| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menetapkan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas transaksi jual beli arang batok kelapa sebagaimana dimaksud dalam:-----------------------------------------------------------------------
Purchase Order No. CBTM 2601-03 tertanggal 15 Januari 2026;---------------------------------------
Purchase Order No. CPKB 2601-01 tertanggal 21 Januari 2026;----------------------------------------
Purchase Order No. CBTM 2601-04 tertanggal 30 Januari 2026;----------------------------------------
Purchase Order No. CBTM 2602-01 tertanggal 04 Februari 2026;---------------------------------------
Purchase Order No. CBTM 2602-02 tertanggal 11 Februari 2026;---------------------------------------
Purchase Order No. CBTM 2602-03 tertanggal 26 Februari 2026;---------------------------------------
Purchase Order No. CBTM 2603-01 tertanggal 26 Februari 2026;---------------------------------------
Purchase Order No. CBTM 2603-02 tertanggal 10 Maret 2026;------------------------------------------
Adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;--
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas hubungan hukum sebagaimana petitum 2 (dua) di atas;------------------------------
- Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas transaksi jual beli arang batok kelapa adalah batal demi hukum akibat adanya perbuatan ingkar janji/wanprestasi dari TERGUGAT;--------
- Menghukum TERGUGAT untuk:---------------------------------------------------------------------------------------
5.1 Mengembalikan uang PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 489.603.935,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah);----------------------
5.2 Membayar ganti rugi berupa potensial loss yang diderita oleh PENGGUGAT akibat TERGUGAT tidak mengirimkan arang batok kelapa adalah sebesar Rp 84.674.700,- (delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus Rupiah) secara tunai dan seketika;-------------------------------------------------------5.3 Membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung dari Rp 489.603.935,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah), yang dihitung sejak tanggal gugatan a quo hingga TERGUGAT mengembalikan uang PENGGUGAT;-----------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta kekayaan milik TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan sita jaminan yang akan diajukan kemudian;------
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;-----
- Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya;-------------
Atau:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid);----------------------------------------------------------------------------------------------------- |