Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2015/PN TBH PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PROTELINDO) 1.ALIANTO
2.JOHAN T
3.LILY. T
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PROTELINDO)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANCE HENDRIK WILLEM RARANTAPT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PROTELINDO)
Tergugat
NoNama
1ALIANTO
2JOHAN T
3LILY. T
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan provisi yang dimohonkan PENGGUGAT ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT tetap dapat melakukan pengoperasian menara telekomunikasi dan seluruh peranghkat telekomunikasi didalamnya dan melakukan seluruh pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan terhadap Menara Telekomunikasi dan seluruh peralatan peralatan telekomunikasi yang didalamnya, serta jaringan telekomunikasi yang seharusnya dipancarkan oleh peralatan tersebut, Menara Telekomunikasi mana terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 12 RT. 33, Kelurahan Tambak Sar Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Propinsi Jambi sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, termasuk tapi tidak termasuk untuk : (i) menjamin kontraktor, karyawan, agen atau operator-operator telekomunikasi pihak ketiga, rekanan PENGGUGAT, untuk mempunyai akses atas Obyek sewa, selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu, untuk melakukan tugas dan aktivitas mereka di dalam obyek sewa ; dan (ii) mengijinkan karyawan, kontraktor agen atau operator telekomunikasi rekanan PENGGUGAT untuk bekerja di dalam obyek sewa, secara aman dan tanpa gangguan dari pihak ketiga manapun juga pada pokonya untuk keperluan pemeriksaan, perawatan dan perbaikan Menara Telekomunikasi berikut seluruh perangkat telekomunikasi yang terpasang di dalamnya, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo ;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ru[iah) perhari dalam hal TERGUGAT I melakukan pelanggaran atau tidak memnuhi isi dari putusan provisi tersebut, terhitung sejak terjadinya pelanggaran atau tidak dipenuhinya isi putusan provisi sampai dengan berhentinya pelanggaran atau dipenuhinya isi putusan provisi oleh Tergugat atau telah dikeluarkannya Putusan dalam perkara a quo ; dan
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya ;

DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN

Menerima dan mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT untuk seluruhnya, untuk sebidang tanah berikut bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 12 RT 33 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, propinsi Jambi, sebagaimana dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1151 tertanggal 27 Februari 2006 atas nama Alianto, Desa/KelurahanTambak Sari, atas sebidang tanah seluas kurang lebih 168 M2 (seratus enampuluh delapan meter persegi) ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum, bahwa ?Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan Dan Penempatan Base Transceiver Station System Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS Nomor PKS. 051019H/2011/022/1110 tertanggal 14 Juni 2010? yang telah dibuat, dimengerti, disetujui, ditanda-tangani dan dilaksankan olek PENGGUGAT dan TERGUGAT I, adalah sah dan mengikat secara hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;
  3. Menyatakan bahwa ?Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan Dan Penempatan Base Transceiver Station System Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS Nomor PKS. 051019H/2011/022/1110 tertanggal 14 Juni 2010? belaku secara sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I, dan oleh karenanya harus ditaati dan dilaksanakan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal 14 Juni 2015 dan akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2020 ;
  4. Menyatakan bahwa (i) surat tertanggal 16 September 2014, dan (ii) Surat Nomor 013/PTI.JKT/REN/LL/JMB-0065/II/2015/DL. Tertanggal 26 Februari 2015 yang pada pokonya berisi penyampaian maksud dari PENGGUGAT untuk menggunakan haknya, untuk memperpanjang jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun berikutnya (jangka-waktu sewa perpanjangan) yang terhitung sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020, berlaku secara sah dan mengikat secara hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;
  5. Menyatakan Harga Sewa untuk Jangka Waktu sewa perpanjangan atas objek sewa selama 5 (lima) tahun yang terhitung sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp. 76.388.88,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)termasuk pajak penghasilan atau sebesar Rp. 68.750.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tidak termasuk Pajak Penghasilan berlaku sah dan mengikat secara hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;
  6. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan wanprestasi berdasarkan ?Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan Dan Penempatan Base Transceiver Station System Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS Nomor PKS. 051019H/2011/022/1110 tertanggal 14 Juni 2010? sehubungan dengan penolakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT atas Jangka Waktu Sewa Perpanjangan Dan Harga Sewa untuk Jangka-Waktu Sewa Perpanjangan yang terhitung sejak tanggal 14 Juli 2015 dan akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp. 76.388.88,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) termasuk pajak penghasilan atau sebesar Rp. 68.750.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tidak termasuk Pajak Penghasilan sebagaimana dapat dibuktikan dari (i) Berita Acara LApangan tertanggal 11 November 2014, dan (ii) Berita Acara Lapangan tertanggal 26 Februari 2015 ;
  7. Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayar harga sewa perpanjangan jangka waktu sewa, untuk jangka-waktu 5 (lima) tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2015 dan akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp. 76.388.88,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dengan perincian Rp. 68.750.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibayarkan kepada TERGUGAT I, dan sisanya akan disetorkan kepada Kantor Pajak sebagai Pajak Penghasilan TERGUGAT I, selanjutnya pembayaran demikian adalah sah dan mengikat secara hukum kepada TERGUGAT I ;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pembayaran harga sewa perpanjangan jangka waktu sewa, untuk jangka-waktu 5 (lima) tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2015 dan akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp. 76.388.88,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dengan perincian Rp. 68.750.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibayarkan kepada TERGUGAT I, dan sisanya akan disetorkan kepada Kantor Pajak sebagai Pajak Penghasilan TERGUGAT I ;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PARA TERGUGAT untuk melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian Sewa Menyewa Tempat untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station System Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS Nomor PKS. 051019H/2011/022/1110 tertanggal 14 Juni 2010 termasuk tetai tidak terbatas untuk melaksanakan Jangka-waktu Sewa Perpanjangan selama 5 (lima) tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 dan memberikan akses yang tidak terbatas atas Objek sewa termasuk akses jalan bersama dari jalan umum menuju Objek sewa dan demikian sebaliknya, setiap saat selama berlangsungnya sewa menyewa atas Obyek sewa kepad PENGGUGAT
  10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus secara tunai :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta rupiah)
    2. Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta rupiah)
  11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini ;
  12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah milik TERGUGAT I yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 12 RT 33, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Propinsi Jambi sebagaiman dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1151 tertanggal 27 Februari 2006 atas nama Alianto, Desa/Kelurahan Tambak Sari, atas sebidang tanah seluas kurang-lebih 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) dan atas seluruh harta kekayaan milik PARA PENGGUGAT lainnya, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan diketahui dan dimohonkan kemudian ;
  13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijlankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya ;
  14. Menghukum PARA TERGUGAT scara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ;

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain dengan mempertimbangkan (i) kepentingan masyarakat umum dalam melaksakan hak komunikasinya, yang diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai telekomunikasi ; (ii) pentingnya menegakkan dan melindungi kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang telah melakukan investasi besar dalam menunjang kegiatan pertelomunikasian ; dan (iii) kerugian yang nyata-nyata telah dan dapat ditimbulkan oleh karena itikad buruk PARA TERGUGAT melalui TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT dalam pelaksanaan PERJANJIAN SEWA ; maka dengan ini PENGGUGAT memohon Putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak