Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
MUHAMMAD ARIFIN Als KAKANG Bin FALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 541 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN Als KAKANG Bin FALIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias KAKANG Bin FALIL, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 1 RT.001 RW.- Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias KAKANG Bin FALIL menghubungi seseorang bernama ROMAN (dalam lidik) melalui telepon dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, kemudian Terdakwa berkata kepada ROMAN "DEK TOLONG CARIKAN BUAH ¼ ONS, BERAPA HARGANYA?", lalu ROMAN menjawab "IYA BANG NANTI AKU CARIKAN, AKU HUBUNGI LAGI NANTI";
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian ROMAN (dalam lidik) kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu telah tersedia dengan harga sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui harga tersebut. Atas permintaan ROMAN, Terdakwa kemudian mengirimkan uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) melalui aplikasi Brilink ke akun Gopay milik ROMAN sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa menghubungi ROMAN dan menanyakan keberadaan narkotika jenis shabu yang telah dipesannya, kemudian ROMAN menyampaikan bahwa dirinya akan mengantarkan narkotika tersebut ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, ROMAN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 1 RT.001 RW.- Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau dengan menggunakan sepeda motor, kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram yang pada saat itu dibungkus menggunakan plastik warna hitam, setelah menyerahkan narkotika tersebut ROMAN langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari ROMAN tersebut, Terdakwa kemudian membagi-bagi narkotika tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain;
  • Bahwa setelah Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, sebagian dari narkotika tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada beberapa orang, diantaranya kepada orang yang Terdakwa ingat bernama AGUS  seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram, YANTO seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, BUDI seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1,2 (satu koma dua) gram kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan 2,4 (dua koma empat) gram kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan tidak ingat lagi dengan harga jual mulai dari Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebanyak 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram sudah habis terdakwa gunakan sendiri sehingga sebagian lainnya masih disimpan oleh Terdakwa untuk dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari ROMAN (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) kali, dan pembelian terakhir yang dilakukan Terdakwa adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saksi ADITYA dan saksi ALFONSO bersama dengan anggota Unit Narkoba Polres Inhil  memperoleh Informasi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias KAKANG Bin FALIL di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 1 RT.001 RW.- Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan, anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat-tempat yang berada dalam penguasaan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JOKO PRAYETNO Bin SARBINI dan saksi SUMALI Bin PADENO, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok bewarna hitam bertuliskan Dji Samsoe yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket plastik putih bening klep les merah berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan di bawah kasur dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk TECNO LJ6 warna hitam dengan nomor IMEI I 3503 0020 0167 369 dan IMEI II 3503 0020 0167 064 dengan nomor simcard 1 0898 4455 625 dan nomor simcard 2 0838 5119 2478 yang diserahkan oleh Terdakwa kepada anggota Kepolisian, serta uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pertama tersebut, anggota Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa lainnya yang beralamat di Dusun Bismillah RT.002 RW.002 Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau, dimana penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi JOKO PRAYETNO Bin SARBINI dan saksi SUMALI Bin PADENO.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan kedua tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna loreng yang didalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi ADITYA dan saksi ALFONSO beserta anggota Unit Narkoba Polres Inhil membawa Terdakwa ke Polres Inhil untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 maka terhadap 14 (empat belas) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,59 (satu koma lima sembilan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,59 (satu koma lima sembilan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2066/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias KAKANG Bin FALIL, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 1 RT.001 RW.- Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saksi ADITYA dan saksi ALFONSO bersama dengan anggota Unit Narkoba Polres Inhil  memperoleh Informasi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias KAKANG Bin FALIL di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 1 RT.001 RW.- Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan, anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat-tempat yang berada dalam penguasaan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JOKO PRAYETNO Bin SARBINI dan saksi SUMALI Bin PADENO, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok bewarna hitam bertuliskan Dji Samsoe yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket plastik putih bening klep les merah berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan di bawah kasur dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk TECNO LJ6 warna hitam dengan nomor IMEI I 3503 0020 0167 369 dan IMEI II 3503 0020 0167 064 dengan nomor simcard 1 0898 4455 625 dan nomor simcard 2 0838 5119 2478 yang diserahkan oleh Terdakwa kepada anggota Kepolisian, serta uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pertama tersebut, anggota Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa lainnya yang beralamat di Dusun Bismillah RT.002 RW.002 Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau, dimana penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi JOKO PRAYETNO Bin SARBINI dan saksi SUMALI Bin PADENO.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan kedua tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna loreng yang didalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi ADITYA dan saksi ALFONSO beserta anggota Unit Narkoba Polres Inhil membawa Terdakwa ke Polres Inhil untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias KAKANG Bin FALIL menghubungi seseorang bernama ROMAN (dalam lidik) melalui telepon dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, kemudian Terdakwa berkata kepada ROMAN "DEK TOLONG CARIKAN BUAH ¼ ONS, BERAPA HARGANYA?", lalu ROMAN menjawab "IYA BANG NANTI AKU CARIKAN, AKU HUBUNGI LAGI NANTI";
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian ROMAN (dalam lidik) kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu telah tersedia dengan harga sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui harga tersebut. Atas permintaan ROMAN, Terdakwa kemudian mengirimkan uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) melalui aplikasi Brilink ke akun Gopay milik ROMAN sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa menghubungi ROMAN dan menanyakan keberadaan narkotika jenis shabu yang telah dipesannya, kemudian ROMAN menyampaikan bahwa dirinya akan mengantarkan narkotika tersebut ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, ROMAN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 1 RT.001 RW.- Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau dengan menggunakan sepeda motor, kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih ¼ ons yang pada saat itu dibungkus menggunakan plastik warna hitam, setelah menyerahkan narkotika tersebut ROMAN langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari ROMAN tersebut, Terdakwa kemudian membagi-bagi narkotika tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain;
  • Bahwa setelah Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, sebagian dari narkotika tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada beberapa orang, diantaranya kepada orang yang Terdakwa ingat bernama AGUS  seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram, YANTO seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, BUDI seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1,2 (satu koma dua) gram kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan 2,4 (dua koma empat) gram kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan tidak ingat lagi dengan harga jual mulai dari Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebanyak 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram sudah habis terdakwa gunakan sendiri sehingga sebagian lainnya masih disimpan oleh Terdakwa untuk dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari ROMAN (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) kali, dan pembelian terakhir yang dilakukan Terdakwa adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 maka terhadap 14 (empat belas) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,59 (satu koma lima sembilan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 1,59 (satu koma lima sembilan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2066/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya