blok A8 PT. CPK, lalu Terdakwa bersama saksi HARIANTO dan saksi FADLI berencana akan bertemu di blok A8 pada pukul 24.00 wib ;
    • Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib saksi HARIANTO dan saksi FADLI bertugas melangsir buah kelapa sawit milik PT. CPK yang sebelumnya disimpan di Apdeling 1 blok A8 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah gerobak ke tempat pembongkaran buah yang terletak di tepi kanal, yang mana di tempat pembongkaran buah atau tepi kanal tersebut, Terdakwa sudah menunggu menggunakan 1 (satu) unit speedboat warna biru, selanjutnya Terdakwa, saksi HARIANTO dan saksi FADLI memuat buah kelapa sawit milik PT. CPK tersebut kedalam speedboat warna biru menggunakan tojok kelapa sawit yang terbuat dari besi, dan setelah selesai menaikkan semua buah kelapa tersebut Terdakwa kemudian membawa buah kelapa sawit tersebut menggunakan speedboat miliknya untuk dijual, sedangkan saksi HARIANTO dan saksi FADLI pulang kerumah masing-masing;
    • Bahwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan tepatnya di blok B11 Terdakwa dicegat oleh Scurity PT. CPK yang mana saat itu Terdakwa tidak menghentikan speedboatnya dan melanjutkan perjalanannya, kemudian Terdakwa menghentikan speedboatnya di blok B12 dan meninggalkan speedboatnya yang berisi buah kelapa sawit milik PT. CPK tersebut;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa, saksi HARIANTO dan saksi FADLI yang merupakan karyawan PT. CPK, yang secara melawan hukum memiliki atau menguasai buah kelapa sawit milik PT. CPK mengakibatkan PT. CPK mengalami kerugian senilai Rp.7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya