Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Tbh SUPYANI MARIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAHYA, S.HSUPYANI
Tergugat
NoNama
1MARIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tentang tukar guling terhadap tanah beserta bangunan rumah di atas nya Tertanggal 20 April 2020, adalah sah dan berharga, dan segala akibat hukunya.
  3.  Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan rumah di atas nya dan atau objek perkara adalah sah dan berharga.
  5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun timbul perlawanan, banding atau kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membalik namakan surat sertifikat tanah dan bangunan rumah di atas nya yang ditukargulingkan kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat sertifikat tanah beserta bangunan rumah di atas nya yang ditukar gulingkan kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak