Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
FERDINAND GUNAWAN Als IWANG Bin HENDRA GUNAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 599 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAND GUNAWAN Als IWANG Bin HENDRA GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa FERDINAND GUNAWAN Als IWANG Bin HENDRA GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan lintas provinsi Kelurahan Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bekerja, lalu Terdakwa dihubungi oleh saksi DEDI HOLMES NABABAN (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “temankan abang ke rumbai yok, nanti kau belanja (narkotika jenis sabu) sama ambok, nanti kau telpon abang kalau ada bb nya” lalu Terdakwa jawab “iyalah” dan komunikasipun terputus, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AMBOK (DPO) mengatakan “pak belanja 200” lalu dijawab Sdr. AMBOK “iya datang lah kerumah” lalu Terdakwa jawab “iyalah” dan komunikasipun terputus, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa menelpon saksi AHMADI Als MADI dengan maksud meminta tolong dijemput oleh saksi AHMADI, Sekira pukul 21.00 Wib saksi DEDI HOLMES datang bersama dengan Sdr. SILVIA SYAHRONI ke tempat kerja Terdakwa dan tidak lama kemudian saksi AHMADI juga datang dan setelah itu Terdakwa dengan berboncengan dengan saksi AHMADI dan saksi DEDI HOLMES berboncengan dengan Sdr. SILVIA SAHRONI langsung berangkat menuju rumah Sdr. AMBOK yang ada di Desa Mumpa Kec. Tempuling Kab. Inhil, dan pada saat di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi AHMADI “ke rumbai dulu kita” lalu di jawab saksi AHMADI “iyalah”, pada saat sedang mengisi minyak di SPBU Tempuling saksi DEDI HOLMES menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. AMBOK, selanjutnya Terdakwa pun melanjutkan perjalanan, sekira kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan, Terdakwa menyuruh saksi AHMADI untuk turun dari sepeda motor dan menunggu di depan rumah warga, dan Terdakwa pergi sendiri ke rumah Sdr. AMBOK, sesampai nya dirumah Sdr. AMBOK, Sdr. AMBOK datang bersama 3 (tiga) orang laki – laki yang tidak dikenal dan setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. AMBOK langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa menghubungi saksi DEDI HOLMES NABABAN dan tidak lama kemudian saksi DEDI HOLMES Sdr. SILVIA SYAHRONI datang, lalu saksi DEDI HOLMES langsung mengamankan Sdr. AMBOK dan Sdr. SILVIA SYAHRONI mengamankan 1 (satu) orang laki–laki sementara yang lain kabur, dan pada saat itu saksi SILVIA SYAHRONI mengamankan 1 (satu) buah kotak rokok, namun saat saksi DEDI HOLMES sibuk menelfon tiba – tiba Sdr. AMBOK masuk kedalam rumah dan melarikan diri, setelah itu Terdakwa bersama–sama dengan saksi DEDI HOLMES dan Sdr. SILVIA SYAHRONI pergi meninggalkan Lokasi tersebut, selanjutnya Terdakwa menjemput saksi AHMADI yang sebelumnya Terdakwa tinggalkan, dan setelah itu Terakwa berboncengan dengan saksi AHMADI menuju ke Tembilahan, selanjutnya sekira pukul 00.40 Wib bertempat di pinggir Jalan Lintas Propinsi Kel. Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu tepat di depan Polsek Tembilahan Hulu Terdakwa ditangkap oleh saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ALEN SISWANTI yang merupakan anggota Polri, dan selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket pipet plastic warna putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone redmi 6 warna gold Terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Revo warna putih dengan nopol BM 2150 GK juga diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2290/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3486/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 121/10297.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket pipet plastic warna putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,15 (nol koma satu lima) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa FERDINAND GUNAWAN Als IWANG Bin HENDRA GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan lintas provinsi Kelurahan Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

 

    • Berawal dari saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ALEN SISWANTO, dan saksi M. IQBALSYAH yang merupakan anggota Polri mendapat informasi bahwa ada Seorang laki-laki yang bernama IWANG yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu Di pinggir jalan lintas Propinsi Desa Pulau palas Kecamatan Tembilahan Hulu, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 00.40 Wib didapati informasi bahwa Terdakwa akan melintas didepan polsek Tembilahan hulu, kemudian saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ALEN SISWANTO, dan saksi M. IQBALSYAH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket pipet plastic warna putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone redmi 6 warna gold diserahkan oleh Terdakwa kepada pihak kepolisian, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna putih dengan nopol BM 2150 GK, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres dragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2290/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3486/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 121/10297.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket pipet plastic warna putih yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,15 (nol koma satu lima) gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

Tembilahan,  12   November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya