Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARTONO Alias TONO Bin NURHASAN bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA Alias ZEGI Bin ARPANI (DPO/belum tertangkap) dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL Alias HAIKAL Bin AHMAD YANI (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di outlet PT.ASTANAWA MITRA PRAKARSA yang beralamat di Tepi Kanal KM 01 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARTONO Alias TONO Bin NURHASAN bersamasama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA Alias ZEGI Bin ARPANI (DPO/belum tertangkap) dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL Alias HAIKAL Bin AHMAD YANI (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB sedang berada di pangkalan ojek yang tidak jauh dari rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang beralamat di Tepi Kanal KM 01 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mana rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA bersebelahan dengan outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang hanya di batasi oleh dinding kamar yang terbuat dari karpet nilon, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL berencana masuk ke dalam rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA dengan tujuan tanpa izin mengambil beberapa barang yang ada di outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang mana di dalam outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut terdapat barang-barang yang diantaranya 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL menuju ke rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin masuk ke dalam rumah karyawan tersebut yang mana terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL masuk ke dalam rumah karyawan tersebut dengan cara merusak 1 (satu) buah engsel pintu berwarna hijau dan 1 (satu) buah gembok bertuliskan HUNTER TOP SECURITY berwarna silver yang sebelumnya digunakan oleh PT. ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA untuk menutup dan mengunci pintu rumah karyawan tersebut, setelah 1 (satu) buah engsel pintu berwarna hijau dan 1 (satu) buah gembok bertuliskan HUNTER TOP SECURITY berwarna silver tersebut sudah dalam keadaan rusak, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL masuk ke dalam rumah karyawan tersebut, setelah terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL berada di dalam rumah karyawan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL merobek dinding kamar yang terbuat dari karpet nilon tersebut dengan tujuan untuk masuk ke dalam outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin mengambil 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin membawa 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml milik PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA menuju keluar dari outlet dan rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya di jual oleh terdakwa bersama-sama sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL, PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.355.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARTONO Alias TONO Bin NURHASAN bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA Alias ZEGI Bin ARPANI (DPO/belum tertangkap) dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL Alias HAIKAL Bin AHMAD YANI (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di outlet PT.ASTANAWA MITRA PRAKARSA yang beralamat di Tepi Kanal KM 01 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARTONO Alias TONO Bin NURHASAN bersamasama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA Alias ZEGI Bin ARPANI (DPO/belum tertangkap) dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL Alias HAIKAL Bin AHMAD YANI (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB sedang berada di pangkalan ojek yang tidak jauh dari rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang beralamat di Tepi Kanal KM 01 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mana rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA bersebelahan dengan outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang hanya di batasi oleh dinding kamar yang terbuat dari karpet nilon, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL berencana masuk ke dalam rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA dengan tujuan tanpa izin mengambil beberapa barang yang ada di outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang mana di dalam outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut terdapat barang-barang yang diantaranya 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL menuju ke rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin masuk ke dalam rumah karyawan tersebut yang mana terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL masuk ke dalam rumah karyawan tersebut dengan cara merusak 1 (satu) buah engsel pintu berwarna hijau dan 1 (satu) buah gembok bertuliskan HUNTER TOP SECURITY berwarna silver yang sebelumnya digunakan oleh PT. ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA untuk menutup dan mengunci pintu rumah karyawan tersebut, setelah 1 (satu) buah engsel pintu berwarna hijau dan 1 (satu) buah gembok bertuliskan HUNTER TOP SECURITY berwarna silver tersebut sudah dalam keadaan rusak, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL masuk ke dalam rumah karyawan tersebut, setelah terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL berada di dalam rumah karyawan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL merobek dinding kamar yang terbuat dari karpet nilon tersebut dengan tujuan untuk masuk ke dalam outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin mengambil 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin membawa 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml milik PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA menuju keluar dari outlet dan rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya di jual oleh terdakwa bersama-sama sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL, PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.355.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARTONO Alias TONO Bin NURHASAN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di outlet PT.ASTANAWA MITRA PRAKARSA yang beralamat di Tepi Kanal KM 01 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARTONO Alias TONO Bin NURHASAN bersamasama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA Alias ZEGI Bin ARPANI (DPO/belum tertangkap) dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL Alias HAIKAL Bin AHMAD YANI (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB sedang berada di pangkalan ojek yang tidak jauh dari rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang beralamat di Tepi Kanal KM 01 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mana rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA bersebelahan dengan outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang hanya di batasi oleh dinding kamar yang terbuat dari karpet nilon, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL berencana masuk ke dalam rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA dengan tujuan tanpa izin mengambil beberapa barang yang ada di outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA yang mana di dalam outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut terdapat barang-barang yang diantaranya 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL menuju ke rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin masuk ke dalam rumah karyawan tersebut yang mana terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL masuk ke dalam rumah karyawan tersebut dengan cara merusak 1 (satu) buah engsel pintu berwarna hijau dan 1 (satu) buah gembok bertuliskan HUNTER TOP SECURITY berwarna silver yang sebelumnya digunakan oleh PT. ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA untuk menutup dan mengunci pintu rumah karyawan tersebut, setelah 1 (satu) buah engsel pintu berwarna hijau dan 1 (satu) buah gembok bertuliskan HUNTER TOP SECURITY berwarna silver tersebut sudah dalam keadaan rusak, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL masuk ke dalam rumah karyawan tersebut, setelah terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL berada di dalam rumah karyawan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL merobek dinding kamar yang terbuat dari karpet nilon tersebut dengan tujuan untuk masuk ke dalam outlet karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin mengambil 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL tanpa izin membawa 1 (satu) buah batu asah 8”, 2 (dua) sak beras 3 kartu 10kg, 1 (satu) kotak cornetto mini disc tiramisu 6x12x28ml, 2 (buah) bungkus es cream feast vanilla, 1 (satu) bungkus es cream walls cornetto classic black & white jr rl, 4 (empat) bungkus es cream walls cornetto disc oreo 110ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle pop banana boat 42ml, 2 (dua) bungkus es cream walls paddle choco lava 5ml, 21 (dua puluh satu) slop rokok gudang garam merah, 6 (enam) botol ichitan brown sugar milk 300ml, 1 (satu) bungkus kacang garuda rosta b, 1 (satu) kaleng lasegar kaleng jambu 320ml, 1 (satu) botol mw asli 20 ml non alkohol, 3 (tiga) botol niu green tea madu, 3 (tiga) cup pop mie bakso, 2 (dua) botol soya botol oishiyori 310ml, 3 (tiga) susu encer bear brand 189ml milik PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA menuju keluar dari outlet dan rumah karyawan PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA tersebut dengan tujuan untuk selanjutnya di jual oleh terdakwa bersama-sama sdr.ZEGI SAPUTRA dan sdr.MUHAMMAD HAIKAL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.ASTANAWA MITRA USAHA PRAKARSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.355.000, (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |