Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.Erik Rusnandar, S.H.
RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 261 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2Erik Rusnandar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-120/TMBIL/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-120/TMBIL/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN

Tempat lahir

:

Tembilahan

Umur / tanggal lahir

:

43 tahun / 26 Februari 1981

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kel. Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

-

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

1.

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d 02 Maret 2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 11 April 2025

3.

Perpanjang PN

:

Rutan sejak tanggal 12 April 2025 s/d 11 Mei 2025

4.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN  bersama-sama dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakataan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

    • Bahwa berawal terdakwa  Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib bertemu dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dituntut dalam perkara lain) datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa menawari saksi SURYADI  1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B menyetujui untuk membeli narkotika tersebut akan tetapi pembayarannya dengan cara mencicil lalu setelah sepakat dengan harga tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket.
    • Bahwa pada Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi SURYADI kembali datang kerumah terdakwa untuk menyetorkan pembayaran narkotika sebanyak Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menitipkan kembali kepada saksi SURYADI sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung diserahkan kepada saksi SURYADI.
    • Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN  bersama-sama dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

                                                             ATAU

 

Ketiga

 

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

    • Bahwa berawal terdakwa  Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib bertemu dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dituntut dalam perkara lain) datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa menawari saksi SURYADI  1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B menyetujui untuk membeli narkotika tersebut akan tetapi pembayarannya dengan cara mencicil lalu setelah sepakat dengan harga tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) narkotika jenis shabu seabnyak 1 (satu) paket.
    • Bahwa pada Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi SURYADI kembali datang kerumah terdakwa untuk menyetorkan pembayaran narkotika sebanyak Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menitipkan kembali kepada saksi SURYADI sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung diserahkan kepada saksi SURYADI.
    • Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

Tembilahan, 22 Mei  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERIK RUSNANDAR, S.H.

JAKSA MUDA

 

   
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

1.

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d 02 Maret 2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 11 April 2025

3.

Perpanjang PN

:

Rutan sejak tanggal 12 April 2025 s/d 11 Mei 2025

4.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN  bersama-sama dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakataan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

    • Bahwa berawal terdakwa  Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib bertemu dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dituntut dalam perkara lain) datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa menawari saksi SURYADI  1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B menyetujui untuk membeli narkotika tersebut akan tetapi pembayarannya dengan cara mencicil lalu setelah sepakat dengan harga tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket.
    • Bahwa pada Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi SURYADI kembali datang kerumah terdakwa untuk menyetorkan pembayaran narkotika sebanyak Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menitipkan kembali kepada saksi SURYADI sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung diserahkan kepada saksi SURYADI.
    • Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN  Binti MASFARUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN  bersama-sama dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN  Binti MASFARUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

                                                             ATAU

 

Ketiga

 

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

    • Bahwa berawal terdakwa  Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib bertemu dengan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (dituntut dalam perkara lain) datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa menawari saksi SURYADI  1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B menyetujui untuk membeli narkotika tersebut akan tetapi pembayarannya dengan cara mencicil lalu setelah sepakat dengan harga tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) narkotika jenis shabu seabnyak 1 (satu) paket.
    • Bahwa pada Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi SURYADI kembali datang kerumah terdakwa untuk menyetorkan pembayaran narkotika sebanyak Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menitipkan kembali kepada saksi SURYADI sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung diserahkan kepada saksi SURYADI.
    • Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

-------- Bahwa Ia Terdakwa RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Jati No. 107 RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib, saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B  ditangkap oleh saksi pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kemudian dilakukan introgasi kepada saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B dan mengatakan bahwa saksi SURYADI Bin GUSTI ANTONG H.B. (perkara lain) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut selanjutnya saksi ARY MISWAN DRYANTO dan saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hililir – provinsi Riau dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti  berupa:
    1. 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar,
    2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar, 
    3. dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor imei 1 : 865386065063390, imei 2 : 865386065065382, dengan nomor simcard 1 dan whatsapp : 0823 8744 7775, nomor simcard 2 dan nomor whatsapp business 0822 1164 3424 ditemukan dilantai kamar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resosr Indragiri Hilir c.q. Kasat Res Narkoba Nomor: B/131/II/RES.4.2/2025Satresnarkoba tertanggal 07 Februari 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: 0498/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.39 gram dengan nomor barang bukti 0715/2025/NNF disita dari Tersangka RENNY FEBRIYANI Binti MASFARUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0715/2025/NNF berupa Krisital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

Tembilahan, 22 Mei  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERIK RUSNANDAR, S.H.

JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya