Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 268 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-117/TMBIL/05/2025        

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR

 

Tempat Lahir

:

Kuala Gaung

 

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 07 September 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

PT.BNS KM 4,5 RT.002 RW.001 Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 02 April 2025 s/d 11 Mei 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR bersama-sama dengan saksi HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB berlanjut pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan bersama-sama dengan saksi ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN (dilakukana penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

      

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB berlanjut pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi HASAN BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh terdakwa EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR mengatakan “ada tidak brondolan buah sawit hitam” kepada saksi HASAN BASRI, lalu saksi HASAN BASRI mengatakan “ada, Cuma aman tidak ni?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “aman”, lalu saksi HASAN BASRI mengatakan “untuk harga brondolan buah sawitnya harga berapa ngambil” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “tujuh ratus rupiah perkilonya” kepada saksi HASAN BASRI, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa bersepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB terdakwa menuju ke rumah saksi HASAN BASRI, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak ± kurang lebih 100 m (seratus meter) dari rumah saksi HASAN BASRI, sesampainya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa langsung tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara saksi HASAN BASRI bersama terdakwa mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang terdakwa kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, saksi HASAN BASRI bersama terdakwa berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan masing-masing karung beratnya kurang lebih seberat 13 kg (tiga belas kilogram) yang mana terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.819.000,- (delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada saksi HASAN BASRI untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual saksi HASAN BASRI kepada terdakwa, selanjutnya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana saksi HASAN BASRI kembali pulang ke rumah sedangkan terdakwa membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB saksi HASAN BASRI kembali di datangi oleh terdakwa bersama saksi SAHWARDI untuk menanyakan apakah ada brondolan buah kelapa sawit yang bisa dibeli oleh terdakwa, lalu saksi HASAN BASRI mengatakan “ada”, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa kembali membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dan saksi HASAN BASRI bersama terdakwa sepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB terdakwa dan saksi SAHWARDI kembali mendatangi rumah saksi HASAN BASRI, lalu saksi HASAN BASRI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati), sesampainya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa langsung kembali tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara saksi HASAN BASRI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang terdakwa kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, saksi HASAN BASRI bersama terdakwa berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 88 (delapan puluh delapan) karung yang mana terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi HASAN BASRI untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual saksi HASAN BASRI kepada terdakwa, selanjutnya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana saksi HASAN BASRI kembali pulang ke rumah sedangkan terdakwa dan saksi SAHWARDI membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi ASMIDI pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB di datangi oleh terdakwa dan saksi SAHWARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit motor pompong milik saksi ABD FATAH yang mana pada saat itu saksi ASMIDI sedang duduk di dermaga KM 07 Divisi II TBE, lalu terdakwa turun dari motor pompong dan menghampiri saksi ASMIDI, kemudian terdakwa mengatakan “ada brondol hitam om?” kepada saksi ASMIDI, kemudian saksi ASMIDI mengatakan “belum tau” kepada terdakwa, lalu terdakwa dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan saksi ASMIDI. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB saksi ASMIDI menuju ke Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi ASMIDI di Center Point, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi SAHWARDI juga sampai di Center Point, kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi ASMIDI mengatakan “ada brondolan hitam om?” kepada saksi ASMIDI, lalu saksi ASMIDI mengatakan “ada” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan akan membayar uang sebesar Rp.700.- (tujuh ratus rupiah) perkilogram atau uang sebesar Rp.9.100,- (Sembilan ribu seratus rupiah) per karungnya kepada saksi ASMIDI, kemudian saksi ASMIDI mengatakan “ya udah hitung perkarung saja”, lalu terdakwa mengatakan “yalah” kepada saksi ASMIDI. Selanjutnya saksi ASMIDI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara mengangkat dan memindahkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah dikemas dalam karung putih bekas pupuk yang terletak di pinggir kanal ke dalam pompong yang dikendarai oleh terdakwa sambil menghitung jumlah karung yang dimuat dengan jumlah sebanyak 105 (seratus lima) karung dengan hitungan masing-masing berat perkarung kurang lebih 13 kg (tiga belas) kilogram. Setelah saksi ASMIDI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI berhasil memindahkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS ke dalam pompong yang dibawa oleh terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi ASMIDI untuk pembayaran awal pembelian brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan mengatakan “om, sisanya nanti setelah lalu”, kemudian saksi ASMIDI mengatakan “iyalah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan saksi ASMIDI dengan menggunakan kapal pompong menuju ke arah bawah atau KM 00 TBF (Teluk Bakau Factory), sesampainya terdakwa di KM 00, lalu terdakwa menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS tersebut di KM 00 TBF.
  • Bahwa terdakwa mengetahui sejak awal bahwa brondolan buah kelapa sawit yang dibeli oleh terdakwa dari saksi HASAN BASRI dan saksi ASMIDI adalah brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dari saksi HASAN BASRI dan saksi ASMIDI tanpa seizin dan sepengetahuan PT.BNS selaku pemilik dan terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit tersebut di bawah harga pasar.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.969.836,23,- (dua belas juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam koma dua puluh tiga rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB berlanjut pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi HASAN BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh terdakwa EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR mengatakan “ada tidak brondolan buah sawit hitam” kepada saksi HASAN BASRI, lalu saksi HASAN BASRI mengatakan “ada, Cuma aman tidak ni?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “aman”, lalu saksi HASAN BASRI mengatakan “untuk harga brondolan buah sawitnya harga berapa ngambil” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “tujuh ratus rupiah perkilonya” kepada saksi HASAN BASRI, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa bersepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB terdakwa menuju ke rumah saksi HASAN BASRI, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak ± kurang lebih 100 m (seratus meter) dari rumah saksi HASAN BASRI, sesampainya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa langsung tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara saksi HASAN BASRI bersama terdakwa mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang terdakwa kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, saksi HASAN BASRI bersama terdakwa berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan masing-masing karung beratnya kurang lebih seberat 13 kg (tiga belas kilogram) yang mana terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.819.000,- (delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada saksi HASAN BASRI untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual saksi HASAN BASRI kepada terdakwa, selanjutnya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana saksi HASAN BASRI kembali pulang ke rumah sedangkan terdakwa membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB saksi HASAN BASRI kembali di datangi oleh terdakwa bersama saksi SAHWARDI untuk menanyakan apakah ada brondolan buah kelapa sawit yang bisa dibeli oleh terdakwa, lalu saksi HASAN BASRI mengatakan “ada”, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa kembali membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dan saksi HASAN BASRI bersama terdakwa sepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB terdakwa dan saksi SAHWARDI kembali mendatangi rumah saksi HASAN BASRI, lalu saksi HASAN BASRI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati), sesampainya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian saksi HASAN BASRI bersama terdakwa langsung kembali tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara saksi HASAN BASRI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang terdakwa kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, saksi HASAN BASRI bersama terdakwa berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 88 (delapan puluh delapan) karung yang mana terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi HASAN BASRI untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual saksi HASAN BASRI kepada terdakwa, selanjutnya saksi HASAN BASRI bersama terdakwa pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana saksi HASAN BASRI kembali pulang ke rumah sedangkan terdakwa dan saksi SAHWARDI membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi ASMIDI pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB di datangi oleh terdakwa dan saksi SAHWARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit motor pompong milik saksi ABD FATAH yang mana pada saat itu saksi ASMIDI sedang duduk di dermaga KM 07 Divisi II TBE, lalu terdakwa turun dari motor pompong dan menghampiri saksi ASMIDI, kemudian terdakwa mengatakan “ada brondol hitam om?” kepada saksi ASMIDI, kemudian saksi ASMIDI mengatakan “belum tau” kepada terdakwa, lalu terdakwa dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan saksi ASMIDI. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB saksi ASMIDI menuju ke Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi ASMIDI di Center Point, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi SAHWARDI juga sampai di Center Point, kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi ASMIDI mengatakan “ada brondolan hitam om?” kepada saksi ASMIDI, lalu saksi ASMIDI mengatakan “ada” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan akan membayar uang sebesar Rp.700.- (tujuh ratus rupiah) perkilogram atau uang sebesar Rp.9.100,- (Sembilan ribu seratus rupiah) per karungnya kepada saksi ASMIDI, kemudian saksi ASMIDI mengatakan “ya udah hitung perkarung saja”, lalu terdakwa mengatakan “yalah” kepada saksi ASMIDI. Selanjutnya saksi ASMIDI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara mengangkat dan memindahkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah dikemas dalam karung putih bekas pupuk yang terletak di pinggir kanal ke dalam pompong yang dikendarai oleh terdakwa sambil menghitung jumlah karung yang dimuat dengan jumlah sebanyak 105 (seratus lima) karung dengan hitungan masing-masing berat perkarung kurang lebih 13 kg (tiga belas) kilogram. Setelah saksi ASMIDI bersama terdakwa dan saksi SAHWARDI berhasil memindahkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS ke dalam pompong yang dibawa oleh terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi ASMIDI untuk pembayaran awal pembelian brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan mengatakan “om, sisanya nanti setelah lalu”, kemudian saksi ASMIDI mengatakan “iyalah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan saksi ASMIDI dengan menggunakan kapal pompong menuju ke arah bawah atau KM 00 TBF (Teluk Bakau Factory), sesampainya terdakwa di KM 00, lalu terdakwa menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS tersebut di KM 00 TBF.
  • Bahwa terdakwa mengetahui sejak awal bahwa brondolan buah kelapa sawit yang dibeli oleh terdakwa dari saksi HASAN BASRI dan saksi ASMIDI adalah brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dari saksi HASAN BASRI dan saksi ASMIDI tanpa seizin dan sepengetahuan PT.BNS selaku pemilik dan terdakwa membeli brondolan buah kelapa sawit tersebut di bawah harga pasar yang mana akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.969.836,23,- (dua belas juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam koma dua puluh tiga rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

 

 

Tembilahan, 21 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya