Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR –187 / L.4.14 / Eoh .2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa ia Terdakwa SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Tembilahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau jenis badik sedang minum-minuman keras jenis tuak di Pelabuhan penyebrangan Enok Pasar Rakyat Pinggir Sungai Tembilahan, lalu terdakwa sekira jam 18.30 WIB selesai minum tuak, kemudian terdakwa berjalan keluar pasar menuju ke pinggir Jalan Jend.Sudirman Tembilahan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HERMAN Alias DAENG melihat terdakwa sedang memandang seorang perempuan yang berada di pangkalan ojek bersama suami nya yang merupakan tukang ojek di pasar rakyat tersebut, kemudian saksi DAENG mengatakan “Hoi, jangan diganggu!” kepada terdakwa, lalu terdakwa memandang wajah saksi DAENG dan mengatakan “NGAPA…NGAPA…!” kepada saksi DAENG, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi mencabut dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau jenis badik, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau jenis badik berjalan ke arah saksi DAENG, di saat bersamaan saksi DAENG yang merasa terancam langsung melarikan diri ke lorong tengah pasar, lalu saksi DAENG mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat saksi DAENG dengan tujuan untuk memukul tangan terdakwa yang sedang memegang pisau badik agar pisau badik tersebut terlepas, namun terdakwa tidak jadi mengejar saksi DAENG karena melihat saksi DAENG memegang balok kayu, kemudian terdakwa yang masih emosi kepada saksi DAENG, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan tangan kanan terdakwa melampiaskan emosi terdakwa dengan secara acak membacok orang-orang yang terdakwa temui di jalan, di lokasi tersebut ada saksi ABD RAHMAN SIDIK Alias SIDIK yang sedang memuat kotak atau kardus bekas ke dalam gerobak dan saksi SURATMAN Alias RANO sedang duduk di atas becak milik saksi RANO di Jalan Sudirman Lorong Bengkel (tepi warung kopi surya) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis badik melampiaskan emosi terdakwa dengan membacok leher saksi SIDIK ke arah leher belakang sehingga mengakibatkan luka robek pada leher bagian belakang saksi SIDIK, kemudian terdakwa juga mendekati saksi RANO dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis badik membacok ke arah bagian wajah dan pundak saksi RANO sehingga mengakibatkan luka robek pada dagu bagian wajah dan luka robek pada pundak kiri saksi RANO, kemudian terdakwa membuang 1 (satu) bilah pisau jenis badik dan terdakwa melarikan diri dengan keluar pasar menuju Jalan M.Boya, kemudian saksi LINTANG yang merupakan anggota satreskrim Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembacokan di daerah Pasar Tembilahan di Jalan Jend.Sudirman Tembilahan Kota, kemudian saksi LINTANG bersama anggota satreskrim Polres Inhil melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan M.Boya.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melukai saksi SIDIK dan saksi RANO mengakibatkan saksi SIDIK mengalami luka robek pada leher bagian belakang saksi SIDIK dan saksi RANO mengalami luka robek pada dagu bagian wajah dan luka robek pada pundak kiri saksi RANO dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa untuk beberapa hari ke depan. 
  • Bahwa terhadap saksi SURATMAN Alias RANO berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/389 yang dibuat dan dikeluarkan di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan di tandatangani oleh dr.Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Rumah Sakit Umum daerah Puri Husada Tembilahan, dengan kesimpulan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

Wajah

:

Terdapat luka robek pada dagu ukuran 8x2x2 cm

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

Pundak

:

Terdapat luka robek pada pundak kiri ukuran 3x1,5x1 cm

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan pemeriksaan

:

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada dagu dan pundak kiri yang diduga akibat trauma tajam

  • Bahwa terhadap saksi ABD.RAHMAN SIDIK berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/388 yang dibuat dan dikeluarkan di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan di tandatangani oleh dr.Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Rumah Sakit Umum daerah Puri Husada Tembilahan dengan kesimpulan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

Wajah

:

Tidak ditemukan kelainan

Leher

:

Terdapat luka robek pada leher belakang ukuran 16x0,5x1,5 cm

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan pemeriksaan

:

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada leher yang diduga akibat trauma tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Tembilahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau jenis badik sedang minum-minuman keras jenis tuak di Pelabuhan penyebrangan Enok Pasar Rakyat Pinggir Sungai Tembilahan, lalu terdakwa sekira jam 18.30 WIB selesai minum tuak, kemudian terdakwa berjalan keluar pasar menuju ke pinggir Jalan Jend.Sudirman Tembilahan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HERMAN Alias DAENG melihat terdakwa sedang memandang seorang perempuan yang berada di pangkalan ojek bersama suami nya yang merupakan tukang ojek di pasar rakyat tersebut, kemudian saksi DAENG mengatakan “Hoi, jangan diganggu!” kepada terdakwa, lalu terdakwa memandang wajah saksi DAENG dan mengatakan “NGAPA…NGAPA…!” kepada saksi DAENG, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi mencabut dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau jenis badik, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau jenis badik berjalan ke arah saksi DAENG, di saat bersamaan saksi DAENG yang merasa terancam langsung melarikan diri ke lorong tengah pasar, lalu saksi DAENG mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat saksi DAENG dengan tujuan untuk memukul tangan terdakwa yang sedang memegang pisau badik agar pisau badik tersebut terlepas, namun terdakwa tidak jadi mengejar saksi DAENG karena melihat saksi DAENG memegang balok kayu, kemudian terdakwa yang masih emosi kepada saksi DAENG, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan tangan kanan terdakwa melampiaskan emosi terdakwa dengan secara acak membacok orang-orang yang terdakwa temui di jalan, di lokasi tersebut ada saksi ABD RAHMAN SIDIK Alias SIDIK yang sedang memuat kotak atau kardus bekas ke dalam gerobak dan saksi SURATMAN Alias RANO sedang duduk di atas becak milik saksi RANO di Jalan Sudirman Lorong Bengkel (tepi warung kopi surya) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis badik melampiaskan emosi terdakwa dengan membacok leher saksi SIDIK ke arah leher belakang sehingga mengakibatkan luka robek pada leher bagian belakang saksi SIDIK, kemudian terdakwa juga mendekati saksi RANO dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis badik membacok ke arah bagian wajah dan pundak saksi RANO sehingga mengakibatkan luka robek pada dagu bagian wajah dan luka robek pada pundak kiri saksi RANO, kemudian terdakwa membuang 1 (satu) bilah pisau jenis badik dan terdakwa melarikan diri dengan keluar pasar menuju Jalan M.Boya, kemudian saksi LINTANG yang merupakan anggota satreskrim Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembacokan di daerah Pasar Tembilahan di Jalan Jend.Sudirman Tembilahan Kota, kemudian saksi LINTANG bersama anggota satreskrim Polres Inhil melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan M.Boya. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi SIDIK dan saksi RANO mengakibatkan saksi SIDIK mengalami luka robek pada leher bagian belakang saksi SIDIK dan saksi RANO mengalami luka robek pada dagu bagian wajah dan luka robek pada pundak kiri saksi RANO dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa untuk beberapa hari ke depan. 
  • Bahwa terhadap saksi SURATMAN Alias RANO berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/389 yang dibuat dan dikeluarkan di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan di tandatangani oleh dr.Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Rumah Sakit Umum daerah Puri Husada Tembilahan, dengan kesimpulan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

Wajah

:

Terdapat luka robek pada dagu ukuran 8x2x2 cm

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

Pundak

:

Terdapat luka robek pada pundak kiri ukuran 3x1,5x1 cm

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan pemeriksaan

:

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada dagu dan pundak kiri yang diduga akibat trauma tajam

  • Bahwa terhadap saksi ABD.RAHMAN SIDIK berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/388 yang dibuat dan dikeluarkan di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan di tandatangani oleh dr.Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Rumah Sakit Umum daerah Puri Husada Tembilahan dengan kesimpulan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

Wajah

:

Tidak ditemukan kelainan

Leher

:

Terdapat luka robek pada leher belakang ukuran 16x0,5x1,5 cm

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan pemeriksaan

:

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada leher yang diduga akibat trauma tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

----------- Bahwa ia Terdakwa SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Tembilahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Alias ISAP Bin MUHAMMAD ISA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau jenis badik sedang minum-minuman keras jenis tuak di Pelabuhan penyebrangan Enok Pasar Rakyat Pinggir Sungai Tembilahan, lalu terdakwa sekira jam 18.30 WIB selesai minum tuak, kemudian terdakwa berjalan keluar pasar menuju ke pinggir Jalan Jend.Sudirman Tembilahan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HERMAN Alias DAENG melihat terdakwa sedang memandang seorang perempuan yang berada di pangkalan ojek bersama suami nya yang merupakan tukang ojek di pasar rakyat tersebut, kemudian saksi DAENG mengatakan “Hoi, jangan diganggu!” kepada terdakwa, lalu terdakwa memandang wajah saksi DAENG dan mengatakan “NGAPA…NGAPA…!” kepada saksi DAENG, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi mencabut dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau jenis badik, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau jenis badik berjalan ke arah saksi DAENG, di saat bersamaan saksi DAENG yang merasa terancam langsung melarikan diri ke lorong tengah pasar, lalu saksi DAENG mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat saksi DAENG dengan tujuan untuk memukul tangan terdakwa yang sedang memegang pisau badik agar pisau badik tersebut terlepas, namun terdakwa tidak jadi mengejar saksi DAENG karena melihat saksi DAENG memegang balok kayu, kemudian terdakwa yang masih emosi kepada saksi DAENG, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan tangan kanan terdakwa melampiaskan emosi terdakwa dengan secara acak membacok orang-orang yang terdakwa temui di jalan, di lokasi tersebut ada saksi ABD RAHMAN SIDIK Alias SIDIK yang sedang memuat kotak atau kardus bekas ke dalam gerobak dan saksi SURATMAN Alias RANO sedang duduk di atas becak milik saksi RANO di Jalan Sudirman Lorong Bengkel (tepi warung kopi surya) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis badik melampiaskan emosi terdakwa dengan membacok leher saksi SIDIK ke arah leher belakang sehingga mengakibatkan luka robek pada leher bagian belakang saksi SIDIK, kemudian terdakwa juga mendekati saksi RANO dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis badik membacok ke arah bagian wajah dan pundak saksi RANO sehingga mengakibatkan luka robek pada dagu bagian wajah dan luka robek pada pundak kiri saksi RANO, kemudian terdakwa membuang 1 (satu) bilah pisau jenis badik dan terdakwa melarikan diri dengan keluar pasar menuju Jalan M.Boya, kemudian saksi LINTANG yang merupakan anggota satreskrim Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembacokan di daerah Pasar Tembilahan di Jalan Jend.Sudirman Tembilahan Kota, kemudian saksi LINTANG bersama anggota satreskrim Polres Inhil melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan M.Boya. 
  • Bahwa terhadap saksi SURATMAN Alias RANO berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/389 yang dibuat dan dikeluarkan di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan di tandatangani oleh dr.Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Rumah Sakit Umum daerah Puri Husada Tembilahan, dengan kesimpulan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

Wajah

:

Terdapat luka robek pada dagu ukuran 8x2x2 cm

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

Pundak

:

Terdapat luka robek pada pundak kiri ukuran 3x1,5x1 cm

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan pemeriksaan

:

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada dagu dan pundak kiri yang diduga akibat trauma tajam

  • Bahwa terhadap saksi ABD.RAHMAN SIDIK berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/388 yang dibuat dan dikeluarkan di Tembilahan pada tanggal 13 Februari 2026 dan dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan di tandatangani oleh dr.Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Rumah Sakit Umum daerah Puri Husada Tembilahan dengan kesimpulan:

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

Wajah

:

Tidak ditemukan kelainan

Leher

:

Terdapat luka robek pada leher belakang ukuran 16x0,5x1,5 cm

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan pemeriksaan

:

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada leher yang diduga akibat trauma tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya