| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia Terdakwa SOPAN Bin UDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h “yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SOPAN Bin UDIN pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sedang melintas di Jalan Propinsi Parit 4 RT 02 RW 02 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa melihat bahwa ada sebuah lahan dengan tanah yang berjenis gambut dalam kondisi semak belukar dan sepengetahuan terdakwa lahan tersebut tidak ada berkepemilikan sehingga terdakwa berpikir untuk menggarap lahan tersebut dengan tujuan untuk terdakwa tanami padi. Selanjutnya terdakwa keesokan harinya pada hari Jumat kembali mendatangi lahan tersebut, kemudian terdakwa membersihkan dan menebas semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan parang, kemudian setelah beberapa hari terdakwa membersihkan lahan tersebut, terdakwa meninggalkan sementara lahan tersebut hingga musim panas datang agar hasil tebasan semak belukar tersebut menjadi kering dan siap untuk di bakar.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 13.00 WIB kembali menuju ke lahan yang terletak di Jalan Propinsi Parit 4 RT 02 RW 02 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membakar semak belukar sebelumnya yang terdakwa bersihkan, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 13.30 WIB dengan menggunakan korek api/mancis tanpa seizin dan sepengetahuan Lurah Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan tanpa membuat sekat bakar langsung membakar hasil tebasan semak belukar yang sudah mengering sehingga api membakar hasil tebasan semak belukar tersebut dan menjalar luas di lahan tersebut.
- Bahwa saksi ILHAM, saksi FADHLI yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.25 WIB sedang piket di Polsek Tembilahan Hulu, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke lokasi kebakaran lahan tersebut, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melihat terdapat api yang masih membakar lahan tersebut yang mana cuaca dalam keadaan panas terik dan berangin, pada saat dalam proses pemadaman api di lahan tersebut, tibatiba terdakwa keluar dari lahan yang telah terbakar, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan introgasi awal kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah membakar lahan tersebit sekira jam 13.30 WIB dengan menggunakan korek api dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang nantinya akan terdakwa tanami padi, lalu terdakwa di bawa ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa terdakwa membuka lahan dengan cara membakar pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.30 WIB di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MURSALIN selaku Lurah Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.130 m2 berada dalam Areal Pengguna Lainnya (APL) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1355/FBF/2026 tanggal 15 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) pada titik koordinat 0º20’52.9”S103º07’03.5”E yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, tumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson).
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak ditemukan data munculnya titik hotspot (titik panas) di Kawasan Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 08 Februari 2026 – 11 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju ke barat daya dengan kecepatan 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 07-11 m/s atau 25-40 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan 08-11 m/s atau berkisar antara 29-40 km/jam
- Hasil Analisa curah hujan dasarian I Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026, wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
- Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu = 7 mm
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk terdakwa gunakan untuk kegiatan berkebun.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia Terdakwa SOPAN Bin UDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SOPAN Bin UDIN pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sedang melintas di Jalan Propinsi Parit 4 RT 02 RW 02 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa melihat bahwa ada sebuah lahan dengan tanah yang berjenis gambut dalam kondisi semak belukar dan sepengetahuan terdakwa lahan tersebut tidak ada berkepemilikan sehingga terdakwa berpikir untuk menggarap lahan tersebut dengan tujuan untuk terdakwa tanami padi. Selanjutnya terdakwa keesokan harinya pada hari Jumat kembali mendatangi lahan tersebut, kemudian terdakwa membersihkan dan menebas semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan parang, kemudian setelah beberapa hari terdakwa membersihkan lahan tersebut, terdakwa meninggalkan sementara lahan tersebut hingga musim panas datang agar hasil tebasan semak belukar tersebut menjadi kering dan siap untuk di bakar.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 13.00 WIB kembali menuju ke lahan yang terletak di Jalan Propinsi Parit 4 RT 02 RW 02 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membakar semak belukar sebelumnya yang terdakwa bersihkan, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 13.30 WIB dengan menggunakan korek api/mancis tanpa seizin dan sepengetahuan Lurah Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan tanpa membuat sekat bakar langsung membakar hasil tebasan semak belukar yang sudah mengering sehingga api membakar hasil tebasan semak belukar tersebut dan menjalar luas di lahan tersebut.
- Bahwa saksi ILHAM, saksi FADHLI yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.25 WIB sedang piket di Polsek Tembilahan Hulu, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke lokasi kebakaran lahan tersebut, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melihat terdapat api yang masih membakar lahan tersebut yang mana cuaca dalam keadaan panas terik dan berangin, pada saat dalam proses pemadaman api di lahan tersebut, tibatiba terdakwa keluar dari lahan yang telah terbakar, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan introgasi awal kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah membakar lahan tersebit sekira jam 13.30 WIB dengan menggunakan korek api dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang nantinya akan terdakwa tanami padi, lalu terdakwa di bawa ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa terdakwa membuka lahan dengan cara membakar pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.30 WIB di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MURSALIN selaku Lurah Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.130 m2 berada dalam Areal Pengguna Lainnya (APL) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1355/FBF/2026 tanggal 15 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) pada titik koordinat 0º20’52.9”S103º07’03.5”E yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, tumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson).
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak ditemukan data munculnya titik hotspot (titik panas) di Kawasan Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 08 Februari 2026 – 11 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju ke barat daya dengan kecepatan 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 07-11 m/s atau 25-40 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan 08-11 m/s atau berkisar antara 29-40 km/jam
- Hasil Analisa curah hujan dasarian I Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026, wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
- Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu = 7 mm
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-------- Bahwa ia Terdakwa SOPAN Bin UDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa Terdakwa SOPAN Bin UDIN pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sedang melintas di Jalan Propinsi Parit 4 RT 02 RW 02 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa melihat bahwa ada sebuah lahan dengan tanah yang berjenis gambut dalam kondisi semak belukar dan sepengetahuan terdakwa lahan tersebut tidak ada berkepemilikan sehingga terdakwa berpikir untuk menggarap lahan tersebut dengan tujuan untuk terdakwa tanami padi. Selanjutnya terdakwa keesokan harinya pada hari Jumat kembali mendatangi lahan tersebut, kemudian terdakwa membersihkan dan menebas semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan parang, kemudian setelah beberapa hari terdakwa membersihkan lahan tersebut, terdakwa meninggalkan sementara lahan tersebut hingga musim panas datang agar hasil tebasan semak belukar tersebut menjadi kering dan siap untuk di bakar.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 13.00 WIB kembali menuju ke lahan yang terletak di Jalan Propinsi Parit 4 RT 02 RW 02 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membakar semak belukar sebelumnya yang terdakwa bersihkan, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 13.30 WIB dengan menggunakan korek api/mancis tanpa seizin dan sepengetahuan Lurah Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan tanpa membuat sekat bakar langsung membakar hasil tebasan semak belukar yang sudah mengering sehingga api membakar hasil tebasan semak belukar tersebut dan menjalar luas di lahan tersebut.
- Bahwa saksi ILHAM, saksi FADHLI yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.25 WIB sedang piket di Polsek Tembilahan Hulu, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke lokasi kebakaran lahan tersebut, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melihat terdapat api yang masih membakar lahan tersebut yang mana cuaca dalam keadaan panas terik dan berangin, pada saat dalam proses pemadaman api di lahan tersebut, tibatiba terdakwa keluar dari lahan yang telah terbakar, kemudian saksi ILHAM, saksi FADHLI dan anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan introgasi awal kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah membakar lahan tersebit sekira jam 13.30 WIB dengan menggunakan korek api dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang nantinya akan terdakwa tanami padi, lalu terdakwa di bawa ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa terdakwa membuka lahan dengan cara membakar pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 14.30 WIB di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MURSALIN selaku Lurah Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.130 m2 berada dalam Areal Pengguna Lainnya (APL) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1355/FBF/2026 tanggal 15 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) pada titik koordinat 0º20’52.9”S103º07’03.5”E yang disekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, tumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson).
- Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) tidak ditemukan data munculnya titik hotspot (titik panas) di Kawasan Jalan Propinsi Parit 4 RT 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 08 Februari 2026 – 11 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju ke barat daya dengan kecepatan 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 07-11 m/s atau 25-40 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan 08-11 m/s atau berkisar antara 29-40 km/jam
- Hasil Analisa curah hujan dasarian I Februari 2026 di wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026, wilayah Jalan Propinsi Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
- Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 08 Februari 2026 hingga 11 Februari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu = 5.7 mm
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk terdakwa gunakan untuk kegiatan berkebun.
- Bahwa terdakwa karena kelalaiannya dengan menggunakan mancis membakar lahan yang berada di Jalan Propinsi Parit 4 RW 002 RW 002 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------- |