| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa BAYU KELANA PUTRA alias ABAY bin NASIP, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan/atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, yaitu membantu saksi DEDI S bin NURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut diperoleh karena hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya saksi DEDI S bin NURSALIM bekerja sebagai sopir pada saksi korban TAMBA PANGARIBUAN bin JONGGUR PANGARIBUAN, sehingga saksi DEDI memperoleh kepercayaan untuk mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi BM 8089 BP dan mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik saksi korban, sehingga penguasaan saksi DEDI terhadap mobil dan TBS kelapa sawit tersebut pada mulanya diperoleh karena hubungan pekerjaan dan kepercayaan dari saksi korban;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan ANGGIAT LAMHOT ARUAN bin ROBERT ARUAN (Daftar Pencarian Orang) di Wisma Kayla KM. 11 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa bersama ANGGIAT pergi mengambil pakaian ANGGIAT di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan dan selanjutnya menuju Warung Lesehan Lestari KM. 13 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi DEDI datang ke Warung Lesehan Lestari dengan membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter yang bermuatan TBS kelapa sawit milik saksi korban, kemudian saksi DEDI berbicara dengan ANGGIAT;
- Bahwa setelah berbicara dengan saksi DEDI, ANGGIAT mendatangi Terdakwa dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra dengan seluruh penutup/bodi kendaraan dalam keadaan telah dibuka atau dilepas milik Terdakwa (Daftar Pencarian Barang Bukti) dengan mengatakan “kau tunggu dulu di sini”, kemudian ANGGIAT pergi menggunakan sepeda motor tersebut, sedangkan saksi DEDI pergi menggunakan mobil Mitsubishi Canter yang bermuatan TBS kelapa sawit;
- Bahwa sebelum Terdakwa mengantarkan saksi DEDI untuk mengambil mobil di garasi, sdr. AISYAH yang bekerja di Warung Lesehan Lestari mengatakan kepada Terdakwa “kau jangan ikut-ikut bang, orang itu mau maling buah”, yang kemudian dijawab Terdakwa “ah nggaklah dek, kan kita nanti malam mau ngamar”;
- Bahwa tidak lama kemudian saksi DEDI dan ANGGIAT kembali menemui Terdakwa di Warung Lesehan Lestari, lalu ANGGIAT mengatakan kepada Terdakwa “bisa kau antarkan bg Dedi mengambil mobil satu lagi di garasi”, dan Terdakwa menjawab “bisa”;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi DEDI menuju garasi/rumah di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi BM 8089 BP, Nomor Rangka MHMFE75EKPK010434 dan Nomor Mesin 4V21-Z16986 yang berisikan TBS kelapa sawit milik saksi korban, sedangkan Terdakwa telah mengetahui bahwa saksi DEDI dan ANGGIAT bermaksud membawa dan menjual TBS kelapa sawit tersebut tanpa seizin saksi korban;
- Bahwa setelah mengantarkan saksi DEDI, Terdakwa kembali menuju Warung Lesehan Lestari dan menemui ANGGIAT, kemudian ANGGIAT mengatakan kepada Terdakwa “kami mau kabur dan menjual buah sawit”, dan setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa tetap bersedia memberikan bantuan kepada saksi DEDI dan ANGGIAT;
- Bahwa sekira pukul 22.15 WIB, saksi DEDI datang kembali dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi BM 8089 BP, Nomor Rangka MHMFE75EKPK010434 dan Nomor Mesin 4V21-Z16986 yang bermuatan TBS kelapa sawit milik saksi korban;
- Bahwa pada saat tersebut saksi DEDI meminta Terdakwa untuk menjemput istrinya dengan mengatakan “bisa nanti kau jemputkan bini abang”, dan Terdakwa menjawab “bisa”;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ANGGIAT melepaskan atau menghilangkan stiker nama yang terdapat pada bagian kepala mobil Mitsubishi Canter tersebut dengan tujuan menyamarkan identitas atau ciri kendaraan agar tidak mudah diketahui pada saat digunakan membawa dan menjual TBS kelapa sawit milik saksi korban;
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersama saksi DEDI dan ANGGIAT pergi menuju arah PT BIM untuk mencari tempat penjualan atau “pembuangan buah”, dan setibanya di tepi jalan depan PT BIM, ANGGIAT menanyakan kepada Terdakwa mengenai tempat untuk menjual TBS kelapa sawit tersebut, namun Terdakwa menyatakan tidak mengetahui tempat untuk menjual TBS kelapa sawit pada malam hari;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi DEDI dan ANGGIAT kembali menuju Warung Lesehan Lestari, kemudian ANGGIAT meminta Terdakwa untuk menjemput istri saksi DEDI dengan mengatakan “dah lah kau jemput bini bg Dedi” dan “kau jemputlah bini nya bang Dedi, nanti ada lah uang rokokmu”;
- Bahwa setelah mengetahui bahwa saksi DEDI sedang membawa dan dalam proses menjual TBS kelapa sawit milik saksi korban tanpa izin, Terdakwa tetap bersedia menjemput istri saksi DEDI dan mengharapkan uang yang telah dijanjikan oleh ANGGIAT;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi DEDI di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir untuk menjemput saksi TRIANI alias YANI binti WAWAN selaku istri saksi DEDI beserta kedua anaknya;
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, sesampainya di rumah saksi DEDI, Terdakwa menghubungi saksi TRIANI melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa dirinya telah tiba serta diperintahkan oleh saksi DEDI untuk menjemput saksi TRIANI beserta kedua anaknya;
- Bahwa selanjutnya saksi TRIANI bersama 2 (dua) orang anaknya keluar melalui pintu belakang rumah dengan membawa pakaian, tabung gas, rice cooker dan beberapa barang lainnya yang telah dipersiapkan, kemudian Terdakwa membawa saksi TRIANI bersama kedua anaknya meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor;
- Bahwa saksi TRIANI keluar melalui pintu belakang dengan tujuan agar keberangkatannya tidak diketahui karena pada bagian depan rumah terdapat kamera CCTV, sedangkan Terdakwa tetap membawa saksi TRIANI dan kedua anaknya meninggalkan rumah untuk menyusul saksi DEDI;
- Bahwa sekira pukul 23.50 WIB, dalam perjalanan di tepi jalan KM. 14 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa menghubungi saksi DEDI dan menanyakan “ini ngantarnya kemana”, kemudian saksi DEDI menjawab “langsung aja ke Seberida”, yang dijawab Terdakwa “ok”;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa saksi TRIANI beserta kedua anaknya menuju depan lapangan futsal di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Kerampal, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama saksi TRIANI dan kedua anaknya tiba di depan lapangan futsal tersebut dan bertemu dengan saksi DEDI serta ANGGIAT, sedangkan mobil Mitsubishi Canter yang sebelumnya bermuatan TBS kelapa sawit telah berada dalam keadaan kosong atau tidak lagi bermuatan TBS kelapa sawit;
- Bahwa setelah menurunkan saksi TRIANI bersama kedua anaknya untuk bertemu dengan saksi DEDI, Terdakwa pergi bersama ANGGIAT untuk mengambil uang hasil transaksi penjualan TBS kelapa sawit;
- Bahwa TBS kelapa sawit milik saksi korban tersebut telah dibawa dan dijual oleh saksi DEDI, sedangkan Terdakwa bersama ANGGIAT turut mengikuti rangkaian pengambilan uang hasil transaksi penjualan tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa bersama ANGGIAT kembali ke tempat saksi DEDI berada, saksi DEDI memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang berasal dari hasil penjualan TBS kelapa sawit milik saksi korban sebagai imbalan atas bantuan yang telah diberikan Terdakwa;
- Bahwa uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut diterima Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada dini hari tanggal 16 Juni 2026 di sekitar depan lapangan futsal di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Kerampal, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu;
- Bahwa Terdakwa kemudian menggunakan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut untuk berjalan-jalan bersama pacarnya dan membeli rokok;
- Bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa saksi DEDI dan ANGGIAT bermaksud membawa dan menjual TBS kelapa sawit milik saksi korban tanpa izin, namun Terdakwa tetap secara sadar dan sukarela memberikan bantuan kepada saksi DEDI dan ANGGIAT, antara lain dengan mengantarkan saksi DEDI mengambil kendaraan yang bermuatan TBS, tetap mengikuti rangkaian perjalanan untuk mencari tempat penjualan TBS, menjemput saksi TRIANI beserta kedua anaknya untuk menyusul saksi DEDI, serta turut mengambil uang hasil penjualan TBS tersebut, yang kemudian sebagian diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai imbalan atas bantuan yang telah diberikannya;
- Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dijual tersebut sebanyak kurang lebih 6.300 Kg (enam ribu tiga ratus kilogram) merupakan milik saksi korban TAMBA PANGARIBUAN bin JONGGUR PANGARIBUAN, sedangkan pengambilan dan penjualan TBS kelapa sawit tersebut dilakukan oleh saksi DEDI tanpa izin dari saksi korban.
--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa BAYU KELANA PUTRA alias ABAY bin NASIP, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan/atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut diperoleh karena hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan oleh saksi DEDI S Bin NURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa saksi DEDI S Bin NURSALIM bekerja sebagai sopir pada saksi korban TAMBA PANGARIBUAN, yang dalam pekerjaannya dipercayakan untuk menguasai dan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter Nomor Polisi BM 8089 BP serta mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik saksi korban, sehingga penguasaan awal saksi DEDI terhadap kendaraan dan TBS kelapa sawit tersebut diperoleh karena hubungan kerja dan kepercayaan yang diberikan oleh saksi korban;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan ANGGIAT LAMHOT ARUAN Bin ROBERT ARUAN (Daftar Pencarian Orang) di Wisma Kayla KM. 11 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa bersama ANGGIAT pergi mengambil pakaian ANGGIAT dan selanjutnya menuju Warung Lesehan Lestari KM. 13 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi DEDI datang ke Warung Lesehan Lestari dengan membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter Nomor Polisi BM 8089 BP yang bermuatan TBS kelapa sawit milik saksi korban TAMBA PANGARIBUAN;
- Bahwa sebelum Terdakwa mengantarkan saksi DEDI mengambil kendaraan tersebut, AISYAH telah memperingatkan Terdakwa dengan mengatakan, “kau jangan ikut-ikut bang, orang itu mau maling buah”, namun Terdakwa menjawab, “ah nggaklah dek, kan kita nanti malam mau ngamar”;
- Bahwa selanjutnya ANGGIAT meminta Terdakwa untuk mengantarkan saksi DEDI mengambil mobil Mitsubishi Canter tersebut, dan meskipun Terdakwa telah memperoleh informasi mengenai maksud saksi DEDI dan ANGGIAT terhadap TBS kelapa sawit tersebut, Terdakwa tetap bersedia menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra dengan seluruh penutup/bodi kendaraan dalam keadaan telah dibuka atau dilepas milik Terdakwa (Daftar Pencarian Barang Bukti) untuk mengantarkan saksi DEDI menuju tempat kendaraan tersebut berada;
- Bahwa dengan sarana berupa sepeda motor dan bantuan transportasi yang diberikan oleh Terdakwa tersebut, saksi DEDI dapat menuju tempat mobil Mitsubishi Canter yang berada dalam penguasaannya untuk selanjutnya membawa kendaraan yang bermuatan TBS kelapa sawit milik saksi korban tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi korban;
- Bahwa setelah itu ANGGIAT secara langsung mengatakan kepada Terdakwa, “kami mau kabur dan menjual buah sawit”, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa TBS kelapa sawit tersebut akan dibawa dan dijual tanpa izin saksi korban, namun Terdakwa tetap melanjutkan keterlibatannya;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya bersama saksi DEDI dan ANGGIAT bergerak menuju arah PT BIM dengan maksud mencari tempat untuk menjual TBS kelapa sawit tersebut, dan ketika ditanyakan mengenai tempat penjualan TBS pada malam hari, Terdakwa mengatakan tidak mengetahui tempat yang dapat menerima TBS tersebut;
- Bahwa selanjutnya ANGGIAT meminta Terdakwa menjemput istri saksi DEDI dengan mengatakan pada pokoknya “nanti ada lah uang rokokmu”, dan Terdakwa menyetujuinya meskipun telah mengetahui bahwa saksi DEDI sedang membawa dan berupaya menjual TBS kelapa sawit milik saksi korban tanpa izin;
- Bahwa Terdakwa kemudian menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi DEDI dan menjemput TRIANI Als YANI beserta kedua anaknya, yang keluar melalui pintu belakang rumah dengan membawa pakaian dan sejumlah barang, kemudian membawa mereka menuju wilayah Seberida untuk bertemu kembali dengan saksi DEDI dan ANGGIAT;
- Bahwa setelah TBS kelapa sawit tersebut berhasil dijual oleh saksi DEDI, Terdakwa bersama ANGGIAT selanjutnya turut dalam rangkaian pengambilan uang hasil penjualan TBS kelapa sawit tersebut;
- Bahwa saksi DEDI kemudian memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang berasal dari hasil penjualan TBS kelapa sawit tersebut, sebagai imbalan atas bantuan yang telah diberikan oleh Terdakwa;
- Bahwa dengan demikian Terdakwa secara sengaja telah memberikan sarana dan kesempatan kepada saksi DEDI dalam rangka melakukan tindak pidana tersebut, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa TBS kelapa sawit yang dibawa dan dijual oleh saksi DEDI adalah milik saksi korban TAMBA PANGARIBUAN dan dilakukan tanpa izin saksi korban;
- Bahwa TBS kelapa sawit milik saksi korban yang dibawa dan dijual tersebut berjumlah kurang lebih 6.300 (enam ribu tiga ratus) kilogram, yang penguasaan awalnya berada pada saksi DEDI karena hubungan kerja sebagai sopir saksi korban.
--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa BAYU KELANA PUTRA Als ABAY Bin NASIP, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di wilayah Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir sampai dengan wilayah Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan/atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu Barang, yang diketahui atau patut diduga bahwa Barang tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa saksi DEDI S Bin NURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja sebagai sopir pada saksi korban TAMBA PANGARIBUAN dan dalam pekerjaannya diberikan kepercayaan untuk menguasai dan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter Nomor Polisi BM 8089 BP serta mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik saksi korban;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saksi DEDI datang dengan membawa mobil Mitsubishi Canter tersebut dalam keadaan bermuatan TBS kelapa sawit milik saksi korban;
- Bahwa sebelum TBS kelapa sawit tersebut dibawa dan dijual, AISYAH telah memperingatkan Terdakwa dengan mengatakan, “kau jangan ikut-ikut bang, orang itu mau maling buah”, sehingga sejak saat tersebut Terdakwa telah memperoleh informasi mengenai asal dan maksud penguasaan terhadap TBS kelapa sawit tersebut;
- Bahwa selanjutnya ANGGIAT (Daftar Pencarian Orang) secara langsung mengatakan kepada Terdakwa, “kami mau kabur dan menjual buah sawit”, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa TBS kelapa sawit yang dibawa oleh saksi DEDI akan dijual tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban TAMBA PANGARIBUAN;
- Bahwa Terdakwa kemudian mengetahui dan melihat rangkaian perbuatan saksi DEDI dan ANGGIAT dalam membawa TBS kelapa sawit tersebut, termasuk ketika ANGGIAT melepaskan atau merusak tanda/nama yang terdapat pada bagian depan kendaraan Mitsubishi Canter dengan maksud menyamarkan identitas kendaraan yang digunakan untuk membawa TBS kelapa sawit tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi DEDI dan ANGGIAT membawa TBS kelapa sawit tersebut untuk dijual dan setelah TBS kelapa sawit berhasil dijual, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa kembali bertemu dengan saksi DEDI dan ANGGIAT di sekitar lapangan futsal Jalan Lintas Sumatera Dusun Kerampal Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, dan pada saat tersebut mobil Mitsubishi Canter yang sebelumnya bermuatan TBS kelapa sawit telah dalam keadaan kosong;
- Bahwa Terdakwa bersama ANGGIAT selanjutnya turut dalam rangkaian pengambilan uang yang berasal dari hasil penjualan TBS kelapa sawit milik saksi korban tersebut;
- Bahwa setelah uang hasil penjualan TBS kelapa sawit tersebut diperoleh, saksi DEDI memberikan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari hasil penjualan TBS kelapa sawit milik saksi korban;
- Bahwa Terdakwa menerima dan menggunakan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut untuk kepentingan Terdakwa, antara lain digunakan untuk berjalan-jalan bersama pacarnya dan membeli rokok;
- Bahwa pada saat menerima dan menggunakan uang tersebut, Terdakwa telah mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang diterimanya merupakan bagian dari hasil penjualan TBS kelapa sawit milik saksi korban yang diperoleh melalui suatu tindak pidana, mengingat sebelumnya Terdakwa telah diperingatkan bahwa TBS tersebut akan diambil secara melawan hukum dan telah pula diberitahukan secara langsung oleh ANGGIAT bahwa mereka hendak membawa dan menjual TBS kelapa sawit tersebut;
- Bahwa dengan menerima dan selanjutnya menggunakan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan TBS kelapa sawit tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, Terdakwa telah menarik keuntungan dari hasil suatu Barang yang diketahuinya atau setidak-tidaknya patut diduganya diperoleh dari Tindak Pidana.
--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------- |