| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN bersama-sama dengan sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN pada tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 17.00 wib bersama-sama dengan sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang duduk di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Tapal Batas Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON berencana dan sepakat untuk membuka permainan judi jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena di dekat lokasi tersebut ada pesta pernikahan, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dengan membawa alat berupa 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok menuju ke tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON membentangkan lapak di tempat terbuka tersebut, lalu terdakwa selaku bandar mengeluarkan modal taruhan awal berupa uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana modal tersebut bertujuan sebagai modal yang akan digunakan untuk memulai permainan judi tersebut dan digunakan apabila terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengalami kekalahan dalam permainan maka terlebih dahulu di bayarkan menggunakan modal yang terdakwa letakkan tersebut dan juga terdakwa serta sdr.JHON berperan sebagai kasir yang mana tugas dari kasir adalah sebagai bandar yang membayarkan uang kepada pemain yang memenangkan permainan judi jenis klotok, selanjutnya tugas dari kasir juga mengambil uang taruhan para pemain yang mengalami kekalahan, sedangkan sdr.DUMAR sebagai tukang guncang dadu untuk memulai permainan judi jenis klotok, dan yang menjadi pemain dalam praktek perjudian tersebut adalah masyarakat umum.
- Bahwa untuk para pemain (masyarakat umum) tidak ada batasan dalam memasang uang taruhan, berapapun taruhan yang pemain letakkan di atas alas dadau tetap bisa di guncang dan dimainkan, adapun cara terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON melakukan praktek permainan judi jenis klotok yaitu dengan cara alat yang di butuhkan adalah 3 ( tiga ) buah dadu yang ada angkanya, alat pengguncang 1 (satu) buah kotak berdiameter bertutup, 1 ( satu ) buah alas yang berisi nomor dadu sebanyak 6 enam ) angka terdiri dari angka 1, 2,3 4,5, dan 6. Cara permainannya yaitu terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengguncang 3 ( tiga ) buah dadu yang berada di dalam kotak berdiameter, selanjutnya setelah dadu di guncang, bandar menyuruh para pemain memasang taruhan dengan cara meletak uang atau taruhan di atas alas atau papan dadu yang berisi nomor dadu, selanjutnya ketika para pemain selesai memasang atau meletakan uang di alas yang berisi nomor dadu sesuai keinginan para pemain, terdakwa, sdr.DUMAR maupun sdr.JHON selaku bandar membalikkan kotak pengguncang dadu dan membuka kotak guncangan dadu sehingga posisi dadu berada di atas tutup kotak guncangan.
Adapun cara permainan praktek judi klotok yang dilakukan terdakwa yaitu:
- Jika 3 (tiga) buah dadu yang di guncang ada satu dadu yang keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 1 ( satu ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang ada 2 ( dua ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 2 ( dua ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang dan 3 ( Tiga ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 3 ( Tiga ) kali lipat dari taruhan.
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang tidak ada salah satupun angka dadu yang sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain mengalami kekalahan dan taruhan yang di letakkan di alas yang berisi nomor dadu makan taruhan akan di tarik oleh terdakwa selaku bandar
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan keluar angka yang di pilih oleh pemain maka di kolom tersebut pemain memenangkan 1 ( satu) kali lipat
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan satu nomor dadu lainnya keluar di luar angka yang di pilih oleh pemain maka kolom tersebut di nyatakan kalah.
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 (tiga) buah dadu yang di guncang oleh bandar tidak ada keluar angka yang sama dengan kolom-kolom yang di pilih pemain maka pemain di nyatakan kalah.
- Bahwa adapun dalam permainan Judi Jenis klotok yang dilakukan oleh terdakwa, setiap pemain minimal boleh memasang taruhan senilai Rp.2.000.- (Dua Ribu Rupiah) setiap kolom dadu dan maksimal taruhan paling tinggi tidak terbatas tergantung kesanggupan bandar.
- Bahwa setiap permainan judi jenis klotok yang terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar adakan di setiap permainan tidak dapat di pastikan bandar akan menang karena jenis permainan judi klotok tersebut bersifat untung-untungan, namun bandar bisa mendapatkan keuntungan lebih di karenakan pada alat yang di gunakan bandar ada 3 ( tiga ) buah dadu sementara di alas dadu ada 6 ( enam ) kolom, jika kolom tersebut penuh dengan taruhan sementara 3 dadu yang di guncang hanya keluar menunjukkan 1 (satu) angka dari masing-masing 3 dadu yang di guncang sehingga persentase kemenangan hanya 3 ( tiga ) Kolom sesuai dengan angka dari 3 ( tiga ) dadu yang di guncang, sisa dari 3 (tiga) kolom dadu lainnya merupakan kekalahan para pemain yang menjadi keuntungan bandar.
- Bahwa terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON sudah berhasil mengumpulkan uang dengan total kurang lebih sebanyak Rp.1.158.000,- (satu juta sertaus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk modal awal bandar dan uang senilai Rp 658.000 ( enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) adalah uang taruhan para pemain yang di isi di dalam kolom dadu secara random karena terdakwa sudah tidak ingat siapa yang memasang taruhan dan berapa jumlah yang taruhan yang di pasang pada setiap kolom karena pada saat itu ramai pemain yang memasang taruhan dan uang tersebut merupakan uang keuntungan yang diperoleh terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dari praktek perjudian tersebut.
- Bahwa saksi SAID, saksi REZA, dan saksi SAPTA yang merupakan anggota Polsek Pelangiran pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang membuka praktek perjudian jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran menuju ke lokasi tersebut yang mana di lokasi tersebut banyak orang yang sedang mengelilingi sebuah tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran mendekati lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengguncang dadu saat sedang memainkan permainan judi jenis klotok dan di saat bersamaan sdr.DUMAR, sdr.JHON selaku kasir melarikan diri dan para pemain judi jenis klotok (masyarakat) bertebaran melarikan diri, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi APOY dan saksi MAN melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.158.000 ( satu juta seratus Lima puluh delapan ribu rupiah), 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kurang lebih sudah sudah 10 (sepuluh) kali mengguncang dadu untuk memainkan permainan judi jenis klotok tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah membuka permainan judi jenis klotok sudah hampir + 2 ( Dua ) Bulan dan terdakwa mengadakan permainan judi jenis klotok sudah 3 ( Tiga ) kali.
- Bahwa setiap pemain yang ikut memasang taruhan dalam permainan judi jenis klotok tidak dapat dipastikan seseorang yang memasang taruhan tersebut menang, karena dari permainan judi jenis klotok tersebut bersifat untung-untungan atau tidak dapat di pastikan siapa yang menang.
- Bahwa terdakwa membuka permainan judi jenis klotok untuk sebagai mata pencaharian dan uang hasil keuntungan permainan judi jenis klotok di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk rokok dan makan terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.DUMAR dan sdr.JHON tanpa izin menawarkan dan memberi kesempatan untuk main judi bertempat di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menjadikan nya sebagai mata pencaharian.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.DUMAR dan sdr.JHON tidak memiliki izin dalam membuka praktek perjudian jenis klotok dan terdakwa mengetahui dari awal bahwa melakukan praktek perjudian tanpa izin melanggar undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN pada tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 17.00 wib bersama-sama dengan sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang duduk di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Tapal Batas Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON berencana dan sepakat untuk membuka permainan judi jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena di dekat lokasi tersebut ada pesta pernikahan, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dengan membawa alat berupa 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok menuju ke tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON membentangkan lapak di tempat terbuka tersebut, lalu terdakwa selaku bandar mengeluarkan modal taruhan awal berupa uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana modal tersebut bertujuan sebagai modal yang akan digunakan untuk memulai permainan judi tersebut dan digunakan apabila terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengalami kekalahan dalam permainan maka terlebih dahulu di bayarkan menggunakan modal yang terdakwa letakkan tersebut.
- Bahwa untuk para pemain (masyarakat umum) tidak ada batasan dalam memasang uang taruhan, berapapun taruhan yang pemain letakkan di atas alas dadau tetap bisa di guncang dan dimainkan, adapun cara terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON melakukan praktek permainan judi jenis klotok yaitu dengan cara alat yang di butuhkan adalah 3 ( tiga ) buah dadu yang ada angkanya, alat pengguncang 1 (satu) buah kotak berdiameter bertutup, 1 ( satu ) buah alas yang berisi nomor dadu sebanyak 6 enam ) angka terdiri dari angka 1, 2,3 4,5, dan 6. Cara permainannya yaitu terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengguncang 3 ( tiga ) buah dadu yang berada di dalam kotak berdiameter, selanjutnya setelah dadu di guncang, bandar menyuruh para pemain memasang taruhan dengan cara meletak uang atau taruhan di atas alas atau papan dadu yang berisi nomor dadu, selanjutnya ketika para pemain selesai memasang atau meletakan uang di alas yang berisi nomor dadu sesuai keinginan para pemain, terdakwa, sdr.DUMAR maupun sdr.JHON selaku bandar membalikkan kotak pengguncang dadu dan membuka kotak guncangan dadu sehingga posisi dadu berada di atas tutup kotak guncangan.
Adapun cara permainan praktek judi klotok yang dilakukan terdakwa yaitu:
- Jika 3 (tiga) buah dadu yang di guncang ada satu dadu yang keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 1 ( satu ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang ada 2 ( dua ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 2 ( dua ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang dan 3 ( Tiga ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 3 ( Tiga ) kali lipat dari taruhan.
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang tidak ada salah satupun angka dadu yang sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain mengalami kekalahan dan taruhan yang di letakkan di alas yang berisi nomor dadu makan taruhan akan di tarik oleh terdakwa selaku bandar
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan keluar angka yang di pilih oleh pemain maka di kolom tersebut pemain memenangkan 1 ( satu) kali lipat
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan satu nomor dadu lainnya keluar di luar angka yang di pilih oleh pemain maka kolom tersebut di nyatakan kalah.
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 (tiga) buah dadu yang di guncang oleh bandar tidak ada keluar angka yang sama dengan kolom-kolom yang di pilih pemain maka pemain di nyatakan kalah.
- Bahwa adapun dalam permainan Judi Jenis klotok yang dilakukan oleh terdakwa, setiap pemain minimal boleh memasang taruhan senilai Rp.2.000.- (Dua Ribu Rupiah) setiap kolom dadu dan maksimal taruhan paling tinggi tidak terbatas tergantung kesanggupan bandar.
- Bahwa setiap permainan judi jenis klotok yang terdakwa selaku bandar adakan di setiap permainan tidak dapat di pastikan bandar akan menang karena jenis permainan judi klotok tersebut bersifat untung-untungan, namun bandar bisa mendapatkan keuntungan lebih di karenakan pada alat yang di gunakan bandar ada 3 ( tiga ) buah dadu sementara di alas dadu ada 6 ( enam ) kolom, jika kolom tersebut penuh dengan taruhan sementara 3 dadu yang di guncang hanya keluar menunjukkan 1 (satu) angka dari masing-masing 3 dadu yang di guncang sehingga persentase kemenangan hanya 3 ( tiga ) Kolom sesuai dengan angka dari 3 ( tiga ) dadu yang di guncang, sisa dari 3 ( tiga ) kolom dadu lainya merupakan kekalahan para pemain yang menjadi keuntungan bandar.
- Bahwa terdakwa sudah berhasil mengumpulkan uang dengan total kurang lebih sebanyak Rp.1.158.000,- (satu juta sertaus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk modal awal bandar dan uang senilai Rp 658.000 ( enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) adalah uang taruhan para pemain yang di isi di dalam kolom dadu secara random karena terdakwa sudah tidak ingat siapa yang memasang taruhan dan berapa jumlah yang taruhan yang di pasang pada setiap kolom karena pada saat itu ramai pemain yang memasang taruhan dan uang tersebut merupakan uang keuntungan yang diperoleh terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dari praktek perjudian tersebut.
- Bahwa saksi SAID, saksi REZA, dan saksi SAPTA yang merupakan anggota Polsek Pelangiran pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang membuka praktek perjudian jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran menuju ke lokasi tersebut yang mana di lokasi tersebut banyak orang yang sedang mengelilingi sebuah tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran mendekati lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengguncang dadu saat sedang memainkan permainan judi jenis klotok dan di saat bersamaan sdr.DUMAR, sdr.JHON selaku kasir melarikan diri dan para pemain judi jenis klotok (masyarakat) bertebaran melarikan diri, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi APOY dan saksi MAN melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.158.000 ( satu juta seratus Lima puluh delapan ribu rupiah), 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kurang lebih sudah sudah 10 (sepuluh) kali mengguncang dadu untuk memainkan permainan judi jenis klotok tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah membuka permainan judi jenis klotok sudah hampir + 2 ( Dua ) Bulan dan terdakwa mengadakan permainan judi jenis klotok sudah 3 ( Tiga ) kali.
- Bahwa setiap pemain yang ikut memasang taruhan dalam permainan judi jenis klotok tidak dapat dipastikan seseorang yang memasang taruhan tersebut menang, karena dari permainan judi jenis klotok tersebut bersifat untung-untungan atau tidak dapat di pastikan siapa yang menang.
- Bahwa terdakwa membuka permainan judi jenis klotok untuk sebagai mata pencaharian dan uang hasil keuntungan permainan judi jenis klotok di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk rokok dan makan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam membuka praktek perjudian jenis klotok dan terdakwa mengetahui dari awal bahwa melakukan praktek perjudian tanpa izin melanggar undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN pada tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 17.00 wib bersama-sama dengan sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang duduk di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Tapal Batas Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON berencana dan sepakat untuk membuka permainan judi jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena di dekat lokasi tersebut ada pesta pernikahan, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dengan membawa alat berupa 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok menuju ke tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON membentangkan lapak di tempat terbuka tersebut, lalu terdakwa selaku bandar mengeluarkan modal taruhan awal berupa uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana modal tersebut bertujuan sebagai modal yang akan digunakan untuk memulai permainan judi tersebut dan digunakan apabila terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengalami kekalahan dalam permainan maka terlebih dahulu di bayarkan menggunakan modal yang terdakwa letakkan tersebut dan juga terdakwa serta sdr.JHON berperan sebagai kasir yang mana tugas dari kasir adalah sebagai bandar yang membayarkan uang kepada pemain yang memenangkan permainan judi jenis klotok, selanjutnya tugas dari kasir juga mengambil uang taruhan para pemain yang mengalami kekalahan, sedangkan sdr.DUMAR sebagai tukang guncang dadu untuk memulai permainan judi jenis klotok, dan yang menjadi pemain dalam praktek perjudian tersebut adalah masyarakat umum.
- Bahwa untuk para pemain (masyarakat umum) tidak ada batasan dalam memasang uang taruhan, berapapun taruhan yang pemain letakkan di atas alas dadau tetap bisa di guncang dan dimainkan, adapun cara terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON melakukan praktek permainan judi jenis klotok yaitu dengan cara alat yang di butuhkan adalah 3 ( tiga ) buah dadu yang ada angkanya, alat pengguncang 1 (satu) buah kotak berdiameter bertutup, 1 ( satu ) buah alas yang berisi nomor dadu sebanyak 6 enam ) angka terdiri dari angka 1, 2,3 4,5, dan 6. Cara permainannya yaitu terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengguncang 3 ( tiga ) buah dadu yang berada di dalam kotak berdiameter, selanjutnya setelah dadu di guncang, bandar menyuruh para pemain memasang taruhan dengan cara meletak uang atau taruhan di atas alas atau papan dadu yang berisi nomor dadu, selanjutnya ketika para pemain selesai memasang atau meletakan uang di alas yang berisi nomor dadu sesuai keinginan para pemain, terdakwa, sdr.DUMAR maupun sdr.JHON selaku bandar membalikkan kotak pengguncang dadu dan membuka kotak guncangan dadu sehingga posisi dadu berada di atas tutup kotak guncangan.
Adapun cara permainan praktek judi klotok yang dilakukan terdakwa yaitu:
- Jika 3 (tiga) buah dadu yang di guncang ada satu dadu yang keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 1 ( satu ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang ada 2 ( dua ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 2 ( dua ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang dan 3 ( Tiga ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 3 ( Tiga ) kali lipat dari taruhan.
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang tidak ada salah satupun angka dadu yang sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain mengalami kekalahan dan taruhan yang di letakkan di alas yang berisi nomor dadu makan taruhan akan di tarik oleh terdakwa selaku bandar
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan keluar angka yang di pilih oleh pemain maka di kolom tersebut pemain memenangkan 1 ( satu) kali lipat
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan satu nomor dadu lainnya keluar di luar angka yang di pilih oleh pemain maka kolom tersebut di nyatakan kalah.
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 (tiga) buah dadu yang di guncang oleh bandar tidak ada keluar angka yang sama dengan kolom-kolom yang di pilih pemain maka pemain di nyatakan kalah.
- Bahwa adapun dalam permainan Judi Jenis klotok yang dilakukan oleh terdakwa, setiap pemain minimal boleh memasang taruhan senilai Rp.2.000.- (Dua Ribu Rupiah) setiap kolom dadu dan maksimal taruhan paling tinggi tidak terbatas tergantung kesanggupan bandar.
- Bahwa setiap permainan judi jenis klotok yang terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar adakan di setiap permainan tidak dapat di pastikan bandar akan menang karena jenis permainan judi klotok tersebut bersifat untung-untungan, namun bandar bisa mendapatkan keuntungan lebih di karenakan pada alat yang di gunakan bandar ada 3 ( tiga ) buah dadu sementara di alas dadu ada 6 ( enam ) kolom, jika kolom tersebut penuh dengan taruhan sementara 3 dadu yang di guncang hanya keluar menunjukkan 1 (satu) angka dari masing-masing 3 dadu yang di guncang sehingga persentase kemenangan hanya 3 ( tiga ) Kolom sesuai dengan angka dari 3 ( tiga ) dadu yang di guncang, sisa dari 3 ( tiga ) kolom dadu lainya merupakan kekalahan para pemain yang menjadi keuntungan bandar.
- Bahwa terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON sudah berhasil mengumpulkan uang dengan total kurang lebih sebanyak Rp.1.158.000,- (satu juta sertaus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk modal awal bandar dan uang senilai Rp 658.000 ( enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) adalah uang taruhan para pemain yang di isi di dalam kolom dadu secara random karena terdakwa sudah tidak ingat siapa yang memasang taruhan dan berapa jumlah yang taruhan yang di pasang pada setiap kolom karena pada saat itu ramai pemain yang memasang taruhan dan uang tersebut merupakan uang keuntungan yang diperoleh terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dari praktek perjudian tersebut.
- Bahwa saksi SAID, saksi REZA, dan saksi SAPTA yang merupakan anggota Polsek Pelangiran pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang membuka praktek perjudian jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran menuju ke lokasi tersebut yang mana di lokasi tersebut banyak orang yang sedang mengelilingi sebuah tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran mendekati lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengguncang dadu saat sedang memainkan permainan judi jenis klotok dan di saat bersamaan sdr.DUMAR, sdr.JHON selaku kasir melarikan diri dan para pemain judi jenis klotok (masyarakat) bertebaran melarikan diri, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi APOY dan saksi MAN melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.158.000 ( satu juta seratus Lima puluh delapan ribu rupiah), 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kurang lebih sudah sudah 10 (sepuluh) kali mengguncang dadu untuk memainkan permainan judi jenis klotok tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah membuka permainan judi jenis klotok sudah hampir + 2 ( Dua ) Bulan dan terdakwa mengadakan permainan judi jenis klotok sudah 3 ( Tiga ) kali.
- Bahwa setiap pemain yang ikut memasang taruhan dalam permainan judi jenis klotok tidak dapat dipastikan seseorang yang memasang taruhan tersebut menang, karena dari permainan judi jenis klotok tersebut bersifat untung-untungan atau tidak dapat di pastikan siapa yang menang.
- Bahwa terdakwa tanpa izin menawarkan dan memberi kesempatan kepada umum untuk main judi terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi bertempat di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menjadikan nya sebagai mata pencaharian
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Keempat
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias ARIF Bin BAHARUDDIN pada tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 17.00 wib bersama-sama dengan sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang duduk di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Tapal Batas Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON berencana dan sepakat untuk membuka permainan judi jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena di dekat lokasi tersebut ada pesta pernikahan, kemudian terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dengan membawa alat berupa 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok menuju ke tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON membentangkan lapak di tempat terbuka tersebut, lalu terdakwa selaku bandar mengeluarkan modal taruhan awal berupa uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana modal tersebut bertujuan sebagai modal yang akan digunakan untuk memulai permainan judi tersebut dan digunakan apabila terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengalami kekalahan dalam permainan maka terlebih dahulu di bayarkan menggunakan modal yang terdakwa letakkan tersebut.
- Bahwa untuk para pemain (masyarakat umum) tidak ada batasan dalam memasang uang taruhan, berapapun taruhan yang pemain letakkan di atas alas dadau tetap bisa di guncang dan dimainkan, adapun cara terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON melakukan praktek permainan judi jenis klotok yaitu dengan cara alat yang di butuhkan adalah 3 ( tiga ) buah dadu yang ada angkanya, alat pengguncang 1 (satu) buah kotak berdiameter bertutup, 1 ( satu ) buah alas yang berisi nomor dadu sebanyak 6 enam ) angka terdiri dari angka 1, 2,3 4,5, dan 6. Cara permainannya yaitu terdakwa, sdr.DUMAR dan sdr.JHON selaku bandar mengguncang 3 ( tiga ) buah dadu yang berada di dalam kotak berdiameter, selanjutnya setelah dadu di guncang, bandar menyuruh para pemain memasang taruhan dengan cara meletak uang atau taruhan di atas alas atau papan dadu yang berisi nomor dadu, selanjutnya ketika para pemain selesai memasang atau meletakan uang di alas yang berisi nomor dadu sesuai keinginan para pemain, terdakwa, sdr.DUMAR maupun sdr.JHON selaku bandar membalikkan kotak pengguncang dadu dan membuka kotak guncangan dadu sehingga posisi dadu berada di atas tutup kotak guncangan.
Adapun cara permainan praktek judi klotok yang dilakukan terdakwa yaitu:
- Jika 3 (tiga) buah dadu yang di guncang ada satu dadu yang keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 1 ( satu ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang ada 2 ( dua ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 2 ( dua ) kali lipat dari taruhan
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang dan 3 ( Tiga ) buah dadu keluar angka sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain memenangkan permainan 3 ( Tiga ) kali lipat dari taruhan.
- Jika 3 ( Tiga ) Buah dadu yang di guncang tidak ada salah satupun angka dadu yang sama dengan angka yang di pilih oleh para pemain di alas dadu pada saat di letakkan taruhan maka pemain mengalami kekalahan dan taruhan yang di letakkan di alas yang berisi nomor dadu makan taruhan akan di tarik oleh terdakwa selaku bandar
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan keluar angka yang di pilih oleh pemain maka di kolom tersebut pemain memenangkan 1 ( satu) kali lipat
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 ( tiga ) buah dadu yang di guncang oleh bandar keluar 2 ( dua ) dadu angka yang sama terhadap salah satu nomor dadu yang di pilih oleh bandar maka pemain hanya menang 2 ( dua ) kali lipat terhadap satu nomor dadu pada alas yang di pilih oleh pemain dan satu nomor dadu lainnya keluar di luar angka yang di pilih oleh pemain maka kolom tersebut di nyatakan kalah.
- Jika pemain meletakkan taruhan di dua Kolom dadu yang berada di alas dan 3 (tiga) buah dadu yang di guncang oleh bandar tidak ada keluar angka yang sama dengan kolom-kolom yang di pilih pemain maka pemain di nyatakan kalah.
- Bahwa adapun dalam permainan Judi Jenis klotok yang dilakukan oleh terdakwa, setiap pemain minimal boleh memasang taruhan senilai Rp.2.000.- (Dua Ribu Rupiah) setiap kolom dadu dan maksimal taruhan paling tinggi tidak terbatas tergantung kesanggupan bandar.
- bahwa setiap permainan judi jenis klotok yang terdakwa selaku bandar adakan di setiap permainan tidak dapat di pastikan bandar akan menang karena jenis permainan judi klotok tersebut bersifat untung-untungan, namun bandar bisa mendapatkan keuntungan lebih di karenakan pada alat yang di gunakan bandar ada 3 ( tiga ) buah dadu sementara di alas dadu ada 6 ( enam ) kolom, jika kolom tersebut penuh dengan taruhan sementara 3 dadu yang di guncang hanya keluar menunjukkan 1 (satu) angka dari masing-masing 3 dadu yang di guncang sehingga persentase kemenangan hanya 3 ( tiga ) Kolom sesuai dengan angka dari 3 ( tiga ) dadu yang di guncang, sisa dari 3 ( tiga ) kolom dadu lainya merupakan kekalahan para pemain yang menjadi keuntungan bandar.
- Bahwa terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON sudah berhasil mengumpulkan uang dengan total kurang lebih sebanyak Rp.1.158.000,- (satu juta sertaus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk modal awal bandar dan uang senilai Rp 658.000 ( enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) adalah uang taruhan para pemain yang di isi di dalam kolom dadu secara random karena terdakwa sudah tidak ingat siapa yang memasang taruhan dan berapa jumlah yang taruhan yang di pasang pada setiap kolom karena pada saat itu ramai pemain yang memasang taruhan dan uang tersebut merupakan uang keuntungan yang diperoleh terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON dari praktek perjudian tersebut.
- Bahwa saksi SAID, saksi REZA, dan saksi SAPTA yang merupakan anggota Polsek Pelangiran pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama sdr.DUMAR (DPO/belum tertangkap) dan sdr.JHON (DPO/belum tertangkap) sedang membuka praktek perjudian jenis klotok di tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran menuju ke lokasi tersebut yang mana di lokasi tersebut banyak orang yang sedang mengelilingi sebuah tempat terbuka di pinggir jalan Utama SP 14 Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran mendekati lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengguncang dadu saat sedang memainkan permainan judi jenis klotok dan di saat bersamaan sdr.DUMAR, sdr.JHON selaku kasir melarikan diri dan para pemain judi jenis klotok (masyarakat) bertebaran melarikan diri, selanjutnya saksi SAID, saksi REZA, saksi SAPTA dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi APOY dan saksi MAN melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.158.000 ( satu juta seratus Lima puluh delapan ribu rupiah), 6 ( Enam ) Buah Dadu kotak ber angka yang terbuat dari busa, 1 (satu) buah papan yang terdapat angka dadu terbuat dari baleho putih, 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk tempat uang, 1 (satu) buah kantong kain warn cokelat tempat penyimpanan buah dadu, 1 (satu) buah kantong kain warna abu tempat penyimpanan buah dadu, 1 ( Satu ) Buah Kembes berukuran 3 x 4 meter warna biru untuk tempat duduk dan lapak praktek perjudian, dan 1 (satu) Buah Kotak Berdiameter warna Hitam bertutup Tempat untuk mengguncang dadu yang digunakan terdakwa bersama sdr.DUMAR dan sdr.JHON untuk melakukan praktek perjudian jenis klotok, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kurang lebih sudah sudah 10 (sepuluh) kali mengguncang dadu untuk memainkan permainan judi jenis klotok tersebut.
- Bahwa terdakwa membuka permainan judi jenis klotok untuk sebagai mata pencaharian dan uang hasil keuntungan permainan judi jenis klotok di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk rokok dan makan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam membuka praktek perjudian jenis klotok dan terdakwa mengetahui dari awal bahwa melakukan praktek perjudian tanpa izin melanggar undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------- |