Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
ZAIFUL Bin YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 432 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAIFUL Bin YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD dan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di PT.RSUP Pulau Burung yang terletak di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF merupakan karyawan operasional di CV.FARIS JAYA dan terdakwa menerima gaji dan upah dari CV.FARIS JAYA. Bahwa terdakwa selaku karyawan operasioanl CV.FARIS JAYA memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari orderan atau pesanan, membantu pembelian orderan atau pesanan dan membantu pengiriman atau pengantaran barang. Bahwa CV FARIS JAYA bekerja sama dengan PT.RSUP Pulau Burung dalam hal selaku supplier PT.RSUP Pulau Burung yang terletak di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak di ingat lagi sekira tahun 2022 pernah di hubungi oleh saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD (dilakuan penuntutan secara terpisah) yang merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung dan menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen CST menawarkan untuk menjual barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 27 Desember 2024 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP Pulau Burung sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, kemudian terdakwa mengirim list atau daftar barang yang di pesan oleh PT.RSUP Pulau Burung kepada saksi SURYA DINATA dan terdakwa menanyakan apakah ada barang di dalam list atau daftar yang bisa dijual kepada terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi bahwa ada barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang bisa dijual yaitu lampu LED water prooft sebanyak 7 (tujuh) buah, lampu mibang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah, kertas honey well sebanyak 6.000 (enam ribu) buah dan jarum argon sebanyak 50 (lima puluh) buah yang mana total saksi SURYA DINATA dapat memenuhi permintaan barang dari terdakwa sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa bersama saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang-barang dari CV.FARIS JAYA ke PT.RSUP sebanyak 21 (dua puluh satu) koli dan 5 (lima) koli sisanya akan di tangani oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang berada di dalam PT.RSUP Pulau Burung, kemudian terdakwa membayar pembelian barang sebanyak 5 (lima) koli kepada saksi SURYA DINATA dengan nilai sebesar Rp.37.530.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang milik PT.RSUP dari saksi SURYA DINATA, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) koli lagi, terdakwa mencari dan membeli barang-barang lainnya yang di pesan oleh PT.RSUP. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2025 setelah terdakwa berhasil melengkapi permintaan barang dari PT.RSUP, lalu terdakwa mengirimkan invoice, delivery order dan faktur pajak kepada PT.RSUP melalui email, kemudian terdakwa pada tanggal 22 Februari 2025 mengirim 21 (dua puluh satu) koli barang ke PT.RSUP, sesampainya barang tersebut di PT.RSUP, lalu terdakwa di hubungi oleh pihak PT.RSUP bahwa terdapat kekurangan pada barang-barang dari CV.FARIS JAYA karena surat jalan yang diberikan berisi bahwa barang yang di bawa oleh CV.FARIS JAYA sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, sedangkan yang tiba di PT.RSUP hanya sebanyak 21 (dua puluh satu) koli, lalu terdakwa mengatakan kepada pihak PT.RSUP bahwa seolah-olah barang sebanyak 5 (lima) koli lagi tertinggal di toko karena kelalain CV.FARIS JAYA, sedangkan fakta yang sebenarnya bahwa barang sebanyak 5 (lima) koli lagi di siapkan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari dalam PT.RSUP, kemudian terdakwa menghubungi saksi SURYA DINATA untuk menyiapkan barang yang telah di sepakati antara terdakwa dengan saksi SURYA DINATA, kemudian saksi SURYA DINATA bersama saksi UJANG menyiapkan barang-barang permintaan terdakwa sebanyak 5 (lima) koli yang mana saksi SURYA DINATA mengambil dari barang-barang milik PT.RSUP dari sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 22 Mei 2025 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP sebanyak 30 (tiga puluh) koli, kemudian terdakwa kembali mengirimkan purchase order tersebut kepada saksi SURYA DINATA, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi SURYA DINATA apakah ada barang-barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli oleh terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa ada barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yaitu lampu LED water prooft sebanyak 12 (dua belas) buah dan lampu ufo 150 watt sebanyak 6 (enam) buah, kemudian karena kejadian pada atanggal 22 Februari 2025 sebelumnya sempat heboh karena kekurangan barang sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa dan saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang sesuai dengan banyaknya koli yang di minta oleh PT.RSUP Pulau Burung, namun isi barang atau item di koli di kurangi dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG sehingga ketika di hitung secara koli pada saat penerimaan barang lengkap, dan ketika masuk ke departemen CST barulah di tambahkan barang yang kurang dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang dari saksi SURYA DINATA yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, barang pesanan tiba di PT. RSUP Pulau Burung sebanyak 30 (tiga puluh) koli dari terdakwa. Selanjutnya di area gudang CST pada titik yang tidak terpantau CCTV, saksi SURYA DINATA memasukkan barang-barang sisa proyek yang telah disiapkan oleh Saksi UJANG ke dalam barang pesanan tersebut, sehingga seolah-olah seluruh barang berasal dari CV.FARIS JAYA sesuai dengan pesanan dan dokumen pengiriman.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi SURYA DINATA merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung dan terdakwa mengetahui bahwa saksi SURYA DINATA bukan pedagang dan tidak memiliki toko barang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD dan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di PT.RSUP Pulau Burung yang terletak di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF merupakan karyawan operasional di CV.FARIS JAYA dan terdakwa menerima gaji dan upah dari CV.FARIS JAYA. Bahwa terdakwa selaku karyawan operasioanl CV.FARIS JAYA memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari orderan atau pesanan, membantu pembelian orderan atau pesanan dan membantu pengiriman atau pengantaran barang. Bahwa CV FARIS JAYA bekerja sama dengan PT.RSUP Pulau Burung dalam hal selaku supplier PT.RSUP Pulau Burung yang terletak di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak di ingat lagi sekira tahun 2022 pernah di hubungi oleh saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD (dilakuan penuntutan secara terpisah) yang merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung dan menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen CST menawarkan untuk menjual barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 27 Desember 2024 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP Pulau Burung sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, kemudian terdakwa mengirim list atau daftar barang yang di pesan oleh PT.RSUP Pulau Burung kepada saksi SURYA DINATA dan terdakwa menanyakan apakah ada barang di dalam list atau daftar yang bisa dijual kepada terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi bahwa ada barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang bisa dijual yaitu lampu LED water prooft sebanyak 7 (tujuh) buah, lampu mibang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah, kertas honey well sebanyak 6.000 (enam ribu) buah dan jarum argon sebanyak 50 (lima puluh) buah yang mana total saksi SURYA DINATA dapat memenuhi permintaan barang dari terdakwa sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa bersama saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang-barang dari CV.FARIS JAYA ke PT.RSUP sebanyak 21 (dua puluh satu) koli dan 5 (lima) koli sisanya akan di tangani oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang berada di dalam PT.RSUP Pulau Burung, kemudian terdakwa membayar pembelian barang sebanyak 5 (lima) koli kepada saksi SURYA DINATA dengan nilai sebesar Rp.37.530.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang milik PT.RSUP dari saksi SURYA DINATA, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) koli lagi, terdakwa mencari dan membeli barang-barang lainnya yang di pesan oleh PT.RSUP. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2025 setelah terdakwa berhasil melengkapi permintaan barang dari PT.RSUP, lalu terdakwa mengirimkan invoice, delivery order dan faktur pajak kepada PT.RSUP melalui email, kemudian terdakwa pada tanggal 22 Februari 2025 mengirim 21 (dua puluh satu) koli barang ke PT.RSUP, sesampainya barang tersebut di PT.RSUP, lalu terdakwa di hubungi oleh pihak PT.RSUP bahwa terdapat kekurangan pada barang-barang dari CV.FARIS JAYA karena surat jalan yang diberikan berisi bahwa barang yang di bawa oleh CV.FARIS JAYA sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, sedangkan yang tiba di PT.RSUP hanya sebanyak 21 (dua puluh satu) koli, lalu terdakwa mengatakan kepada pihak PT.RSUP bahwa seolah-olah barang sebanyak 5 (lima) koli lagi tertinggal di toko karena kelalain CV.FARIS JAYA, sedangkan fakta yang sebenarnya bahwa barang sebanyak 5 (lima) koli lagi di siapkan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari dalam PT.RSUP, kemudian terdakwa menghubungi saksi SURYA DINATA untuk menyiapkan barang yang telah di sepakati antara terdakwa dengan saksi SURYA DINATA, kemudian saksi SURYA DINATA bersama saksi UJANG menyiapkan barang-barang permintaan terdakwa sebanyak 5 (lima) koli yang mana saksi SURYA DINATA mengambil dari barang-barang milik PT.RSUP dari sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 22 Mei 2025 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP sebanyak 30 (tiga puluh) koli, kemudian terdakwa kembali mengirimkan purchase order tersebut kepada saksi SURYA DINATA, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi SURYA DINATA apakah ada barang-barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli oleh terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa ada barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yaitu lampu LED water prooft sebanyak 12 (dua belas) buah dan lampu ufo 150 watt sebanyak 6 (enam) buah, kemudian karena kejadian pada atanggal 22 Februari 2025 sebelumnya sempat heboh karena kekurangan barang sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa dan saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang sesuai dengan banyaknya koli yang di minta oleh PT.RSUP Pulau Burung, namun isi barang atau item di koli di kurangi dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG sehingga ketika di hitung secara koli pada saat penerimaan barang lengkap, dan ketika masuk ke departemen CST barulah di tambahkan barang yang kurang dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang dari saksi SURYA DINATA yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, barang pesanan tiba di PT. RSUP Pulau Burung sebanyak 30 (tiga puluh) koli dari terdakwa. Selanjutnya di area gudang CST pada titik yang tidak terpantau CCTV, saksi SURYA DINATA memasukkan barang-barang sisa proyek yang telah disiapkan oleh Saksi UJANG ke dalam barang pesanan tersebut, sehingga seolah-olah seluruh barang berasal dari CV.FARIS JAYA sesuai dengan pesanan dan dokumen pengiriman.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana kepada saksi SURYA DINATA dan saksi ASMAWI selaku karyawan PT.RSUP Pulau burung untuk menjual barang-barang milik PT.RSUP Pulau Burung kepada terdakwa dengan tujuan selanjutnya terdakwa jual kembali kepada PT.RSUP Pulau Burung.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

Bahwa ia Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD dan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di PT.RSUP Pulau Burung yang terletak di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF merupakan karyawan operasional di CV.FARIS JAYA pada tanggal 27 Desember 2024 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP Pulau Burung sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, kemudian terdakwa mengirim list atau daftar barang yang di pesan oleh PT.RSUP Pulau Burung kepada saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD (dilakuan penuntutan secara terpisah) yang merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung dan menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen CST dan terdakwa menanyakan apakah ada barang di dalam list atau daftar yang bisa dijual kepada terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi bahwa ada barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang bisa dijual yaitu lampu LED water prooft sebanyak 7 (tujuh) buah, lampu mibang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah, kertas honey well sebanyak 6.000 (enam ribu) buah dan jarum argon sebanyak 50 (lima puluh) buah yang mana total saksi SURYA DINATA dapat memenuhi permintaan barang dari terdakwa sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa bersama saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang-barang dari CV.FARIS JAYA ke PT.RSUP sebanyak 21 (dua puluh satu) koli dan 5 (lima) koli sisanya akan di tangani oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang berada di dalam PT.RSUP Pulau Burung, kemudian terdakwa membayar pembelian barang sebanyak 5 (lima) koli kepada saksi SURYA DINATA dengan nilai sebesar Rp.37.530.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang milik PT.RSUP dari saksi SURYA DINATA, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) koli lagi, terdakwa mencari dan membeli barang-barang lainnya yang di pesan oleh PT.RSUP. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2025 setelah terdakwa berhasil melengkapi permintaan barang dari PT.RSUP, lalu terdakwa mengirimkan invoice, delivery order dan faktur pajak kepada PT.RSUP melalui email, kemudian terdakwa pada tanggal 22 Februari 2025 mengirim 21 (dua puluh satu) koli barang ke PT.RSUP, sesampainya barang tersebut di PT.RSUP, lalu terdakwa di hubungi oleh pihak PT.RSUP bahwa terdapat kekurangan pada barang-barang dari CV.FARIS JAYA karena surat jalan yang diberikan berisi bahwa barang yang di bawa oleh CV.FARIS JAYA sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, sedangkan yang tiba di PT.RSUP hanya sebanyak 21 (dua puluh satu) koli, lalu terdakwa mengatakan kepada pihak PT.RSUP bahwa seolah-olah barang sebanyak 5 (lima) koli lagi tertinggal di toko karena kelalain CV.FARIS JAYA, sedangkan fakta yang sebenarnya bahwa barang sebanyak 5 (lima) koli lagi di siapkan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari dalam PT.RSUP, kemudian terdakwa menghubungi saksi SURYA DINATA untuk menyiapkan barang yang telah di sepakati antara terdakwa dengan saksi SURYA DINATA, kemudian saksi SURYA DINATA bersama saksi UJANG menyiapkan barang-barang permintaan terdakwa sebanyak 5 (lima) koli yang mana saksi SURYA DINATA mengambil dari barang-barang milik PT.RSUP dari sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 22 Mei 2025 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP sebanyak 30 (tiga puluh) koli, kemudian terdakwa kembali mengirimkan purchase order tersebut kepada saksi SURYA DINATA, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi SURYA DINATA apakah ada barang-barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli oleh terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa ada barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yaitu lampu LED water prooft sebanyak 12 (dua belas) buah dan lampu ufo 150 watt sebanyak 6 (enam) buah, kemudian karena kejadian pada atanggal 22 Februari 2025 sebelumnya sempat heboh karena kekurangan barang sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa dan saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang sesuai dengan banyaknya koli yang di minta oleh PT.RSUP Pulau Burung, namun isi barang atau item di koli di kurangi dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG sehingga ketika di hitung secara koli pada saat penerimaan barang lengkap, dan ketika masuk ke departemen CST barulah di tambahkan barang yang kurang dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang dari saksi SURYA DINATA yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, barang pesanan tiba di PT. RSUP Pulau Burung sebanyak 30 (tiga puluh) koli dari terdakwa. Selanjutnya di area gudang CST pada titik yang tidak terpantau CCTV, saksi SURYA DINATA memasukkan barang-barang sisa proyek yang telah disiapkan oleh Saksi UJANG ke dalam barang pesanan tersebut, sehingga seolah-olah seluruh barang berasal dari CV.FARIS JAYA sesuai dengan pesanan dan dokumen pengiriman.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi SURYA DINATA merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung dan terdakwa mengetahui bahwa saksi SURYA DINATA bukan pedagang dan tidak memiliki toko barang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Keempat:

Bahwa ia Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD dan saksi ASMAWI Alias UJANG Bin YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di PT.RSUP Pulau Burung yang terletak di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZAIFUL Bin YUSUF merupakan karyawan operasional di CV.FARIS JAYA pada tanggal 27 Desember 2024 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP Pulau Burung sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, kemudian terdakwa mengirim list atau daftar barang yang di pesan oleh PT.RSUP Pulau Burung kepada saksi SURYA DINATA Bin M.ARSAD (dilakuan penuntutan secara terpisah) yang merupakan karyawan PT.RSUP Pulau Burung dan menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen CST dan terdakwa menanyakan apakah ada barang di dalam list atau daftar yang bisa dijual kepada terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi bahwa ada barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang bisa dijual yaitu lampu LED water prooft sebanyak 7 (tujuh) buah, lampu mibang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah, kertas honey well sebanyak 6.000 (enam ribu) buah dan jarum argon sebanyak 50 (lima puluh) buah yang mana total saksi SURYA DINATA dapat memenuhi permintaan barang dari terdakwa sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa bersama saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang-barang dari CV.FARIS JAYA ke PT.RSUP sebanyak 21 (dua puluh satu) koli dan 5 (lima) koli sisanya akan di tangani oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yang berada di dalam PT.RSUP Pulau Burung, kemudian terdakwa membayar pembelian barang sebanyak 5 (lima) koli kepada saksi SURYA DINATA dengan nilai sebesar Rp.37.530.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang milik PT.RSUP dari saksi SURYA DINATA, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) koli lagi, terdakwa mencari dan membeli barang-barang lainnya yang di pesan oleh PT.RSUP. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2025 setelah terdakwa berhasil melengkapi permintaan barang dari PT.RSUP, lalu terdakwa mengirimkan invoice, delivery order dan faktur pajak kepada PT.RSUP melalui email, kemudian terdakwa pada tanggal 22 Februari 2025 mengirim 21 (dua puluh satu) koli barang ke PT.RSUP, sesampainya barang tersebut di PT.RSUP, lalu terdakwa di hubungi oleh pihak PT.RSUP bahwa terdapat kekurangan pada barang-barang dari CV.FARIS JAYA karena surat jalan yang diberikan berisi bahwa barang yang di bawa oleh CV.FARIS JAYA sebanyak 26 (dua puluh enam) koli, sedangkan yang tiba di PT.RSUP hanya sebanyak 21 (dua puluh satu) koli, lalu terdakwa mengatakan kepada pihak PT.RSUP bahwa seolah-olah barang sebanyak 5 (lima) koli lagi tertinggal di toko karena kelalain CV.FARIS JAYA, sedangkan fakta yang sebenarnya bahwa barang sebanyak 5 (lima) koli lagi di siapkan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG dari dalam PT.RSUP, kemudian terdakwa menghubungi saksi SURYA DINATA untuk menyiapkan barang yang telah di sepakati antara terdakwa dengan saksi SURYA DINATA, kemudian saksi SURYA DINATA bersama saksi UJANG menyiapkan barang-barang permintaan terdakwa sebanyak 5 (lima) koli yang mana saksi SURYA DINATA mengambil dari barang-barang milik PT.RSUP dari sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 22 Mei 2025 menerima Purchase Order (PO) dari PT.RSUP sebanyak 30 (tiga puluh) koli, kemudian terdakwa kembali mengirimkan purchase order tersebut kepada saksi SURYA DINATA, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi SURYA DINATA apakah ada barang-barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli oleh terdakwa, kemudian saksi SURYA DINATA mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa ada barang di dalam list tersebut yang bisa dibeli yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG yaitu lampu LED water prooft sebanyak 12 (dua belas) buah dan lampu ufo 150 watt sebanyak 6 (enam) buah, kemudian karena kejadian pada atanggal 22 Februari 2025 sebelumnya sempat heboh karena kekurangan barang sebanyak 5 (lima) koli, lalu terdakwa dan saksi SURYA DINATA sepakat untuk mengirimkan barang sesuai dengan banyaknya koli yang di minta oleh PT.RSUP Pulau Burung, namun isi barang atau item di koli di kurangi dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG sehingga ketika di hitung secara koli pada saat penerimaan barang lengkap, dan ketika masuk ke departemen CST barulah di tambahkan barang yang kurang dengan barang yang di siapkan oleh saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari saksi SURYA DINATA karena terdakwa membeli barang-barang dari saksi SURYA DINATA yang mana barang-barang tersebut berasal dari barang-barang sisa proyek dan barang stok lama milik PT.RSUP Pulau Burung yang berada  dalam penguasaan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG.
  • Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, barang pesanan tiba di PT. RSUP Pulau Burung sebanyak 30 (tiga puluh) koli dari terdakwa. Selanjutnya di area gudang CST pada titik yang tidak terpantau CCTV, saksi SURYA DINATA memasukkan barang-barang sisa proyek yang telah disiapkan oleh Saksi UJANG ke dalam barang pesanan tersebut, sehingga seolah-olah seluruh barang berasal dari CV.FARIS JAYA sesuai dengan pesanan dan dokumen pengiriman.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana kepada saksi SURYA DINATA dan saksi ASMAWI untuk menjual barang-barang milik PT.RSUP Pulau Burung kepada terdakwa dengan tujuan selanjutnya terdakwa jual kembali kepada PT.RSUP Pulau Burung
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA DINATA dan saksi UJANG, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya