Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa JUMADIAH Bin TANDANG pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat warung saksi SRI RAHAYU yang beralamat di Gemilang II RT 006 RW 003 Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa terdakwa JUMADIAH Bin TANDANG dengan membawa sebilah parang pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB mendatangi warung milik saksi SRI RAHAYU yang beralamat di Gemilang II RT 006 RW 003 Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di warung tersebut ada saksi SRI RAHAYU dan saksi MARIAH yang merupakan orang tua dari saksi SRI RAHAYU, sesampainya terdakwa di warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa dengan kondisi marahmarah dan dengan menggunakan sebilah parang menebas serta dinding warung milik saksi SRI RAHAYU, tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan warung milik saksi SRI RAHAYU. Selanjutnya terdakwa dengan membawa sebilah parang sekira jam 18.20 WIB kembali datang mendekati ke warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa dengan kondisi marah-marah dan dengan menggunakan sebilah parang kembali menebas-nebas rumah yang berada di dekat depan warung milik saksi SRI RAHAYU, lalu terdakwa berjalan mendekati warung saksi SRI RAHAYU, di saat bersamaan saksi SRI RAHAYU langsung menutup warung milik saksi SRI RAHAYU karena saksi SRI RAHAYU ketakutan, sesampainya terdakwa di depan warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa dengan menggunakan sebilah parang langsung menebas-nebas pintu warung milik saksi SRI RAHAYU, kemudian terdakwa mengatakan “keluar kau, minta rokok dulu, kalau tidak aku tetak kau” kepada saksi SRI RAHAYU, saksi SRI RAHAYU dalam keadaan ketakutan langsung lari keluar dari warung milik saksi SRI RAHAYU melalui pintu samping, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung milik saksi SRI RAHAYU melalui pintu samping, setelah terdakwa berada di dalam warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) bungkus rokok yang berada di dalam laci meja warung milik saksi SRI RAHAYU, selanjutnya terdakwa dengan membawa kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) bungkus rokok milik saksi SRI RAHAYU pergi meninggalkan warung milik saksi SRI RAHAYU.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI RAHAYU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa JUMADIAH Bin TANDANG pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat bertempat warung saksi SRI RAHAYU yang beralamat di Gemilang II RT 006 RW 003 Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa terdakwa JUMADIAH Bin TANDANG dengan membawa sebilah parang pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB mendatangi warung milik saksi SRI RAHAYU yang beralamat di Gemilang II RT 006 RW 003 Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di warung tersebut ada saksi SRI RAHAYU dan saksi MARIAH yang merupakan orang tua dari saksi SRI RAHAYU, sesampainya terdakwa di warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa dengan kondisi marahmarah dan dengan menggunakan sebilah parang menebas serta dinding warung milik saksi SRI RAHAYU, tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan warung milik saksi SRI RAHAYU. Selanjutnya terdakwa dengan membawa sebilah parang sekira jam 18.20 WIB kembali datang mendekati ke warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa dengan kondisi marah-marah dan dengan menggunakan sebilah parang kembali menebas-nebas rumah yang berada di dekat depan warung milik saksi SRI RAHAYU, lalu terdakwa berjalan mendekati warung saksi SRI RAHAYU, di saat bersamaan saksi SRI RAHAYU langsung menutup warung milik saksi SRI RAHAYU karena saksi SRI RAHAYU ketakutan, sesampainya terdakwa di depan warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa dengan menggunakan sebilah parang langsung menebas-nebas pintu warung milik saksi SRI RAHAYU, kemudian terdakwa mengatakan “keluar kau, minta rokok dulu, kalau tidak aku tetak kau” kepada saksi SRI RAHAYU, saksi SRI RAHAYU dalam keadaan ketakutan langsung lari keluar dari warung milik saksi SRI RAHAYU melalui pintu samping, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung milik saksi SRI RAHAYU melalui pintu samping, setelah terdakwa berada di dalam warung milik saksi SRI RAHAYU, terdakwa tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) bungkus rokok yang berada di dalam laci meja warung milik saksi SRI RAHAYU, selanjutnya terdakwa dengan membawa kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) bungkus rokok milik saksi SRI RAHAYU pergi meninggalkan warung milik saksi SRI RAHAYU.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI RAHAYU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------
Tembilahan, 09 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015
|
|
|