Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 18.58 Wib di Areal Bangunan Air Compresor PT.ISK (inhil sarimas kelapa) Desa Sungai Gantang Kec.Kempas Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau, Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (Berkas Terpisah) dan sdr.NANDA (belum tertangkap) telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian” terhadap barang berupa 3 (tiga) Gulungan Kawat imail tembaga ukuran 0,70 mm, 1 (satu) Buah Pulley Belt dan kabel milik PT.ISK (inhil sarimas kelapa) dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO sedang dirumah, lalu datang saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (berkas terpisah) dan sdra.NANDA (belum tertangkap), dan kemudian sdra.NANDA (belum tertangkap) mengajak Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO untuk pergi ke PT.ISK mencuri barang, lalu Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO membawa gergaji besi dari rumah dan pergi ke PT.ISK. Setelah sampai di samping pagar luar PT.ISK, Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (berkas terpisah) dan sdra.NANDA (belum tertangkap) memanjat pagar setinggi 3 Meter milik PT.ISK tersebut, lalu berjalan kearah bangunan Air Compresor dengan jarak 50 meter, dan kemudian Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO, saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (berkas terpisah) dan sdra.NANDA (belum tertangkap) kembali manjat pagar batas ruangan tersebut. Setelah sesampainya di dalam ruangan tersebut sdra.NANDA memotong kabel yang terpasang di dalam ruangan tersebut menggunakan gergaji besi, lalu sementara Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO mengambil 1 (satu) gulung kawat tembaga dan 1 (satu) buah almunium pulley belt di dalam lemari, dan saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (berkas terpisah) juga mengambil 1 (satu) gulung kawat tembaga, Setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (berkas terpisah) dan sdra.NANDA (belum tertangkap) memanjat kembali pagar bangunan air compressor tersebut, dan pada saat berjalan sekitar 25 meter Penjaga keamanan PT.ISK memergoki Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO, saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (berkas terpisah) serta sdra.NANDA (belum tertangkap), lalu Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO dan sdra.NANDA lari memanjat pagar dan menjatuhkan barang-barang yang sebelumnya di ambil, sementara saudara MUHAMMAD ARIEF Als ARIEF Bin ASMARAN (berkas terpisah) di tangkap oleh Penjaga keamanan PT.ISK. Atas kejadian tersebut kerugian yang di alami oleh PT.ISK (inhil sarimas kelapa) adalah senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan juga untuk dampak lain yang di alami perusahaan PT.ISK dari kejadian tersebut adalah terganggunya produksi, karena kabel yang di potong tersebut merupakan bagian penting dalam menghidupkan aliran listrik di area air compressor untuk proses produksi. Selanjutnya saksi DEDY NUGROHO Anak dari PARDI dikuasakan oleh pihak manajemen untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa NOPRIYANDI Als NOPRI Bin YANTO dalam persidangan ini. |