| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa M. NASIR Alias FLORES Bin YANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama OLOY (belum tertangkap) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan 1 (satu) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, OLOY menghubungi kembali Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan telah diletakkan di tepi jalan dekat tiang listrik Jembatan Parit 1 Desa Sencalang serta mengirimkan foto lokasi peletakan barang tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah mengetahui lokasi dimaksud, Terdakwa berjalan kaki menuju tempat yang telah diberitahukan oleh OLOY dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian membawanya kembali ke rumah temannya bernama ISUL, selanjutnya menuju rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli Terdakwa dari OLOY sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 4,80 (empat koma delapan puluh) gram seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan sistem pembayaran secara cicilan setelah narkotika tersebut berhasil terjual.
- Bahwa selanjutnya di rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA, Terdakwa memecah dan mengemas kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi sekitar 40 (empat puluh) paket kecil menggunakan plastik klip bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, gunting, penjepit dan perlengkapan lainnya yang dipersiapkan untuk diedarkan kembali dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap paket dan secara bertahap dijual dengan sebagian besar paket tersebut kepada para pembeli yang identitasnya tidak diketahui, sehingga pada saat dilakukan penangkapan hanya tersisa 5 (lima) paket kecil sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, anggota Kepolisian Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA bertempat Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Berdasarkan informasi tersebut, saksi MUHAMMAD FARHAN bersama saksi CARLOS beserta tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan dan selanjutnya menuju rumah melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA. Pada saat petugas memasuki rumah tersebut, Terdakwa yang sedang berada di bagian dapur belakang berusaha melarikan diri menuju kamar, namun berhasil diamankan, Petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat melakukan penggeledahan badan dan rumah, dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah tas selempang warna army merek SPORTSBAO, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 8 (delapan) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah penjepit, 1 (satu) buah tempat penyimpanan sabu yang terbuat dari pipa plastik, 1 (satu) buah kotak merek KAWACHI yang berisi plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone Oppo A18 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi MUHAMMAD FARHAN bersama saksi CARLOS beserta tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil membawa Terdakwa ke Polres Inhil untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 maka terhadap 5 (lima) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,06 (nol koma nol enam) untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1570/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
ATAU
Subsidair
-------- Bahwa ia Terdakwa M. NASIR Alias FLORES Bin YANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, anggota Kepolisian Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA bertempat Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Berdasarkan informasi tersebut, saksi MUHAMMAD FARHAN bersama saksi CARLOS beserta tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan dan selanjutnya menuju rumah melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA. Pada saat petugas memasuki rumah tersebut, Terdakwa yang sedang berada di bagian dapur belakang berusaha melarikan diri menuju kamar, namun berhasil diamankan, Petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat melakukan penggeledahan badan dan rumah, dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah tas selempang warna army merek SPORTSBAO, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 8 (delapan) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah penjepit, 1 (satu) buah tempat penyimpanan sabu yang terbuat dari pipa plastik, 1 (satu) buah kotak merek KAWACHI yang berisi plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone Oppo A18 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi MUHAMMAD FARHAN bersama saksi CARLOS beserta tim Opsnal ResNarkoba Polres Inhil membawa Terdakwa ke Polres Inhil untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama OLOY (belum tertangkap) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan 1 (satu) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, OLOY menghubungi kembali Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan telah diletakkan di tepi jalan dekat tiang listrik Jembatan Parit 1 Desa Sencalang serta mengirimkan foto lokasi peletakan barang tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah mengetahui lokasi dimaksud, Terdakwa berjalan kaki menuju tempat yang telah diberitahukan oleh OLOY dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian membawanya kembali ke rumah temannya bernama ISUL, selanjutnya menuju rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli Terdakwa dari OLOY sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 4,80 (empat koma delapan puluh) gram seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan sistem pembayaran secara cicilan setelah narkotika tersebut berhasil terjual.
- Bahwa selanjutnya di rumah saksi JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA, Terdakwa memecah dan mengemas kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi sekitar 40 (empat puluh) paket kecil menggunakan plastik klip bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, gunting, penjepit dan perlengkapan lainnya yang dipersiapkan untuk diedarkan kembali dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap paket dan secara bertahap dijual dengan sebagian besar paket tersebut kepada para pembeli yang identitasnya tidak diketahui, sehingga pada saat dilakukan penangkapan hanya tersisa 5 (lima) paket kecil sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 maka terhadap 5 (lima) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berkelipkan warna merah lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,06 (nol koma nol enam) untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1570/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------- |