Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
ANTON JAWESI Als ANTON Bin MUCHTAR SABALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 565/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON JAWESI Als ANTON Bin MUCHTAR SABALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUCHTAR SABALI bersama-sama dengan sdr.JUMRI (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026  sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah saksi FEBRIANSYAH Bin ARIFIN yang beralamat di Jalan Bunga Padi RT.001 RW.003 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUACHTAR SABALI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB sedang berada di rumah yang berada di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi oleh sdr.JUMRI (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.JUMRI mengatakan “yok lah temani aku bentar curi motor tak ada motor aku buat balek ni” kepada terdakwa, kemudian sdr.JUMRI mengatakan agar terdakwa membantu memantaukan situasi agar aman dan tidak di lihat oleh orang lain saat sdr.JUMRI nantinya tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa mengiyakan permintaan sdr.JUMRI tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan kaki keluar dari rumah terdakwa untuk mencari sepeda motor milik orang lain dengan tujuan untuk tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.JUMRI, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan di depan rumah saksi FEBRIANSYAH yang beralamat di Jalan Bunga Padi Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB (Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor : DPB/01/V/RES.1.8/2026/Reskrim) milik saksi FEBRIANSYAH sedang terparkir di depan rumah saksi FEBRIANSYAH, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI membagi tugas dan peran untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, lalu terdakwa bertugas untuk memantau situasi di warung dekat simpang 3 (tiga) yang tidak jauh dari rumah saksi FEBRIANSYAH, sedangkan sdr.JUMRI bertugas untuk menuju ke depan rumah saksi FEBRIANSYAH dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH, setelah terdakwa sampai di warung tersebut, terdakwa memantau situasi agar aman dan tidak ada orang lain yang melihat perbuatan sdr.JUMRI, setelah terdakwa memastikan situasi aman, sdr.JUMRI langsung tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan bersama menuju ke rumah terdakwa kembali yang mana sdr.JUMRI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH di ikuti oleh terdakwa yang tidak jauh berjalan dari sdr.JUMRI, setibanya terdakwa bersama sdr.JUMRI di depan rumah terdakwa, kemudian sdr.JUMRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan sdr.JUMRI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026  sekira Pukul 03.00 WIB tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH bertempat di depan rumah saksi FEBRIANSYAH Bin ARIFIN yang beralamat di Jalan Bunga Padi RT.001 RW.003 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah menjualkan sepeda motor milik orang lain yang telah tanpa izin di ambil oleh sdr.JUMRI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.JUMRI, saksi FEBRIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.700.000, (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUCHTAR SABALI bersama-sama dengan sdr.JUMRI (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026  sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah saksi FEBRIANSYAH Bin ARIFIN yang beralamat di Jalan Bunga Padi RT.001 RW.003 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUACHTAR SABALI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB sedang berada di rumah yang berada di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi oleh sdr.JUMRI (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.JUMRI mengatakan “yok lah temani aku bentar curi motor tak ada motor aku buat balek ni” kepada terdakwa, kemudian sdr.JUMRI mengatakan agar terdakwa membantu memantaukan situasi agar aman dan tidak di lihat oleh orang lain saat sdr.JUMRI nantinya tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa mengiyakan permintaan sdr.JUMRI tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan kaki keluar dari rumah terdakwa untuk mencari sepeda motor milik orang lain dengan tujuan untuk tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.JUMRI, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan di depan rumah saksi FEBRIANSYAH yang beralamat di Jalan Bunga Padi Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB (Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor : DPB/01/V/RES.1.8/2026/Reskrim) milik saksi FEBRIANSYAH sedang terparkir di depan rumah saksi FEBRIANSYAH, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI membagi tugas dan peran untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, lalu terdakwa bertugas untuk memantau situasi di warung dekat simpang 3 (tiga) yang tidak jauh dari rumah saksi FEBRIANSYAH, sedangkan sdr.JUMRI bertugas untuk menuju ke depan rumah saksi FEBRIANSYAH dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH, setelah terdakwa sampai di warung tersebut, terdakwa memantau situasi agar aman dan tidak ada orang lain yang melihat perbuatan sdr.JUMRI, setelah terdakwa memastikan situasi aman, sdr.JUMRI langsung tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan bersama menuju ke rumah terdakwa kembali yang mana sdr.JUMRI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH di ikuti oleh terdakwa yang tidak jauh berjalan dari sdr.JUMRI, setibanya terdakwa bersama sdr.JUMRI di depan rumah terdakwa, kemudian sdr.JUMRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan sdr.JUMRI tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah menjualkan sepeda motor milik orang lain yang telah tanpa izin di ambil oleh sdr.JUMRI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.JUMRI, saksi FEBRIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.700.000, (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUCHTAR SABALI, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026  sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah saksi FEBRIANSYAH Bin ARIFIN yang beralamat di Jalan Bunga Padi RT.001 RW.003 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUACHTAR SABALI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB sedang berada di rumah yang berada di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi oleh sdr.JUMRI (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.JUMRI mengatakan “yok lah temani aku bentar curi motor tak ada motor aku buat balek ni” kepada terdakwa, kemudian sdr.JUMRI mengatakan agar terdakwa membantu memantaukan situasi agar aman dan tidak di lihat oleh orang lain saat sdr.JUMRI nantinya tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa mengiyakan permintaan sdr.JUMRI tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan kaki keluar dari rumah terdakwa untuk mencari sepeda motor milik orang lain dengan tujuan untuk tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.JUMRI, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan di depan rumah saksi FEBRIANSYAH yang beralamat di Jalan Bunga Padi Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB (Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor : DPB/01/V/RES.1.8/2026/Reskrim) milik saksi FEBRIANSYAH sedang terparkir di depan rumah saksi FEBRIANSYAH, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI membagi tugas dan peran untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, lalu terdakwa bertugas untuk memantau situasi di warung dekat simpang 3 (tiga) yang tidak jauh dari rumah saksi FEBRIANSYAH, sedangkan sdr.JUMRI bertugas untuk menuju ke depan rumah saksi FEBRIANSYAH dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH, setelah terdakwa sampai di warung tersebut, terdakwa memantau situasi agar aman dan tidak ada orang lain yang melihat perbuatan sdr.JUMRI, setelah terdakwa memastikan situasi aman, sdr.JUMRI langsung tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan bersama menuju ke rumah terdakwa kembali yang mana sdr.JUMRI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH di ikuti oleh terdakwa yang tidak jauh berjalan dari sdr.JUMRI, setibanya terdakwa bersama sdr.JUMRI di depan rumah terdakwa, kemudian sdr.JUMRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah menjualkan sepeda motor milik orang lain yang telah tanpa izin di ambil oleh sdr.JUMRI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.JUMRI, saksi FEBRIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.700.000, (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Keempat:

----------- Bahwa ia Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUCHTAR SABALI, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026  sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah saksi FEBRIANSYAH Bin ARIFIN yang beralamat di Jalan Bunga Padi RT.001 RW.003 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa ANTON JAWESI Alias ANTON Bin MUACHTAR SABALI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB sedang berada di rumah yang berada di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi oleh sdr.JUMRI (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.JUMRI mengatakan “yok lah temani aku bentar curi motor tak ada motor aku buat balek ni” kepada terdakwa, kemudian sdr.JUMRI mengatakan agar terdakwa membantu memantaukan situasi agar aman dan tidak di lihat oleh orang lain saat sdr.JUMRI nantinya tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa mengiyakan permintaan sdr.JUMRI tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan kaki keluar dari rumah terdakwa untuk mencari sepeda motor milik orang lain dengan tujuan untuk tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.JUMRI, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan di depan rumah saksi FEBRIANSYAH yang beralamat di Jalan Bunga Padi Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB (Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor : DPB/01/V/RES.1.8/2026/Reskrim) milik saksi FEBRIANSYAH sedang terparkir di depan rumah saksi FEBRIANSYAH, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI membagi tugas dan peran untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, lalu terdakwa bertugas untuk memantau situasi di warung dekat simpang 3 (tiga) yang tidak jauh dari rumah saksi FEBRIANSYAH, sedangkan sdr.JUMRI bertugas untuk menuju ke depan rumah saksi FEBRIANSYAH dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH, setelah terdakwa sampai di warung tersebut, terdakwa memantau situasi agar aman dan tidak ada orang lain yang melihat perbuatan sdr.JUMRI, setelah terdakwa memastikan situasi aman, sdr.JUMRI langsung tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr.JUMRI berjalan bersama menuju ke rumah terdakwa kembali yang mana sdr.JUMRI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH di ikuti oleh terdakwa yang tidak jauh berjalan dari sdr.JUMRI, setibanya terdakwa bersama sdr.JUMRI di depan rumah terdakwa, kemudian sdr.JUMRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan dan bantuan kepada sdr.JUMRI untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Fi warna hitam dengan nomor polisi BH 5214 RB milik saksi FEBRIANSYAH.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah menjualkan sepeda motor milik orang lain yang telah tanpa izin di ambil oleh sdr.JUMRI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.JUMRI, saksi FEBRIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.700.000, (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya