Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
EDI SAPUTRA Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 212 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lorong Binjai RT 002 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB bertempat di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau keluar dari rumah dan melihat saksi RAPI CENDAWAN Bin ASUM pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa mengatakan “kuatkan lagi suara knalpotnya” kepada saksi RAPI, lalu saksi RAPI mengatakan “kenapa emang bang?”, kemudian terdakwa langsung marah dan mengambil parang dari depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa dengan memegang parang mengejar saksi RAPI, di saat bersamaan saksi RAPI ketakutan dan berlari masuk ke rumah saksi SITI GUNARTI yang merupakan tetangga saksi RAPI, saksi RAPI dalam keadaan posisi berdiri menahan pintu dengan badan, lalu terdakwa berusaha masuk dengan menendang pintu tersebut namun tidak berhasil, lalu terdakwa pergi dan datang dari arah belakang rumah dan langsung menghampiri saksi RAPI, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang langsung membacok saksi RAPI sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian kepala, lengan atas tangan kanan, punggung dekat dengan dada kanan, kemudian masyarakat langsung merebut parang yang dipegang terdakwa dan melerai antara terdakwa dan saksi RAPI, lalu saksi RAPI langsung di bawa ke Puskesmas terdekat.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RAPI berlumuran darah dengan luka robek pada bagian kepala, punggung belakang dekat dengan dada sebelah kanan, bagian lengan atas sebelah kanan dan telinga sebelah kanan serta posisi saksi RAPI tersandar ke dinding rumah saksi SITI GUNARTI.
  • Bahwa terhadap saksi RAPI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/PKM-S.SLK/1915 yang di buat di Sungai Salak pada tanggal 05 Maret 2026 dan dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sungai Salak Dinas Kesehatan, Pengendalian, Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan di tandatangani oleh dr. MAIBIILISA selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan luar tubuh bagian luar:

  • Keadaan umum:

Pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar

  • Kepala:

Terdapat luka pada kepala belakang panjang tiga koma lima centimeter lebar satu centi meter dalam nol koma empat centimeter.

  • Anggota gerak atas:

Terdapat luka dengan sisi rata bagian lengan atas panjang sembilan koma tujuh belas centimeter lebar empat koma lima centimeter dalam satu koma enam centi meter

  • Dada:

Terdapat luka pada dada belakang dengan panjang empat koma enam centi meter lebar dua koma empat centi meter dalam satu koma satu centi meter.

  • Kesimpulan:

Ditemukan luka sayat pada kepala, lengan atas, dada belakang akibat trauma tajam titik cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pendidikan untuk sementara waktu titik.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lorong Binjai RT 002 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 11.00 WIB bertempat di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau keluar dari rumah dan melihat saksi RAPI CENDAWAN Bin ASUM pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa mengatakan “kuatkan lagi suara knalpotnya” kepada saksi RAPI, lalu saksi RAPI mengatakan “kenapa emang bang?”, kemudian terdakwa langsung marah dan mengambil parang dari depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa dengan memegang parang mengejar saksi RAPI, di saat bersamaan saksi RAPI ketakutan dan berlari masuk ke rumah saksi SITI GUNARTI yang merupakan tetangga saksi RAPI, saksi RAPI dalam keadaan posisi berdiri menahan pintu dengan badan, lalu terdakwa berusaha masuk dengan menendang pintu tersebut namun tidak berhasil, lalu terdakwa pergi dan datang dari arah belakang rumah dan langsung menghampiri saksi RAPI, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang langsung membacok saksi RAPI sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian kepala, lengan atas tangan kanan, punggung dekat dengan dada kanan, kemudian masyarakat langsung merebut parang yang dipegang terdakwa dan melerai antara terdakwa dan saksi RAPI, lalu saksi RAPI langsung di bawa ke Puskesmas terdekat.
  • Bahwa terhadap saksi RAPI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/PKM-S.SLK/1915 yang di buat di Sungai Salak pada tanggal 05 Maret 2026 dan dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sungai Salak Dinas Kesehatan, Pengendalian, Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan di tandatangani oleh dr. MAIBIILISA selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan luar tubuh bagian luar:

  • Keadaan umum:

Pasien datang ke puskesmas sungai salak dengan keadaan sadar

  • Kepala:

Terdapat luka pada kepala belakang panjang tiga koma lima centimeter lebar satu centi meter dalam nol koma empat centimeter.

  • Anggota gerak atas:

Terdapat luka dengan sisi rata bagian lengan atas panjang sembilan koma tujuh belas centimeter lebar empat koma lima centimeter dalam satu koma enam centi meter

  • Dada:

Terdapat luka pada dada belakang dengan panjang empat koma enam centi meter lebar dua koma empat centi meter dalam satu koma satu centi meter.

  • Kesimpulan:

Ditemukan luka sayat pada kepala, lengan atas, dada belakang akibat trauma tajam titik cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pendidikan untuk sementara waktu titik.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya