| Petitum |
Dalam Pokok Perkara
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan Kebun plasma kelompok tani sumber sejati kepada Penggugat seluas + 2.000 hektar yang terletak di Parit 15 desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling , Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau (dahulu) sekarang parit 15 Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provensi Riau. Adapun batas-batas objek sengketa adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kanal tersier Kelompok Tani Pancur
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kanal tersier perbatasan lahan masyarakat Parit 15 Dusun Air Hitam
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kanal tersier perbatasan lahan masyarakat.
Secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat segera setelah Putusan ini dibacakan.
- Menyatakan para Tergugat wajib membayar seluruhnya hasil kebun plasma milik Penggugat;
- Menghukum para Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat, secara tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap hari lalai memenuhi Putusan Pengadilan dalam pokok perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |