Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
DIDU SUPARDI Alias MAMANG Bin ATJIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 597/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDU SUPARDI Alias MAMANG Bin ATJIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DIDU SUPARDI Alias MAMANG Bin ATJIM, pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di RSUD Puri Husada Tembilahan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, DAPID menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memesan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa menghubungi DENDRI dan memberitahukan bahwa terdapat orang yang memesan Narkotika jenis sabu, kemudian DENDRI mengatakan kepada Terdakwa “nanti saja”;
  • Bahwa karena sampai sekira pukul 18.00 WIB DENDRI belum memberikan kabar mengenai pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi DAPID melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan “besok ajalah ya, sekalian kerja”, yang kemudian dijawab DAPID “oke mang”;
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, DENDRI menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “aku udah di gudang mang”, sehingga Terdakwa menuju Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan dan bertemu dengan DENDRI;
  • Bahwa sesampainya di Gudang Arsip tersebut, DENDRI menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima paket Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada DAPID, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, setelah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut berada pada Terdakwa, Terdakwa menghubungi DAPID melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “sudah ready ni”, yang dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan telah tersedia, kemudian DAPID menjawab “oke”;
  • Bahwa tidak lama kemudian DAPID datang menemui Terdakwa di RSUD Puri Husada Tembilahan dan menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada DAPID;
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, DAPID mengajak Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama di dalam salah satu ruangan kosong yang berada di RSUD Puri Husada Tembilahan;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, setelah keluar dari ruangan tersebut, Terdakwa bertemu dengan DENDRI kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang sebelumnya diterima dari DAPID kepada DENDRI sebagai uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya DENDRI membelikan Terdakwa kopi dan rokok, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama saksi PRADES AKBAR  bersama saksi RIKHARDO NOVIANTO bersama anggota satResNarkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah RSUD Puri Husada Tembilahan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi yaitu hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja di RSUD Puri Husada Tembilahan, saksi PRADES AKBAR bersama saksi RIKHARDO NOVIANTO selaku anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lorong Gudang RSUD Puri Husada Tembilahan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
  • Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi YOPI dan saksi MUHAMMAD AGUNG dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalam berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan pada lemari alat perabotan di dalam Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan, yaitu tempat yang sebelumnya diketahui Terdakwa pernah digunakan DENDRI untuk meletakkan Narkotika jenis sabu, sedangkan Terdakwa memiliki akses terhadap Gudang Arsip tersebut karena kunci Gudang Arsip dipegang oleh Terdakwa untuk kepentingan menyimpan peralatan bangunan milik Terdakwa, namun kunci tersebut biasa diletakkan di atas pintu dan tempat peletakan kunci tersebut diketahui pula oleh DENDRI, 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek REALME 5i warna biru dengan nomor IMEI I: 866999047210212, IMEI II: 866999047210204, Nomor SIM Card dan Nomor WhatsApp: 0895411317884 ditemukan pada diri Terdakwa Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa kegiatan Terdakwa membantu DENDRI menjual dan mengantarkan Narkotika jenis sabu telah berlangsung sejak sekira bulan Maret 2026, yang dilakukan dengan cara menerima pesanan, menghubungi DENDRI untuk memperoleh Narkotika jenis sabu, menerima Narkotika jenis sabu dari DENDRI dan selanjutnya mengantarkan atau menyerahkannya kepada pembeli;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membantu DENDRI menjual dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis maupun memperoleh keuntungan berupa uang, dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 maka terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,22 (satu koma dua dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,22 (satu koma dua dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2409/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa DIDU SUPARDI Alias MAMANG Bin ATJIM, pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di RSUD Puri Husada Tembilahan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 saksi PRADES AKBAR  bersama saksi RIKHARDO NOVIANTO bersama anggota satResNarkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah RSUD Puri Husada Tembilahan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi yaitu hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja di RSUD Puri Husada Tembilahan, saksi PRADES AKBAR bersama saksi saksi RIKHARDO NOVIANTO selaku anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lorong Gudang RSUD Puri Husada Tembilahan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
  • Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi YOPI dan saksi MUHAMMAD AGUNG dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalam berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan pada lemari alat perabotan di dalam Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan, yaitu tempat yang sebelumnya diketahui Terdakwa pernah digunakan DENDRI untuk meletakkan Narkotika jenis sabu, sedangkan Terdakwa memiliki akses terhadap Gudang Arsip tersebut karena kunci Gudang Arsip dipegang oleh Terdakwa untuk kepentingan menyimpan peralatan bangunan milik Terdakwa, namun kunci tersebut biasa diletakkan di atas pintu dan tempat peletakan kunci tersebut diketahui pula oleh DENDRI, 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek REALME 5i warna biru dengan nomor IMEI I: 866999047210212, IMEI II: 866999047210204, Nomor SIM Card dan Nomor WhatsApp: 0895411317884 ditemukan pada diri Terdakwa Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, DAPID  menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memesan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa menghubungi DENDRI dan memberitahukan bahwa terdapat orang yang memesan Narkotika jenis sabu, kemudian DENDRI mengatakan kepada Terdakwa “nanti saja”;
  • Bahwa karena sampai sekira pukul 18.00 WIB DENDRI belum memberikan kabar mengenai pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi DAPID melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan “besok ajalah ya, sekalian kerja”, yang kemudian dijawab DAPID “oke mang”;
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, DENDRI menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “aku udah di gudang mang”, sehingga Terdakwa menuju Gudang Arsip RSUD Puri Husada Tembilahan dan bertemu dengan DENDRI;
  • Bahwa sesampainya di Gudang Arsip tersebut, DENDRI menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima paket Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada DAPID, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, setelah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut berada pada Terdakwa, Terdakwa menghubungi DAPID melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “sudah ready ni”, yang dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan telah tersedia, kemudian DAPID menjawab “oke”;
  • Bahwa tidak lama kemudian DAPID datang menemui Terdakwa di RSUD Puri Husada Tembilahan dan menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada DAPID;
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, DAPID mengajak Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama di dalam salah satu ruangan kosong yang berada di RSUD Puri Husada Tembilahan;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, setelah keluar dari ruangan tersebut, Terdakwa bertemu dengan DENDRI kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang sebelumnya diterima dari DAPID kepada DENDRI sebagai uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya DENDRI membelikan Terdakwa kopi dan rokok, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 maka terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,22 (satu koma dua dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,22 (satu koma dua dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2409/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya