Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-303/TMBIL/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
CATRA HIDAYAT Als CATRA Bin ANUAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Baru
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
36 tahun / 17 April 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sungai Baru RT 002 RW 001 Desa Sungai Baru Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepala Desa
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- PENAHANAN
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 13 Oktober 2024;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d tanggal 22 November 2024;
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 07 November 2024 s/d tanggal 26 November 2024;
|
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa CATRA HIDAYAT Als CATRA Bin ANUAR pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di dalam asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib saksi ARI YOSRA dan saksi DARTO PURBA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi H. MAJANI dan saksi ABD. SALAM dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan putih merk Camry, dan uang tunai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dalam tas warna hitam bertuliskan HAOSHUAI, 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak warna hitam yang bertuliskan CLASSICAL GUN, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) yang mana Terdakwa membantu Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu milik Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) tersebut adalah dengan cara apabila ada pembeli yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) kemudian Sdr. ARANI ADE CANNDRA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang mana Terdakwa tidak mendapatkan untung berupa uang, melainkan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) secara geratis, selain itu Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) tersebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Kuala Gaung;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2491/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3760/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 131/10297.00/2024 tanggal 21 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les oren yang didalamnya berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 10,71 (sepuluh koma tujuh satu) gram;
-
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya, adalah mendapat keuntungan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa CATRA HIDAYAT Als CATRA Bin ANUAR pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di dalam asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib saksi ARI YOSRA dan saksi DARTO PURBA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi H. MAJANI dan saksi ABD. SALAM dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan putih merk Camry, dan uang tunai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dalam tas warna hitam bertuliskan HAOSHUAI, 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak warna hitam yang bertuliskan CLASSICAL GUN, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) yang sedang berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2491/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3760/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 131/10297.00/2024 tanggal 21 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les oren yang didalamnya berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 10,71 (sepuluh koma tujuh satu) gram;
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia terdakwa CATRA HIDAYAT Als CATRA Bin ANUAR pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di dalam asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
-
- Berawal dari saksi ARI YOSRA dan saksi DARTO PURBA yang merupakan anggota Polri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Gaung Anak Serka, selanjutnya setelah melakukan penyidikan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib saksi ARI YOSRA dan saksi DARTO PURBA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi H. MAJANI dan saksi ABD. SALAM dilakukan penggeledahan dalam asrama tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan putih merk Camry, dan uang tunai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dalam tas warna hitam bertuliskan HAOSHUAI, 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak warna hitam yang bertuliskan CLASSICAL GUN, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa barang bukti yang diemukan tersebut adalah milik Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) yang juga merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Kuala Gaung, Selanjutnya saksi saksi ARI YOSRA dan saksi DARTO PURBA melakukan koordinasi dengan Polres Indragiri Hilir karena ada keterkaitan anggota Polri dalam perkara ini, yang mana hingga saat ini Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) tidak diketahui keberadaannya dan tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2491/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3760/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 131/10297.00/2024 tanggal 21 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les oren yang didalamnya berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 10,71 (sepuluh koma tujuh satu) gram;
-
- Bahwa terdakwa mengetahui tentang keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang merupakan milik Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) namun terdakwa tidak melaporkan tindak pidana narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang dikarenakan Terdakwa menganggap bahwa Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) adalah teman Terdakwa, ditambah lagi Sdr. ARANI ADE CANDRA (DPO) merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Kuala Gaung, sehingga Terdakwa tidak berani melaporkannya ke pihak yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------
Tembilahan, 12 November 2024
PENUNTUT UMUM
REZA YUSUF AFANDI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002
|
|