Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa HERMANSYAH Alias IDUP Bin M NUR, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jendral Sudirman Gang Usda RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HERMANSYAH Alias IDUP Bin M NUR pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jendral Sudirman Gang Usda RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menelpon sdr. JHON (Lidik) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan mengatakan “bang barang lagi kosong ni turunkanlah” kepada sdr.JHON, lalu sdr.JHON mengatakan “ya nanti dikabari” kepada terdakwa. Selanjutnya sdr.JHON sekira jam 13.30 WIB menelpon terdakwa mengatakan “jemputlah ke rumah” kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke rumah sdr.JHON yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menjemput narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa pesan kepada sdr.JHON, sesampainya dirumah sdr.JHON, lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.JHON kurang lebih sebanyak 9,7 gram (sembilan koma tujuh) gram dengan harga beli sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang mana terdakwa membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.JHON dengan cara transfer via akun gopay, lalu terdakwa membayar pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.JHON terlebih dahulu dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sisanya akan dibayar kembali oleh terdakwa apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah, lalu terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli. Selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa paket-paketkan sebelumnya kepada para pembeli dengan harga bervariasi yang mana ada yang harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ada juga yang harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tersisa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 3,88 (tiga koma delapan delapan) gram
- Bahwa saksi RINANDA ADERISWANTO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Usda RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/49/X/2024/Narkoba tanggal 21 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba MOCHAMMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H menuju ke sebuah rumah kosong tersebut, sesampainya dirumah kosong tersebut, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di di Jalan Jendral Sudirman Gang Usda Nomor 33 RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SYAFRIZAL RAZAK dan saksi BEDDU HALIM melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar tepatnya di dinding kamar rumah terdakwa, 1 (satu) dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les hijau yang di dalamnya terdapat plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) buah gunting pemotong ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO YO3 warna hitam dengan nomor imei (1) : 866324079032212, imei (2) : 866324079032204 dan dengan nomor imei (1) : 866324079032212, imei (2) : 866324079032204 dan dengan nomor simcard dan nomor whatsapp business /; 082285159412 dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor imei (1) 350707606402671, imei (2) 350707606402672 dengan simcard (1) 085365511521 terdakwa, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar tepatnya di dinding kamar rumah terdakwa, 1 (satu) dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 155/10297/2024 tanggal 23 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 3,88 (tiga koma delapan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2792/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama terdakwa HERMANSYAH Alias IDUP Bin M. NUR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4136/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa HERMANSYAH Alias IDUP Bin M NUR, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jendral Sudirman Gang Usda RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi RINANDA ADERISWANTO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HERMANSYAH Alias IDUP Bin M NUR sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Usda RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/49/X/2024/Narkoba tanggal 21 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba MOCHAMMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H menuju ke sebuah rumah kosong tersebut, sesampainya dirumah kosong tersebut, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di di Jalan Jendral Sudirman Gang Usda Nomor 33 RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RINANDA ADERISWANTO, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SYAFRIZAL RAZAK dan saksi BEDDU HALIM melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar tepatnya di dinding kamar rumah terdakwa, 1 (satu) dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les hijau yang di dalamnya terdapat plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) buah gunting pemotong ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO YO3 warna hitam dengan nomor imei (1) : 866324079032212, imei (2) : 866324079032204 dan dengan nomor imei (1) : 866324079032212, imei (2) : 866324079032204 dan dengan nomor simcard dan nomor whatsapp business /; 082285159412 dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor imei (1) 350707606402671, imei (2) 350707606402672 dengan simcard (1) 085365511521 terdakwa, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar tepatnya di dinding kamar rumah terdakwa, 1 (satu) dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 155/10297/2024 tanggal 23 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 3,88 (tiga koma delapan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2792/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama terdakwa HERMANSYAH Alias IDUP Bin M. NUR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4136/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |