Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA SH
2.LUKI ADRIANTONI, S.H.
MISRI ALS. NANANG BIN SAFRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 067/ L.4.14/ENZ.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA SH
2LUKI ADRIANTONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRI ALS. NANANG BIN SAFRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia Terdakwa MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN bersama-sama dengan Saksi YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM (berkas penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin S.H Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN bersama-sama dengan Saksi YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM (berkas penuntutan terpisah).

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN bersama-sama dengan saksi YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM (berkas penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin S.H Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN bersama-sama dengan saksi YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM (berkas penuntutan terpisah)

Pihak Dipublikasikan Ya