| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.30 Wib, di di pinggir jalan blok 2509 Rengas Lingkungan PT THIP Desa Tanjung simpang kec Pelangiran Kab. Inhil- Riau, Terdakwa BOBI H Bin DEDI SETIA telah melakukan Pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 2 ( dua ) karung Pupuk sawit jenis AC Milik PT THIP yang Terjadi Pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 Sekira Pukul 19.30 Wib yang bertempatkan di pinggir jalan blok 2509 Rengas Lingkungan PT THIP Desa Tanjung simpang kec Pelangiran Kab. Inhil- Riau, yang mana saat itu terdakwa Menjualkan barang tersebut kepada saudara M.HAFIDZ RIZKI PRATAMA Bin M TARMIZI, sehingga akibat dari perbuatan tersebut Pihak PT. THIP Mengalami kerugian sebesar Rp.270.500,00 ( Dua ratus tujuh puluh ribu limaratus rupiah). Terhadap Terdakwa BOBI H Bin DEDI SETIA dapat dituntut sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
- Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa BOBI H Bin DEDI SETIA dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan
atas perkara Tindak Pidana Pidana Pencurian ringan atas nama Terdakwa BOBI H Bin DEDI SETIA dalam persidangan ini |