Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Tbh | 1.Jhon Aly 2.maryam 3.sudirman 4.Lia Gustina 5.Heldy |
8.Moh Daud 9.M Yusuf 10.Al Gazali 11.M Yassir 12.Nisha |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Primair ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai, menanam dan memanen sawit diatas objek tanah milik Para Penggugat yang tidak memiliki alas hukum yang sah atau karena peralihan hak yang tidak jelas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah mendatangkan kerugian materiil bagi Para Penggugat; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang teretak di Parit Seroja, Dusun Pancur Hidayah, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau melalui Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama masing-masing para Penggugat yaitu: a. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2529/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Jhon Aly (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2528/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Sudirman (Penggugat III) dengan luas dan batas sebagai berikut :
c. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2527/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Lia Gustina (Penggugat IV) dengan luas dan batas sebagai berikut :
d. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2526/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Maryam (Penggugat II) dengan luas dan batas sebagai berikut :
e. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2522/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Heldy (Penggugat V) dengan luas dan batas sebagai berikut :
f. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2530/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Jhon Aly (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
g. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2531/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Maryam (Penggugat II) dengan luas dan batas sebagai berikut :
h. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2533/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Lia Gustina (Penggugat IV) dengan luas dan batas sebagai berikut :
i. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2532/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Jhon Aly (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan lahan milik Para Penggugat yang telah dikuasai kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan atau membayar nilai kerugian yang Para Penggugat alami yaitu disetiap masing-masing harga tanah milik Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) persatu bidang tanah dan Para Penggugat memiliki 9 (sembilan) bidang maka total keseluruhannya Rp.100.000.000,- x 9 = Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 6. Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |