Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
3.LUKI ADRIANTONI, SH
TASKIRATANG Bin DAENG MAFUJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 637 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASKIRATANG Bin DAENG MAFUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-298/TMBIL/10/2024       

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

TASKIRATANG Bin DAENG MAFUJI

 

Tempat Lahir

:

Pl.Kijang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 13 Agustus 1978

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kuala Kerintang RT.004 RW.000 Desa Kuala Keritang Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 08 September 2024 s/d 27 September 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 28 September 2024 s/d 06 November 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 05 November 2024 s/d 24 November 2024

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa TASKIRATANG Bin DAENG MAFUJI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kuala Kerintang RT.004 RW.000 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang pada sekira bulan Agustus 2024 mendapatkan informasi bahwa saksi SUNARTI sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB menuju ke rumah yang di tempati oleh saksi SUNARTI beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN serta saksi SUNARTI melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan saksi SUNARTI melarikan diri dari rumah tersebut menuju ke rumah terdakwa, di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan pencarian terhadap saksi SUNARTI.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 04.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa, kemudian tidak lama berselang saksi SUNARTI mendatangi rumah terdakwa, lalu saksi SUNARTI meminta tolong kepada terdakwa karena saksi SUNARTI sedang di kejar-kejar oleh anggota tim polsek Keritang karena melakukan tindak pidana transaksi narkotika dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram yang ditemukan dirumah saksi SUNARTI, lalu terdakwa mengatakan “masuk aja dulu ke dalam rumah” kepada saksi SUNARTI, lalu saksi SUNARTI masuk ke dalam rumah terdakwa dan bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.
  • Bahwa di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan pencarian di sekitar wilayah hukum Polsek Keritang terhadap saksi SUNARTI karena melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan di rumah saksi SUNARTI berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram. 
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sekira jam 16.00 WIB di minta tolong oleh saksi SUNARTI agar terdakwa mengantarkan saksi SUNARTI menuju ke kebun di Parit Makita yang berada di Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk melarikan diri dari pihak kepolisian, lalu terdakwa mengatakan “aku tak ada minyak mobil” kepada saksi SUNARTI, kemudian saksi SUNARTI mengatakan “biarlah aku bantu uang minyak” kepada terdakwa dengan menjanjikan akan memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki minibus warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU membawa saksi SUNARTI melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian menuju ke kebun di Parit Makita yang berada di Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di tengah perjalanan, saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUNARTI, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Suzuki Minubus warna abu abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU, 1 (satu) buah STNK mobil merk Suzuki Minubus warna abu abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU serta 1 (satu) unit mobil mobil merk Suzuki Minubus warna abu abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU yang digunakan oleh terdakwa untuk membantu saksi SUNARTI melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mengintrogasi terdakwa, lalu terdakwa mengakui membantu saksi SUNARTI untuk melarikan diri dari pihak kepolisian polsek Keritang karena saksi SUNARTI melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram yang sebelumnya ditemukan dirumah saksi SUNARTI.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3517/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 122/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma satu nol) gram
    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa TASKIRATANG Bin DAENG MAFUJI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kuala Kerintang RT.004 RW.000 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang pada sekira bulan Agustus 2024 mendapatkan informasi bahwa saksi SUNARTI sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB menuju ke rumah yang di tempati oleh saksi SUNARTI beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN serta saksi SUNARTI melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan saksi SUNARTI melarikan diri dari rumah tersebut menuju ke rumah terdakwa, di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan pencarian terhadap saksi SUNARTI.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 04.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa, kemudian tidak lama berselang saksi SUNARTI mendatangi rumah terdakwa, lalu saksi SUNARTI meminta tolong kepada terdakwa karena saksi SUNARTI sedang di kejar-kejar oleh anggota tim polsek Keritang karena melakukan tindak pidana transaksi narkotika dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram yang ditemukan dirumah saksi SUNARTI, lalu terdakwa mengatakan “masuk aja dulu ke dalam rumah” kepada saksi SUNARTI, lalu saksi SUNARTI masuk ke dalam rumah terdakwa dan bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.
  • Bahwa di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan pencarian di sekitar wilayah hukum Polsek Keritang terhadap saksi SUNARTI karena melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan di rumah saksi SUNARTI berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram. 
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sekira jam 16.00 WIB di minta tolong oleh saksi SUNARTI agar terdakwa mengantarkan saksi SUNARTI menuju ke kebun di Parit Makita yang berada di Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk melarikan diri dari pihak kepolisian, lalu terdakwa mengatakan “aku tak ada minyak mobil” kepada saksi SUNARTI, kemudian saksi SUNARTI mengatakan “biarlah aku bantu uang minyak” kepada terdakwa dengan menjanjikan akan memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki minibus warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU membawa saksi SUNARTI melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian menuju ke kebun di Parit Makita yang berada di Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di tengah perjalanan, saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUNARTI, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Suzuki Minubus warna abu abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU, 1 (satu) buah STNK mobil merk Suzuki Minubus warna abu abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU serta 1 (satu) unit mobil mobil merk Suzuki Minubus warna abu abu metalik dengan nomor polisi B 1542 SZU yang digunakan oleh terdakwa untuk membantu saksi SUNARTI melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mengintrogasi terdakwa, lalu terdakwa mengakui membantu saksi SUNARTI untuk melarikan diri dari pihak kepolisian polsek Keritang karena saksi SUNARTI melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di bungkus plastic putih bening,1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram yang sebelumnya ditemukan dirumah saksi SUNARTI.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan saksi SUNARTI kepada pihak yang berwenang terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saksi SUNARTI.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3517/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 122/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma satu nol) gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

 

 

Tembilahan, 20 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H

Jaksa Pratama NIP. 19920815 201502 1 001

 

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya