| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-267/TMBIL/10/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
N a m a
|
:
|
DG.PATANGNGA Alias TANENG Bin DG MENGIRI
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bone
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
60 Tahun / 12 Juli 1965
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Parit 03 Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa DG.PATANGNGA Alias TANENG Bin DG MENGIRI, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi GIDEON, saksi KARNO yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DENI Alias DENIS Bin DG.PATANGNGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam rumah Terdakwa DG.PATANGNGA Alias TANENG Bin DG MENGIRI yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa di dalam rumah terdakwa sedang ada terdakwa, saksi DENI, sdr.HARDIMANSA, saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI dan saksi HENDRA yang baru saja telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi DENI, sdr.HARDIMANSA, saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI dan saksi HENDRA di dalam rumah terdakwa yang mana di ketahui bahwa saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI, saksi HENDRA baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu di rumah tersebut, sedangkan saksi DENI beberapa jam sebelumnya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.HARDIMANSA yang mana semua aktivitas saksi DENI, sdr.HARDIMANSA, saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI dan saksi HENDRA di ketahui oleh terdakwa karena terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu dan pil ekstasi secara gratis oleh saksi DENI karena telah mengizinkan saksi DENI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di rumah terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan berupa bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di dalam tas selampang warna hitam di atas meja, 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah ditemukan didalam dompet Emas berwarna merah ungu diatas meja, 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam dompet warna merah ungu diatas meja yang mana terdakwa mengetahui keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik saksi DENI, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi DENI dan saksi DENI mengatakan masih ada menyimpan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu didalam pot akrilik, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu didalam pot plastik bening, 35 (tiga puluh lima) butir pil ekstasi yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan kabel carger di rumah saksi DENI yang tidak jauh dari SPBU Desa Pancur yang mana terdakwa juga mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik saksi DENI dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi DENI menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di rumah terdakwa yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sebelum saksi DENI menjual narkotika jenis shabu dan pil ekstasi kepada para pembeli yang mana saksi DENI melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut selalu di rumah terdakwa sudah kurang lebih selama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 091/10297.00/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan dan ditandatangani oleh atas nama DIAN EKA ASTUTI (Ketua unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) tertanggal 08 Agustus 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah;
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah;
- 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah;
- 35 (tiga puluh lima) butir pil ekstasi yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar:
-
- 86,15 (delapan enam koma satu lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu dengan penyisihan 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau, 76,15 (tujuh puluh enam koma satu lima) gram sebagai barang bukti di Pengadilan;
- 17,04 (tujuh belas koma nol empat) gram untuk 35 (tiga puluh lima) butir barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, dengan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 4,75 (empat koma tujuh lima) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau, 25 (dua puluh lima) butir dengan berat bersih 12,29 (dua belas koma dua sembilan) gram sebagai barang bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2788/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 atas nama terdakwa DENI Alias DENIS Bin DG.PATANGNGA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4036/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4037/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa DG.PATANGNGA Alias TANENG Bin DG MENGIRI, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi GIDEON, saksi KARNO yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DENI Alias DENIS Bin DG.PATANGNGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam rumah Terdakwa DG.PATANGNGA Alias TANENG Bin DG MENGIRI yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa di dalam rumah terdakwa sedang ada terdakwa, saksi DENI, sdr.HARDIMANSA, saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI dan saksi HENDRA yang baru saja telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang mana terdakwa melihat dan mengetahui transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi DENI, sdr.HARDIMANSA, saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI dan saksi HENDRA di dalam rumah terdakwa yang mana di ketahui bahwa saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI, saksi HENDRA baru saja membeli narkotika jenis shabu dari saksi DENI dan baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu di rumah tersebut, sedangkan saksi DENI beberapa jam sebelumnya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.HARDIMANSA yang mana semua aktivitas saksi DENI, sdr.HARDIMANSA, saksi ZUL PADLI, saksi JUMALDI dan saksi HENDRA di ketahui dan di izinkan oleh terdakwa karena terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu dan pil ekstasi secara gratis oleh saksi DENI karena telah mengizinkan saksi DENI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di rumah terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan berupa bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di dalam tas selampang warna hitam di atas meja, 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah ditemukan didalam dompet Emas berwarna merah ungu diatas meja, 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam dompet warna merah ungu diatas meja yang mana terdakwa mengetahui keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik saksi DENI yang sebagian sudah laku terjual kepada para pembeli, kemudian saksi GIDEON, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi DENI dan saksi DENI mengatakan masih ada menyimpan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu didalam pot akrilik, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu didalam pot plastik bening, 35 (tiga puluh lima) butir pil ekstasi yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan kabel carger di rumah saksi DENI yang tidak jauh dari SPBU Desa Pancur yang mana terdakwa juga mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik saksi DENI dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi DENI membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang di bawa saksi DENI dari rumah saksi DENI dan menyimpan narkotika jenis ekstasi di rumah saksi DENI sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang mana terdakwa selalu mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi secara gratis dari saksi DENI selama 1 (satu) tahun ini dan saksi DENI merupakan anak kandung terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengetahui, melihat dan mengizinkan saksi DENI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan jenis pil ekstasi di rumah terdakwa yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kurang lebih sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun dan terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak kepolisian karena terdakwa mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi secara gratis dari saksi DENI selama 1 (satu) tahun ini dan saksi DENI merupakan anak kandung terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 091/10297.00/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan dan ditandatangani oleh atas nama DIAN EKA ASTUTI (Ketua unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan) tertanggal 08 Agustus 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah;
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah;
- 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah;
- 35 (tiga puluh lima) butir pil ekstasi yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklipkan warna merah.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar:
-
- 86,15 (delapan enam koma satu lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu dengan penyisihan 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau, 76,15 (tujuh puluh enam koma satu lima) gram sebagai barang bukti di Pengadilan;
- 17,04 (tujuh belas koma nol empat) gram untuk 35 (tiga puluh lima) butir barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, dengan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 4,75 (empat koma tujuh lima) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau, 25 (dua puluh lima) butir dengan berat bersih 12,29 (dua belas koma dua sembilan) gram sebagai barang bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2788/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 atas nama terdakwa DENI Alias DENIS Bin DG.PATANGNGA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4036/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4037/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Tembilahan, Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA
|